PERATURAN POKOK SISTEM KREDIT SEMESTER
Buat teman-teman yang sekarang duduk di klas XII SMA yang
masih belum punya gambaran melanjutkan studi atau tidak, tentunya harus punya
planing dari sekarang karena semester ganjil taun ajaran ini akan segera berakhir
itu artinya waktu kalian untuk merasakan manisnya masa-masa SMA akan segera
kalian tinggalkan. Maka dari itu persiakpan mental dan fisik dari sekarang
untuk menghadapi ujian akhir sehingga nantinya dapat mencapai hasil yang di
cita-citakan.
Dunia pendidikan yang lebih tinggi akan segera kalian
songsong, yang berniat melanjutkan pendidikan dengan pilihan jurusan apa saja,
tentunya dari sekarang harus belajar tentang seluk beluk kampus dan proses
perkuliahan. Nach, menarik ada satu hal yang identik dengan proses perkuliahan
yaitu tentang sistem kredit semester atau yang di kenal denga istilah SKS. Apa
itu SKS..? sekarang saya akan sedikit berbagi kepada teman-teman semuanya
tentang pembahasan SKS dan aturan-aturan pokoknya.
A. Sistem Kredit
Semester
Pengertian Sistem Kredit Semester adalah sebagai berikut :
Sistem Kredit
adalah suatu sistem penyelenggaraan pendidikan dengan menggunakan satuan kredit
semester (sks) untuk menyatakan beban studi mahasiswa, beban kerja tenaga
pengajar dan beban penyelenggaraan program lembaga pendidikan.
Semester adalah
satuan waktu kegiatan untuk menyatakan lamanya suatu program pendidikan dalam
suatu jenjang pendidikan. Satu semester terdiri atas 18 sampai 20 minggu kuliah
atau kegiatan terjadwal lainnya, berikut kegiatan iringannya temasuk 2 sampai 3
minggu kegiatan penilaian.
Satuan Kredit
Semester (SKS) adalah satuan yang digunakan untuk menyatakan besarnya beban
studi mahasiswa, besarnya pengakuan atas keberhasilan studi mahasiswa,
keberhasilan kumulatif bagi studi mahasiswa serta besarnya beban mengajar di
dalam menyelenggarakan pendidikan.
B. Arti 1 (satu) sks
Dalam Kegiatan per Minggu
1.Untuk Mahasiswa
50 menit acara
tatap muka terjadwal dengan tenaga pengajar (dosen).
60 menit acara
kegiatan akademik terstruktur tidak terjadwal (misal pekerjaan rumah,
menyelesaikan soal-soal) yang direncanakan oleh tenaga pengajar (dosen).
60 menit acara
kegiatan akademik mandiri (misal persiapan sendiri berupa belajar, ke
perpustakaan dan lain-lain).
Untuk Tenaga Pengajar
50 menit acara
tatap muka terjadwal dengan mahasiswa.
60 menit acara
perencanaan dan evaluasi kegiatan akademik terstruktur.
60 menit
pengembangan materi kuliah.
3. Untuk Seminar
Bila pada Seminar mahasiswa diwajibkan memberikan penyajian
pada suatu forum, maka pengertian 1 sks setara dengan penyelenggaraan kuliah
selama 50 menit tatap muka.
4. Untuk praktikum
kerja lapangan
Satu sks setara dengan 4 sampai 5 jam per minggu.
5. Untuk
penelitian/penyusunan tugas akhir
Satu sks setara dengan 3 sampai 4 jam sehari selama satu
bulan (1 bulan = 25 hari kerja)
C. Tujuan Umum
Penerapan Sistem Kredit Semester
Penerapan Sistem Kredit Semester mempunyai maksud agar
Perguruan Tinggi dapat lebih memahami tuntutan masyarakat, karena dalam penerapannya
memungkinkan penyajian program pendidikan yang bervariasi dan fleksibel supaya
dapat memberi kemungkinan yang lebih luas kepada mahasiswa untuk memilih
program menuju suatu jenjang profesi tertentu di masyarakat.
D. Tujuan Khusus
Penerapan Sistem Kredit Semester
Memberi peluang
pada mahasiswa yang cakap dan giat belajar untuk dapat menyelesaikan studinya
dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.
Memberi kesempatan
pada mahasiswa agar dapat mengambil mata kuliah yang sesuai dengan minat, bakat
dan kemampuannya.
Mempermudah
penyesuaian kurikulum dari waktu ke waktu dengan perkembangan ilmu pengetahuan
dan teknologi.
Memberi
kemungkinan agar sistem evaluasi kemajuan belajar mahasiswa dapat
diselenggarakan dengan sebaik-baiknya.
Memberi
kemungkinan pengalihan (transfer) kredit antar jurusan, antar fakultas dalam
suatu perguruan tinggi.
Memungkinkan
perpindahan mahasiswa dari peguruan tinggi yang satu ke peguruan tinggi yang
lain.
E. Beban Studi
Pendidikan
Beban Studi Pendidikan Program D III di AMIK
"ASTER" adalah 116 sks. Beban studi yang dijadwalkan adalah 6
semester, dan dapat ditempuh dalam waktu kurang dari 6 semester serta paling
lama 10 semester setelah pendidikan menengah.
Demikian artikel ini,, semoga bermanfaat buat teman-teman
yang ingin melanjutkan pendidikan....
Good luck....
0 Response to "PERATURAN POKOK SISTEM KREDIT SEMESTER"
Posting Komentar