Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabbarakatuh
Selamat Pagi
Sebagaimana yang kita ketahui bersama bahwa saat ini Uji Kompetensi Guru (UKG) tengah berlangsung sebagaimana jadwal yang telah ditetapkan oleh Kemendikbud. Begitu banyak masalah yang dikeluhkan oleh para guru terkait pelaksanaan uji kompetensi saat ini.
Kalangan guru di Kabupaten Banyumas secara tegas menolak terkait rencana pemerintah (Kemendikbud) yang akan mempublikasikan hasil uji kompetensi guru (UKG) yang sedang digelar saat ini.

Ketua PGRI Kabupaten Banyumas, Takdir Widagdo, kemarin, mengungkapkan hasil uji kompetensi merupakan hak para guru, sehingga tidak perlu menjadi konsumsi publik. Apalagi ini menyangkut kepercayaan terhadap para guru.
(Baca Juga : KEMENPAN-RB USULKAN KENAIKAN TUNJANGAN PNS DI KEMENKEU)
”Bagaimana kalau hasil uji rendah, tentu hal ini akan menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap guru. Maka dari itu, kami menolak kalau hasil UKG dipublikasikan,” katanya. Diakui, berdasarkan hasil uji kompetensi yang digelar tahun lalu, hasilnya memang belum memuaskan.
Apalagi dalam uji kompetensi tahun ini, pemerintah menaikkan
target nilai minimal yang harus diraih para guru. ”Tahun ini pemerintah menaikkan standar nilai minimal yang harus dicapai guru dari sebelumnya 4,7 menjadi 5,5. Tentu hal tersebut menjadi tantangan bagi guru,” ujarnya.
Dokumen Pemerintah Oleh karena itu, lanjut dia, hasil uji itu sebaiknya cukup menjadi dokumen pemerintah, sebagai dasar dalam melakukan pemetaan terhadap kualitas pendidikan di tiaptiap daerah.
Menurutnya, hasil uji itu tidak serta merta mewakili kemampuan guru yang sebenarnya. Artinya bila hasil UKG guru rendah, maka hal itu tidak bisa dianggap kualitas guru tersebut juga rendah. ”Apalagi selama ini belum diketahui secara persis terkait bobot soal yang diujikan dalam pelaksanaan UKG tersebut,” ujarnya.
Kepala Seksi PPTK Dikas Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas, Susmoro, mengatakan, setiap tahun pemerintah akan terus meningkatkan standar nilai minimal UKG yang harus dicapai guru. Maka dari itu, guru harus terus meningkatkan kualitas.
Menurutnya, peningkatan standar nilai minimal dipastikan akan terus terjadi setiap tahunnya hingga 2019. Di mana pada 2016 standar minimalnya 6,5, tahun 2017 menjadi 7,0, tahun 2018 menjadi 7,5 dan 2019 standar nilai minimal UKG menjadi 8,0.
(Sumber : suaramerdeka.com)
Demikian berita seputar UKG 2015 yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat.
0 Response to "INI TUNTUTAN GURU PADA KEMENDIKBUD TERKAIT HASIL UKG TAHUN 2015"
Posting Komentar