Persyaratan peserta PLPG cms-formulasi Peserta PLPG pada PSG
adalah guru yang telah lulus Uji Kompetensi Awal (UKA), baik berasal dari guru
yang bertugas sebagai guru kelas, guru mata pelajaran, guru bimbingan dan
konseling atau konselor di sekolah, maupun guru yang diangkat dalam jabatan
pengawas satuan pendidikan.
Peserta PLPG terdiri atas guru yang memilih :
(1) pola PSPL dengan status TMP,
(2) pola portofolio yang bestatus MPLPG, atau tidak lulus
verifikasi berkas portofolio,
(3) pola PLPG, dan
(4) peserta PLPG luncuran 2012.
Peserta di atas didasarkan pada data yang diupload oleh
AP2SG. image_thumb Peserta yang memilih pola PLPG secara langsung harus
menyerahkan:
(1) Format A1 yang telah ditandatangani oleh LPMP
(2) Fotokopi Ijazah S-1 atau D-IV, serta Ijazah S-2 dan atau
S-3 (bagi yang memiliki) dan disahkan oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan,
(3) Fotokopi SK pangkat/golongan terakhir yang telah
dilegalisasi oleh atasan langsung (bagi PNS),
(4) Fotokopi SK pengangkatan sebagai guru sejak pertama
menjadi guru sampai dengan SK terakhir yang disahkan oleh pejabat terkait,
(5) Fotokopi SK mengajar dari Kepala Sekolah yang disahkan
oleh atasan, dan
(6) Pasfoto terbaru berwarna (enam bulan terakhir dan bukan
polaroid) ukuran 3x4 cm sebanyak 4 lembar, di bagian belakang setiap pasfoto
ditulis identitas peserta (nama, nomor peserta, dan satminkal).
Peserta yang dipanggil untuk mengikuti PLPG harus membawa
dokumen (kurikulum, buku, referensi, dan contoh RPP) yang relevan dengan bidang
keahlian masing-masing. Peserta juga harus membawa modul/materi pembelajaran
yang telah diunduh dari laman KSG dan/atau PSG , baik berupa soft copy dalam
laptop maupun hard copy dalam bentuk print out/cetakan.
Guru BK membawa buku-buku yang berkaitan dengan BK,
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 27 tahun 2008 tentang Standar
Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor, program penyelenggaraan bimbingan
dan konseling, contoh laporan pelaksanaan bimbingan dan konseling, contoh
instrumen asesmen, dan contoh media serta pendukung penyelenggaraan layanan BK.
Peserta PLPG yang tidak memenuhi panggilan karena alasan yang dapat
dipertanggungjawabkan diberi kesempatan untuk mengikuti PLPG pada panggilan
berikutnya pada tahun berjalan selama PLPG masih dilaksanakan.
Peserta yang tidak memenuhi 2 kali panggilan dan tidak ada
alasan yang bisa dipertanggungjawabkan dianggap mengundurkan diri. Apabila
sampai akhir masa pelaksanaan PLPG peserta masih tidak dapat memenuhi panggilan
karena alasan yang dapat dipertanggungjawabkan atau peserta tidak dapat
menyelesaikan PLPG dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan diberi
kesempatan untuk mengikuti PLPG hanya pada tahun berikutnya tanpa mengubah
nomor peserta.
Persyaratan peserta yang mengikuti PLPG pada PSG adalah
sebagai berikut :
(1) Direkomendasikan oleh PSG Rayon 115 UM untuk mengikuti
PLPG.
(2) Sehat jasmani dan rokhani.
(3) Memeroleh ijin dari atasan langsung.
(4) Bersedia mengikuti semua kegiatan dan menaati semua
peraturan yang ditetapkan PSG sampai pelaksanaan PLPG berakhir.
Siapkan diri anda dengan terus meningkatkan kinerja sebagai
guru yang berprofesional....
0 Response to "SYARAT-SYARAT PENTING UNTUK BISA MENGIKUTI PENDIDIKAN DAN LATIHAN PROFESI GURU "
Posting Komentar