loading...

HASIL UJI KOMPETENSI GURU DIKABARKAN BERDAMPAK PADA TUNJANGAN PROFESI

Assalamualaikum Warrahmatullahi wabbarakatuh

Selamat Pagi

Kabar seputar masalah Uji Kompetensi Guru (UKG) Tahun 2015 terus berkembang dan menjadi pembahasan semua kalangan khsususnya dikalangan pengajar dan pendidik di seuruh tanah air.

Penyelenggaraan Uji Kompetensi Guru (UKG) begitu menyita perhatian publik, pasalnya ada beberapa point penting yang menjadi perhatian guru mulai dari target nilai yang harus dicapai oleh guru lebih naik dari tahun sebelumnya dan yang tidak kalah penting tentang kaitanya dengan pemberian tunjangan profesi bagi para guru.


Hasil Uji Kompetensi Guru (UKG) tahun ini yang dilaksanakan Senin (9/11)-Jumat (27/11) mendatang, dikabarkan akan berdampak terhadap keberadaan Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Bahkan secara khusus pemerintah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah mematok nilai rata-rata minimal UKG tahun ini yang harus diraih guru adalah 5,5.

Dikonfirmasi, Ketua PGRI Kabupaten Banyumas, Takdir Widagdo membenarkan adanya kabar yang berkembang tersebut. Namun demikian, PGRI secara tegas akan menolak bila hasil UKG dijadikan sebagai pertimbangan terkait kelanjutan Tunjangan Profesi Guru.

”PGRI jelas menolak bila hasil uji kompetensi digunakan sebagai acuan bagi pemerintah dalam menentukan kelanjutan tunjangan profesi bagi masing-masing guru. Apalagi uji kompetensi itu hanya
dilaksanakan selama sehari,” ujarnya.

Menurut dia, bila uji kompetensi hanya dijadikan sebagai salah satu persyaratan menerima tunjangan profesi, pihaknya tidak mempermasalahkan. Tetapi bila itu dijadikan sebagai persyaratan mutlak yang harus dipenuhi guru, maka PGRI akan melakukan penolakan.

Dia menambahkan, bila nilai rata-rata yang diperoleh para guru jauh dari standar minimal yang ditetapkan Kemdikbud, justru semestinya yang dilakukan pemerintah adalah melakukan langkah-langkah penanganan. Salah satunya dengan memberikan pendidikan dan pelatihan bagi para guru.

”Kalau nilainya kurang, para guru semestinya mendapatkan pelatihan terlebih dulu dan ini baru adil,” terangnya.

Bahkan, lanjut Takdir, PGRI sudah menetapkan rentang nilai terkaitlangkah-langkah yang perlu dilakukan setelah melihat hasil uji kompetensi. Misalnya bila nilainya antara 0-50, maka perlu ada pelatihan tingkat dasar.

Kemudian antara 51-70 perlu ada pelatihan tingkat lanjut dan nilai antara 71-80 diperlukan pelatihan tingkat menengah dan seterusnya.

Selain itu, PGRI Banyumas menyambut baik bila kegiatan uji kompetensi tersebut hanya dilakukan untuk pemetaan kualitas guru dan bukan langsung berkaitan dengan kelangsungan tunjangan profesi yang diterima guru.

Sementara Kasi Pengembangan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PPTK) DikdasDinas Pendidikan Kabupaten Banyumas, Susmoro, mengatakan sejauh ini salah satu fungsi digelarnya uji kompetensi guru adalah untuk memetakan kualitas para guru.
(Sumber : suaramerdeka.com)

Demikian berita terkini yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat.

Related Posts :

0 Response to "HASIL UJI KOMPETENSI GURU DIKABARKAN BERDAMPAK PADA TUNJANGAN PROFESI"

Posting Komentar