Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabbarakatuh
Selamat Siang
Sinarberita.com - Ketentuan tunjangan fungsional guru yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 74/2008 tentang Guru dihapus setelah PP tersebut direvisi dengan PP No. 19/2017 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) awal Mei dan diundangkan pada 2 Juni 2017 lalu.
Ketentuan tunjangan fungsional guru itu diatur dalam Pasal 19-21. Penghapusan pasal tentang tunjangan fungsional guru itu membuat waswas para guru di sekolah swasta.
Gambar Ilustrasi
Selain itu tunjangan profesi untuk guru dengan rasio jumlah peserta didik terhadap gurunya 12:1, 15:1, dan 20: 1 yang semula diatur pada Pasal 17 PP No. 74/2008 juga dihapus pada PP No. 19/2017. Kemudian pasal-pasal lain di PP No. 74/2008 yang dihapus pada PP No. 19/2017 meliputi Pasal 6 tentang program pendidikan profesi guru dengan beban belajar; Pasal 12 tentang uji kompetensi; Pasal 14 tentang anggaran peningkatan kualifikasi akademik bagi guru dan anggaran uji kompetensi oleh pemerintah untuk guru di sekolah negeri dan swasta; dan Pasal 24-29 tentang maslahat tambahan bagi guru.
Kabid Pendidik dan Tenaga Kependidikan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sragen, Sunari, saat dimintai konfirmasi terkait ketentuan PP No. 19/2017 tersebut mengaku belum mempelajari lebih lanjut. “Maaf kami belum mendapat penjelasan maupun petunjuk teknis mengenai penghapusan beberapa pasal pada PP baru tersebut. Tunjangan fungsional itu semua guru dapat, terutama yang negeri. Nilainya tergantung golongan. Kami pelajari dulu PP ini,” ujarnya saat dihubungi Solopos.com, Jumat (7/7/2017).
Ketua Forum Komunikasi Kepala SMP Swasta (FKKS) Sragen, Suprapto, saat ditemui wartawan di kediamannya di Nglorog, Sragen, Jumat siang, juga baru mengetahui adanya PP baru tentang guru. Dia belum mempelajari peraturan tersebut. Namun, Suprapto mengetahui tentang adanya tunjangan fungsional guru yang dihapus.
“Selama ini nilai tunjangan fungsional dari pemerintah itu Rp250.000 per bulan per guru. Bagi guru swasta, nilai tunjangan fungsional itu sangat berarti. Saya kira bagi para guru honorer juga sangat bermanfaat. Kalau pemerintah menghapus tunjangan itu lewat PP No. 19/2017 maka ya sangat disayangkan. Para guru pun pasti waswas karena penghasilannya berkurang,” ujarnya.
Suprapto menjelaskan penghasilan guru di sekolah swasta itu hanya didasarkan pada jam mengajar. Di sekolah yang dipimpin Suprapto, yakni SMP PGRI Ngrampal, penghasilan guru hanya Rp20.000 per jam mengajar. Tunjangan fungsional senilai Rp250.000 per bulan itu, kata dia, sangat membantu guru swasta atau guru honorer, setidaknya untuk biaya transportasi selama sebulan.
“Saya sendiri terus terang ya kasihan dengan para guru yang menjadi anak buah saya. Materi dalam PP itu akan saya bawa dalam rapat FKKS Sragen pada Senin [10/7/2017] besok agar bisa disikapi bersama oleh teman-teman kepala SMP swasta di se-Sragen,” tambahnya.
Demikian berita dan informasi terkini yang berhasil kami lansir dari solopos. Silahkan like fanspagenya dan tetap kunjungi situs kami di www.sinarberita.com. Kami senantiasa memberikan berita dan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari berbagai sumber terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda semoga informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat.. Untuk info terbaru lainya silakan kunjungi laman DISINI
0 Response to "PERATURAN PEMERINTAH INI HAPUS TUNJANGAN FUNGSIONAL GURU"
Posting Komentar