Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabbarakatuh
Selamat Malam
Pada kesempatan malam hari ini kami kembali membagikan berita dan informasi terkini yang sayang untuk dilewatkan oleh rekan-rekan pengunjung khususnya rekan-rekan guru di seluruh tanah air. Adapun materi pembahasan yang akan kami bagikan yaitu seputar program bantuan dana PTK yang diberikan oleh Kemendikbud untuk guru.
Dalam rangka mendorong dan memotivasi para guru untuk terus berkarya, Pusat Penelitian Kebijakan Pendidikan dan Kebudayaan (Puslitjakdikbud), Badan Penelitian dan Pengembangan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada 2016 kembali mengadakan Program Bantuan Penelitian Tindakan Kelas di tingkat satuan pendidikan. PTK yang dilakukan oleh guru sangat penting dan bermanfaat tidak hanya kepada guru yang bersangkutan, tetapi juga bermanfaat bagi sekolah, orang tua, masyarakat, dunia industri dan dunia usaha, organisasi profesi, dinas pendidikan, dan kementerian pendidikan. Kebermanfaatan PTK tersebut sangat penting dalam kontek ekosistem pendidikan dimana PTK dapat menjadi sumber informasi dan inspirasi dalam basis kebijakan yang dapat menjadi bukti evidence.

Topik PTK
Topik PTK merupakan model pembelajaran untuk meningkatkan prestasi belajar siswa bernuansa quantum teaching, quantum learning, contextual learning, integrated curriculum , dan competency based curriculum yang semua berorientasi pada kepentingan siswa. Dalam hal ini topik tidak sama artinya dengan judul. Berdasarkan pada topik tersebut guru dapat mengembangkan judul-judul sepanjang tidak menyimpang dari topik tersebut.
Ketentuan
1. Peserta dari kegiatan ini adalah semua guru SD, SMP, dan SMA/SMK negeri dan swasta dalam lingkup Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Diutamakan pada guru yang BELUM mencapai pangkat/golongan IVB yang disertai surat dari Kepala Sekolah dan belum menerima program bantuan pelaksanaan PTK dari Puslitjakdikbud.
3. Karya PTK belum pernah diikutsertakan dalam lomba sejenis baik secara nasional maupun internasional.
4. Peserta yang pernah mendapatkan bantuan pendanaan dari Puslitjakdikbud dapat mengikuti kembali program ini dengan persyaratan topik usulan yang diajukan berbeda dari tahun sebelumnya.
5. Jika status guru dalam pelaksanaan penelitian sebelumnya adalah guru sekolah yang menjadi objek penelitian dan kemudian dipromosikan/dimutasikan ke sekolah lain ataupun menjadi status lain selain guru (misalnya: pindah sekolah atau menjadi kepala sekolah), maka untuk selanjutnya dalam pertanggungjawaban baik penyelesaian hasil penelitian, seminar dan administrasi akhir, adalah tetap guru yang bersangkutan yang telah menerima pendanaan program bantuan penulisan PTK dari Puslitjakdikbud.
6. Peserta yang tidak berhasil memenuhi luaran (output) yang dijanjikan pada proposal akan dikenai sanksi, yaitu harus mengembalikan seluruh biaya yang telah diterima, dan yang bersangkutan tidak akan diikutsertakan lagi dalam kegiatan Puslitjakdikbud.
7. Jika peserta yang telah diterima usulan penelitiannya oleh Puslitjakdikbud, dan tidak dapat mengikuti tahapan selanjutnya (bimbingan teknis dan seminar regional) dengan alasan diluar kemampuan yang bersangkutan (forcemajeur) maka peserta yang bersangkutan diminta hadir di kantor Puslitjakdikbud pada waktu tertentu atas biaya transportasi sendiri untuk mempresentasikan hasil PTKnya.
