loading...

TOLONG... PARA GURU MERASA DIBEBANI DENGAN ATURAN BATAS MINIMAL KELAS

Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabbarakatuh

Selamat Siang

Sinarberita.com - Para guru saat ini khawatir terhadap persyaratan penerima tunjangan profesi guru (TPG).

Persyaratan yang dimaksud berdasar batas minimal jumlah siswa dalam satu rombel.

Mereka menganggap kebijakan tersebut tidak berpihak pada sekolah kecil yang sulit mencari murid.

Aturan itu mengacu pada Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan bagi Guru.

Hasil gambar untuk aturan jumlah siswa dan rombel sekolah
Gambar Ilustrasi

Dalam aturan itu dijelaskan, untuk mendapatkan TPG, guru harus mengajar di kelas yang memiliki jumlah murid minimal 20 anak per rombel untuk SMP.

Kepala SMP PGRI 8 Ismi Abidah mengungkapkan, penghapusan TPG bagi guru dengan persyaratan jumlah minimal siswa yang diajar tersebut sangat diskriminatif.

Terutama bagi guru di sekolah yang memiliki jumlah murid minim.

SMP PGRI 8 menjadi salah satu sekolah yang terdampak jika keputusan itu jadi diterapkan.

Jika melihat peraturan, para guru yang mengajar kelas IX akan terdampak kebijakan tersebut secara langsung.

"Jumlah siswa IX di sekolah kami hanya 17 anak," katanya.

Munculnya kekhawatiran Ismi terhadap isu hilangnya TPG bagi guru di sekolahnya itu memang wajar.

Sebab, selama ini, justru dari tunjangan guru sajalah mereka bisa mendapatkan penghasilan yang lebih baik.

"Tunjangan yang diberikan pemerintah lebih banyak berasal dari penghasilan kami sebagai guru," ungkapnya.

Keresahan terhadap isu hilangnya penghasilan tambahan tersebut juga disampaikan Anis Soeparlin.

Kepala SD Ahmad Yani itu menjelaskan, jika aturan tersebut berlaku, hampir seluruh guru di sekolahnyabisa dipastikan hilang.

Sebab, jumlah murid di hampir semua kelas di sekolah itu kurang dari 20 anak.

"Kami jelas keberatan," ucapnya.

Selama ini, guru swasta jauh dari kata sejahtera. Banyak guru yang dibayar dengan gaji kurang dari Rp 1 juta.

Padahal, jam mengajar para guru swasta itu sama dengan guru yang mengajar di sekolah negeri

Demikian berita dan informasi terkini yang berhasil kami lansir dari jpnn. Silahkan like fanspagenya dan tetap kunjungi situs kami di www.sinarberita.com. Kami senantiasa memberikan berita dan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari berbagai sumber terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda semoga informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat.. Untuk info terbaru lainya silakan kunjungi laman DISINI

0 Response to "TOLONG... PARA GURU MERASA DIBEBANI DENGAN ATURAN BATAS MINIMAL KELAS"

Posting Komentar