Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabbarakatuh
Selamat pagi dan selamat menikmati liburan akhir pekan
Berita hari ini kembali kami bagikan untuk seluruh rekan-rekan pengunjung yang berbahagia tentang masalah aturan baru yang akan diterapkan oleh Pemerintah terkait pensiun PNS.
Sejumlah ASN (Aparatur Sipil Negara) Kabupaten Bekasi mendapatkan bimbingan teknis pengelolaan administrasi pensiun bagi pegawai negeri sipil yang akan memasuki batas usia pensiun tahun 2016

Ketua Pelaksana, Mulyadi HS, yang juga merupakan Kasie Kepangkatan dan Pensiun tersebut merupakan upaya dan sosialisasi tata cara pengusulan pensiun agar si pensiun tepat yang beberapa waktu kadang agak lambat.
(Baca Juga : PNS TERMASUK GURU DAPAT BANTUAN UANG SEBESAR 2 JUTA)
“Ini sosialisasi agar para aparatur sipil negara yang hendak memasuki usia pensiun memahami mekanisme
pengajuan pensiun,” ujar dia, belum lama ini.
Menurutnya, ada perubahan peraturan yang baru yaitu Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan dalam poinnya mengharuskan para calon pensiunan, 6 bulan sebelum pensiun harus mengumpulkan berkas.
“Selain pengumpulan berkas harus enam bulan sebelum pengajuan, dalam undang-udang ASN yang berlaku, usia pensiun diperpanjang jadi 58 tahun untuk Struktural sementara usia 60 tahun untuk ASN Fungsional,” bebernya.
Selain itu, pihaknya mengatakan untuk pengajuan pensiun dini, pegawai negeri harus mengisi pemberkasan (APN) atas permintaan sendiri, dan syaratnya harulah berusia minimal 50 tahun yang masa kerja nya 20 tahun.
“Kalau pensiun dini, minimal 50 tahun itupun sama, harus menyiapkan berkas enam bulan sebelumnya,” pungkasnya.
(Sumber : http://gobekasi.pojoksatu.id)
Demikian berita seputar aturan baru soal pensiun PNS yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat.
0 Response to "BERUBAH, INI DIA ATURAN BARU SOAL PENSIUN PNS YANG DITERAPKAN PEMERINTAH MULAI 2016"
Posting Komentar