Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabbarakatuh
Selamat Siang
Semua guru diseluruh tanah pasti menginginkan untuk dapat naik pangkat, namun hal tersebut tidak mudah untuk dilakukan dikarenakan ada beberapa aturan yang diterapkan oleh Pemerintah yang harus dilewati dan dipenuhi oleh para guru.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Jayapura, I Wayan Mudiyasa, SPd, MPd mengungkapkan bahwa usulan kenaikan pangkat dari para guru atau tenaga pendidik di Kota Jayapura para periode April dan Oktober ini, banyak yang dikembalikan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Pasalnya, usulan kenaikan pangkat sekarang ini harus mengacu pada aturan yang baru.

Yang menjadi penyebab dikembalikan dari BKN, karena harus mengunakan peraturan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2009, dimana seorang guru yang mau naik pangkat itu minimal empat tahun, “ kata I Wayan.
Menurut Wayan, dengan aturan baru tersebut, maka sepintar-pintarnya guru atau sehebat apa pun dia (guru) tidak bisa empat tahun, tetapi empat tahun setangah atau yang di kenal denan 9 semester. Pihaknya mengakui bahwa, ada beberapa guru yang mengusulkan kenaikan pangkat, meskipun baru dua tahun naik pangkat sebelumnya. Hal ini yang akhirnya dikembalikan dari BKN.
Selain itu, dalam pengusulan kenaikan pangkat ini juga ada unsur pengembangan keprofesian berkelanjutan atau PKB. Dimana ada tiga poin dalam PKB ini, yakni pengembagan diri, karya ilmiah dan karya
inovatif.
Seorang pegawai atau guru sekarang untuk naik pangkat, dia harus memiliki PKB seorang guru. Jika tidak punya karya tulis atau karya ilmiah atau karya inovatif sekarang tidak bisa naik pangakat,”tandasnya.
Pihaknya mengaku telah memberikan penjelasan kepada para guru – guru agar mengikuti prosedur semuanya. Hal ini supaya para guru bisa memiliki kemampuan dan agar pangakatnya bisa naik.
Jumat kemarin kami sudah kumpulkan guru -guru yang naik pangakat periode April dan periode Oktober, kita berikan penjelasan semuanya, bagaimana menyusun karya tulis yang ringkas dan bisa untuk kenaikan pangkat, bagaimana membuat karya inovatif yang cepat, atau Best Practice atau pengalaman yang terbaik pada saat guru – guru mengajar” tuturnya.
Pria berdarah Bali ini mengatakan, Tim Pengembangan Angka Kredit (TPAK) ini akan diuji lagi, apakah dia lulus atau tidak dari Pusat untuk menilai para guru yang punya angka kredit.
Bukan sembarang orang yang menghitug angka kredit, tetapi mereka harus memiliki sertifikat dan di Kota Jayapura kita pangil semua orang – orang itu, (TPAK, Red) dan mereka menilai semua,” tuturnya.
Menyikapi aturan yang baru ini, I Wayan Mudiyasa menghimbau bapak ibu guru dan tenaga edukatif agar jangan berkecil hati, tapi harus bisa menyesuaikan dengan aturan yang baru ditetapkan ini.
(Sumber : http://www.cenderawasihpos.com/)
Demikian berita seputar kenaikan pangkat guru yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat.
0 Response to "DASAR HUKUM DAN ATURAN BARU KENAIKAN PANGKAT GURU"
Posting Komentar