loading...

PP RAMPUNG, MULAI 2018 PNS DAPAT GAJI POKOK HINGGA 14,3 JUTA PER BULAN

Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabbarakatuh

Selamat Sore

Selamat untuk seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tersebar di tanah air, pasalnya mulai Tahun 2018 mendatang para PNS dapat menikmati gaji hingga 14,3 juta per bulanya. Luar biasa, angka cukup fantastis. Ingin tahu kejelasanya..? yuk kita simak penuturan langsung pihak KemenPAN-RB berikut ini.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi sudah merampungkan draf peraturan pemerintah (PP) tentang sistem gaji dan tunjangan untuk pegawai negeri sipil. Rencananya, sistem penggajian baru ini akan efektif berlaku mulai 2018.


Deputi Sumber Daya Manusia (SDM) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, saat ini draf rancangan PP tersebut dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.

"Kami harapkan secepatnya selesai dan berlaku mulai tahun anggaran 2018," kata dia kepada Kontan, beberapa waktu yang lalu.

Sesuai amanat UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, rumusan upah yang diterima bagi
PNS alias take home pay hanya akan terdiri dari tiga komponen, yakni gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan. Untuk gaji pokok, akan ada peningkatan rasio atau perbandingan antara besaran gaji terendah PNS dan gaji tertinggi PNS.

Gaji pokok tidak lagi berdasarkan masa kerja, tetapi didasarkan pada beban kerja, tanggung jawab, dan risikonya. Saat ini, rasio gaji pokok yang berlaku mencapai 1:3,7. Contohnya, jika gaji pokok terendah PNS sekitar Rp 1,2 juta, gaji pokok tertinggi sebesar Rp 4,44 juta.

Ke depan, rasionya naik menjadi 1:11,9 sehingga gaji pokok tertinggi bisa melonjak Rp 14,3 juta. Penerapan sistem gaji baru akan dilakukan pada 2018 lantaran pemerintah membutuhkan persiapan untuk sosialiasi ke seluruh daerah sekaligus persiapan anggarannya di daerah.

Setiawan menjamin sistem baru ini tidak akan menaikkan porsi belanja pegawai yang jumlahnya kini sudah mencapai sekitar Rp 270 triliun per tahun.

Terkait pemberian manfaat bagi para pensiunan PNS, "calon beleid" ini belum memiliki ketentuan yang jelas agar tidak merugikan PNS dan negara. "Kontribusi yang dibayar negara masih perlu dihitung dan diharmonisasi lagi," kata Setiawan.
(Sumber : http://www.tribunnews.com)

Demikian berita seputar gaji PNS yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat.

Related Posts :

0 Response to "PP RAMPUNG, MULAI 2018 PNS DAPAT GAJI POKOK HINGGA 14,3 JUTA PER BULAN"

Posting Komentar