loading...

DASAR HUKUM DAN ATURAN BARU KENAIKAN PANGKAT GURU

Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabbarakatuh

Selamat Siang

Semua guru diseluruh tanah pasti menginginkan untuk dapat naik pangkat, namun hal tersebut tidak mudah untuk dilakukan dikarenakan ada beberapa aturan yang diterapkan oleh Pemerintah yang harus dilewati dan dipenuhi oleh para guru.

Kepala Dinas Pendidikan Kota  Jayapura, I Wayan  Mudiyasa, SPd, MPd mengungkapkan bahwa usulan kenaikan pangkat dari para guru atau tenaga pendidik di Kota Jayapura para periode April dan Oktober  ini, banyak yang dikembalikan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Pasalnya, usulan kenaikan pangkat sekarang ini harus mengacu pada aturan yang baru. 


Yang menjadi penyebab dikembalikan dari BKN,  karena harus  mengunakan peraturan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2009, dimana  seorang guru yang mau naik  pangkat itu minimal empat tahun, “ kata  I Wayan. 

Menurut Wayan, dengan aturan baru tersebut, maka  sepintar-pintarnya guru atau  sehebat apa pun dia (guru) tidak bisa empat tahun, tetapi empat tahun setangah  atau  yang di kenal denan 9 semester. Pihaknya mengakui bahwa, ada beberapa guru  yang mengusulkan kenaikan pangkat, meskipun baru dua tahun naik pangkat sebelumnya. Hal ini yang  akhirnya dikembalikan dari BKN.

Selain itu, dalam pengusulan kenaikan pangkat ini juga ada  unsur pengembangan keprofesian berkelanjutan atau  PKB.  Dimana ada tiga poin dalam PKB ini, yakni  pengembagan diri,  karya ilmiah  dan karya
inovatif. 

Seorang pegawai atau  guru sekarang untuk  naik pangkat, dia harus memiliki  PKB   seorang guru. Jika tidak  punya karya tulis atau karya ilmiah  atau karya inovatif sekarang tidak bisa naik pangakat,”tandasnya.

Pihaknya mengaku telah memberikan penjelasan kepada para guru – guru agar mengikuti    prosedur semuanya. Hal ini supaya para guru bisa memiliki  kemampuan dan  agar pangakatnya bisa naik.

Jumat kemarin kami sudah kumpulkan guru -guru yang naik pangakat   periode April dan periode Oktober, kita berikan penjelasan semuanya, bagaimana   menyusun karya tulis yang ringkas  dan bisa untuk  kenaikan pangkat,  bagaimana membuat karya inovatif yang cepat, atau Best Practice atau pengalaman yang  terbaik pada saat guru – guru mengajar” tuturnya.

Pria berdarah Bali ini mengatakan, Tim Pengembangan Angka Kredit (TPAK)  ini akan diuji lagi, apakah  dia lulus  atau tidak  dari Pusat untuk  menilai para guru  yang  punya  angka kredit. 

Bukan sembarang  orang yang menghitug angka kredit,  tetapi mereka harus memiliki sertifikat dan di Kota Jayapura kita pangil semua orang – orang itu, (TPAK, Red)  dan mereka menilai semua,” tuturnya.

Menyikapi aturan yang baru ini, I Wayan Mudiyasa menghimbau  bapak ibu guru dan tenaga edukatif agar  jangan berkecil hati, tapi harus bisa menyesuaikan dengan aturan yang baru ditetapkan ini. 
(Sumber : http://www.cenderawasihpos.com/)

Demikian berita seputar kenaikan pangkat guru yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat.

Related Posts :

0 Response to "DASAR HUKUM DAN ATURAN BARU KENAIKAN PANGKAT GURU"

Posting Komentar