loading...

PERATURAN POKOK SISTEM KREDIT SEMESTER



PERATURAN POKOK SISTEM KREDIT SEMESTER

Buat teman-teman yang sekarang duduk di klas XII SMA yang masih belum punya gambaran melanjutkan studi atau tidak, tentunya harus punya planing dari sekarang karena semester ganjil taun ajaran ini akan segera berakhir itu artinya waktu kalian untuk merasakan manisnya masa-masa SMA akan segera kalian tinggalkan. Maka dari itu persiakpan mental dan fisik dari sekarang untuk menghadapi ujian akhir sehingga nantinya dapat mencapai hasil yang di cita-citakan.
Dunia pendidikan yang lebih tinggi akan segera kalian songsong, yang berniat melanjutkan pendidikan dengan pilihan jurusan apa saja, tentunya dari sekarang harus belajar tentang seluk beluk kampus dan proses perkuliahan. Nach, menarik ada satu hal yang identik dengan proses perkuliahan yaitu tentang sistem kredit semester atau yang di kenal denga istilah SKS. Apa itu SKS..? sekarang saya akan sedikit berbagi kepada teman-teman semuanya tentang pembahasan SKS dan aturan-aturan pokoknya.
A. Sistem Kredit Semester
Pengertian Sistem Kredit Semester adalah sebagai berikut :
    Sistem Kredit adalah suatu sistem penyelenggaraan pendidikan dengan menggunakan satuan kredit semester (sks) untuk menyatakan beban studi mahasiswa, beban kerja tenaga pengajar dan beban penyelenggaraan program lembaga pendidikan.
    Semester adalah satuan waktu kegiatan untuk menyatakan lamanya suatu program pendidikan dalam suatu jenjang pendidikan. Satu semester terdiri atas 18 sampai 20 minggu kuliah atau kegiatan terjadwal lainnya, berikut kegiatan iringannya temasuk 2 sampai 3 minggu kegiatan penilaian.
    Satuan Kredit Semester (SKS) adalah satuan yang digunakan untuk menyatakan besarnya beban studi mahasiswa, besarnya pengakuan atas keberhasilan studi mahasiswa, keberhasilan kumulatif bagi studi mahasiswa serta besarnya beban mengajar di dalam menyelenggarakan pendidikan.
B. Arti 1 (satu) sks Dalam Kegiatan per Minggu
1.Untuk Mahasiswa
    50 menit acara tatap muka terjadwal dengan tenaga pengajar (dosen).
    60 menit acara kegiatan akademik terstruktur tidak terjadwal (misal pekerjaan rumah, menyelesaikan soal-soal) yang direncanakan oleh tenaga pengajar (dosen).
    60 menit acara kegiatan akademik mandiri (misal persiapan sendiri berupa belajar, ke perpustakaan dan lain-lain).
Untuk Tenaga Pengajar
    50 menit acara tatap muka terjadwal dengan mahasiswa.
    60 menit acara perencanaan dan evaluasi kegiatan akademik terstruktur.
    60 menit pengembangan materi kuliah.
3. Untuk Seminar
Bila pada Seminar mahasiswa diwajibkan memberikan penyajian pada suatu forum, maka pengertian 1 sks setara dengan penyelenggaraan kuliah selama 50 menit tatap muka.
4. Untuk praktikum kerja lapangan
Satu sks setara dengan 4 sampai 5 jam per minggu.
5. Untuk penelitian/penyusunan tugas akhir
Satu sks setara dengan 3 sampai 4 jam sehari selama satu bulan (1 bulan = 25 hari kerja)
C. Tujuan Umum Penerapan Sistem Kredit Semester
Penerapan Sistem Kredit Semester mempunyai maksud agar Perguruan Tinggi dapat lebih memahami tuntutan masyarakat, karena dalam penerapannya memungkinkan penyajian program pendidikan yang bervariasi dan fleksibel supaya dapat memberi kemungkinan yang lebih luas kepada mahasiswa untuk memilih program menuju suatu jenjang profesi tertentu di masyarakat.
D. Tujuan Khusus Penerapan Sistem Kredit Semester
    Memberi peluang pada mahasiswa yang cakap dan giat belajar untuk dapat menyelesaikan studinya dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.
    Memberi kesempatan pada mahasiswa agar dapat mengambil mata kuliah yang sesuai dengan minat, bakat dan kemampuannya.
    Mempermudah penyesuaian kurikulum dari waktu ke waktu dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
    Memberi kemungkinan agar sistem evaluasi kemajuan belajar mahasiswa dapat diselenggarakan dengan sebaik-baiknya.
    Memberi kemungkinan pengalihan (transfer) kredit antar jurusan, antar fakultas dalam suatu perguruan tinggi.
    Memungkinkan perpindahan mahasiswa dari peguruan tinggi yang satu ke peguruan tinggi yang lain.
E. Beban Studi Pendidikan
Beban Studi Pendidikan Program D III di AMIK "ASTER" adalah 116 sks. Beban studi yang dijadwalkan adalah 6 semester, dan dapat ditempuh dalam waktu kurang dari 6 semester serta paling lama 10 semester setelah pendidikan menengah.
Demikian artikel ini,, semoga bermanfaat buat teman-teman yang ingin melanjutkan pendidikan....
Good luck....

0 Response to "PERATURAN POKOK SISTEM KREDIT SEMESTER"

Posting Komentar