loading...

SIAP-SIAP,,, MULAI 2016 PNS BERKUALITAS RENDAH DIPENSIUN DINIKAN

Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabbarakatuh

Selamat Malam

Sebagaimana yang kita ketahui bersama bahwa Pemerintah berkomitmen untuk terus melakukan berbagai upaya dalam rangka meningkatkan kualitas kinerja para Pegawai Negeri Sipil (PNS) diseluruh tanah air. 

Sebagai Aparatur Negara yang bertugas memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat sudah selayaknya mengembangkan diri agar sesuai dengan apa yang diharapkan oleh Pemerintah dan hal tersebut juga berkaitan dengan terbukanya kesempatan untuk meningkatkan jabatan dan pangkat para PNS.


Para aparatur Sipil Negara (ASN), terutama Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus siap-siap menghadapi pensiun dini. Kebijakan ini diberlakukan bagi pegawai yang kompetensinya rendah dan tidak bisa dikembangkan lagi.

"Dalam rangka penataan struktur organisasi kepegawaian, pemerintah akan mengambil kebijakan pensiun dini. Pensiun dini akan dikenakan mulai tahun 2016, kepada pegawai yang kualitasnya rendah," tegas Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Setiawan Wangsaatmaja, beberapa waktu yang lalu.

Untuk menilai mana PNS yang berkualitas super, menengah, biasa,dan rendah, akan diterbitkan Surat Edaran MenPAN-RB tentang kewajiban
seluruh instansi baik pusat maupun daerah melakukan uji kompetensi pegawainya. Agar hasilnya objektif, menurut Setiawan, pemerintah akan memberlakukan format baku agar pejabat pembina kepegawaian (PPK) tidak membuat rekomendasi berdasarkan like and dislike.

"Uji kompetensinya ini sangat penting karena akan dijadikan dasar penentuan klasifikasi PNS," ujarnya. 

Yang kualitas super dan menengah aman, yang kemampuan biasa harus digenjot dengan berbagai pendidikan dan pelatihan agar kompetensinya naik ke menengah. Sedangkan kualitas rendah, akan diajukan untuk dipensiunkan dini.

"Setiap PNS harus mengembangkan kualitasnya. Sebab, dalam UU ASN diwajibkan setiap aparatur memiliki kompetensi tinggi. Kalau kemampuannya stagnan dan tidak bisa berkembang meski sudah diberikan diklat, apaboleh buat PNS-nya kita pensiunkan," terangnya.

Mengenai SE untuk kewajiban PPK melakukan uji kompetensi, menurut Setiawan, dalam waktu dekat akan dilayangkan ke seluruh instansi pusat dan daerah. Pasalnya, uji kompetensi sudah harus dilakukan mulai awal Januari 2015 dan kebijakan pensiun dini bisa dimulai setahun setelahnya.

"Jadi nanti setelah uji kompetensi dan hasilnya didapat, baru kita lakukan pensiun dini pada 2016," pungkas Setiawan.
(Sumber : www.jpnn.com)

Demikian berita seputar masalah pensiun dini PNS yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat.

Related Posts :

0 Response to "SIAP-SIAP,,, MULAI 2016 PNS BERKUALITAS RENDAH DIPENSIUN DINIKAN"

Posting Komentar