loading...

INI KEBIJAKAN BARU PEMERINTAH TERKAIT PROGRAM SERTIFIKASI GURU

Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabbarakatuh

Selamat Malam

Pada kesempatan malam hari ini kami akan kembali membagikan berita seputar perkembangan dunia pendidikan dan masalah yang berkaitan dengan guru kepada seluruh rekan pengunjung setia.

Kebijakan pemerintah yang baru terkait sertifikasi guru mengharuskan biaya sertifikasi ditanggung oleh guru yang bersangkutan. Kebijakan ini akan mulai diberlakukan 1 Januari 2016. Selain biaya sertifikasi ditanggung sendiri, durasi sertifikasi juga berubah.


Proses sertifikasi Guru (SERGUR) tetap dilaksanakan di kampus Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK). Berdasarkan informasi dari salah satu LPTK, Biaya dan Durasi Sertifikasi Guru (SERGUR) 2016 berbeda untuk guru tingkat tk / sd dengan guru SMP, SMA, dan SMK. 

style="text-align: justify;"> Biaya dan Durasi Sertifikasi Guru (SERGUR) 2016 untuk guru TK dan SD adalah sekitar 7 juta / guru dengan durasi selama 1 semester.

Biaya dan Durasi Sertifikasi Guru (SERGUR) 2016 untuk guru SMP, SMA dan SMK adalah total sekitar 14 juta / guru dengan durasi selama 2 semester.

Rektor Universitas Negeri Yogyakarta (UNYS), salah satu LPTK, Rochmat Wahab mengungkapkan:

Durasi sertifikasi untuk guru TK dan SD adalah satu semester. Biaya sertifikasi selama satu semester bisa sampai Rp 7 juta per guru.

Sedangkan untuk guru SMP, SMA, dan SMK durasi sertifikasi selama dua semester. Jadi biayanya tinggal mengalikan saja, yakni Rp 14 juta per guru. Secara teknis proses sertifikasi masih belum ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
(Sumber : http://www.acehterkini.com)

Demikian berita seputar kebijakan baru tentang program sertifikasi guru yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat.

Related Posts :

0 Response to "INI KEBIJAKAN BARU PEMERINTAH TERKAIT PROGRAM SERTIFIKASI GURU"

Posting Komentar