8. Pelaksanaan PTK akan dikoordinasikan oleh Puslitjakdikbud, Balitbang, Kemendikbud.
(Baca Juga :
href="http://www.sinarberita.com/2015/12/ingat-ini-larangan-keras-menteri-yuddy.html">INI LARANGAN KERAS MENTERI YUDDY UNTUK SELURUH GURU INDONESIA)
Pendanaan
Puslitjakdikbud, Balitbang, Kemendikbud akan memberikan dukungan pendanaan sebesarRp.8.000.000,00 (delapan juta rupiah) kepada setiap peserta yang dinyatakan diterima untuk penyusunan penulisan hasil PTK. Jumlah tersebut bukan termasuk biaya perjalanan dalam rangka bimbingan teknis dan seminar. Pencairan dana bantuan akan diberikan secara bertahap. Tahap pertama sebesar 60% dari jumlah keseluruhan setelah pelaksanaan bimbingan teknis. Pencairan tahap kedua yang merupakan sisanya sebesar 40% diberikan setelah penyerahan laporan akhir.
Prosedur Pelaksanaan Program
Pelaksanaan program PTK tingkat satuan pendidikan ini dilakukan melalui prosedur sebagai berikut:
1. Puslitjakdikbud sebagai Panitia menyampaikan pemberitahuan adanya bantuan kegiatan program penelitian tindakan kelas pada satuan pendidikan yang dilaksanakan oleh para guru.
2. Pemberitahuan dimaksud dapat dilakukan juga oleh anggota Jaringan Penelitian daerah yang tergabung dalam Jaringan Penelitian Pendidikan (Jarlit) Pusat Penelitian Kebijakan Pendidikan dan Kebudayaan, Balitbang, Kemendikbud.
3. Guru mengajukan usulan proposal PTK kepada Puslitjakdikbud dalam bentuk hardcopy atau softcopy dan dikirimkan via email maupun via pos. Pengiriman proposal dilakukan melalui alamat email:
ptkguru2016@gmail.com dengan batas waktu paling lambat tanggal 31 Januari 2016
4. Usulan proposal PTK yang masuk ke Puslitjakdikbud akan diseleksi oleh Tim Independen.
5. Hasil seleksi PTK akan diumumkan berdasarkan penetapan SK oleh Kepala Puslitjakdikbud.
6. Pelaksanaan bimbingan teknis PTK akan ditetapkan oleh Puslitjakdikbud baik waktu dan tempat pelaksanaan
7. Pemberian bantuan pendanaan tahap pertama setelah mengikuti bimbingan teknis pelaksanaan PTK.
8. Hasil PTK diseminarkan pada dua tingkat seminar, yaitu seminar tingkat regional. Pada seminar tingkat regional seluruh peserta PTK akan diikutsertakan dalam seminar, dengan penjelasan sebagai berikut:
a. Penyelenggaraan pada tingkat daerah akan dikoordinasikan oleh Puslitjakdikbud bersama dengan Jarlit Daerah, dan tempat penyelenggaraan pada kabupaten/kota akan ditentukan oleh Puslitjakdikbud.
b. Seminar akan dilaksanakan di 3 region dengan mengundang Guru penerima bantuan PTK ditiap region.
c. Para Guru pemapar pada seminar dimaksud, akan diberikan sertifikat yang akan ditandatangani oleh Kepala Pusat Penelitian Kebijakan Pendidikan dan Kebudayaan.
d. Untuk dapat memaparkan laporannya, guru diwajibkan membiayai sendiri transpor dari tempat asal ke kabupaten/kota penyelenggaraan seminar, pulang pergi. Puslitjakdikbud akan membiayai akomodasi dan konsumsi selama penyelenggaraan seminar.
9. Pemberian bantuan pendanaan tahap kedua/akhir setelah seminar dan laporan hasil diserahkan kepada Puslitjak.
Informasi selengkapnya bisa diakses di sini.
(Sumber : http://pengentahuan.com)
Demikian informasi yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat.
Alhamdulillah..sy mau coba
BalasHapusBukannya ini sudah dibatalkan?
BalasHapus