Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabbarakatuh
Selamat Pagi
Sinarberita.com - Pemerintah secara resmi menghapus tunjangan fungsional bagi guru swasta yang belum menerima tunjangan profesi guru (TPG). Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) mengecam keputusan tersebut. Mereka menuntut Peraturan Pemerintah (PP) 19/2017 tentang Guru direvisi.
Selama ini aturan pemberian tunjangan fungsional tertuang dalam pasal 19 PP 74/2008 tentang Guru. Di dalam pasal tersebut dijelaskan ada tujuh syarat untuk mendapatkan tunjangan fungsional. Seperti memiliki sertifikat profesi guru, menjadi guru tetap, dan usia maksimalnya 60 tahun.
Gambar Ilustrasi
Namun keberadaan tunjangan fungsional itu dihapus di dalam PP 19/2017 tentang revisi PP 74/2008 tentang Guru. Secara tegas di PP ini dinyatakan bahwa seluruh pasal 19 di PP 74/2008 dihapus. Ketua Umum Pengurus Besar (PG) PGRI Unifah Rosyidi mengatakan keputusan pemerintah menghapus pasal tunjangan fungsional itu membuat guru swasta sedih dan marah. ’’Meskipun nominalnya rata-rata Rp 250 ribu per bulan, sangat ditunggu-tunggu oleh para guru,’’ katanya di Jakarta kemarin. Apalagi bagi para guru yang mendapatkan gaji sangat kecil dari sekolahnya. Keberadaan tunjangan fungsional itu sangat membantu guru.
Dia mengatakan penghapusan tunjangan fungsional itu menunjukkan arogansi Kemendikbud dalam mengelola guru. Unifah berharap PP 19/2007 itu direvisi. Dia mengatakan PGRI, sebagai induk ogranisasi profesi guru terbesar, siap duduk bersama dengan Kemendikbud.
Unifah mengatakan sempat ada kabar bahwa pemerintah hanya mengganti istilah dari tunjangan fungsional menjadi insentif. Menurut dia pengubahan itu tidak tepat. Sebab guru adalah jabatan fungsional. Sementara jika diganti dengan insentif, maka pemberian tunjangannya terkait dengan kinerja. ’’Tunjangannya sudah kecil, kalau dikaitkan dengan kinerja seperti kehadiran, bisa lebih kecil lagi,’’ paparnya.
Berdasarkan data Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud besaran tunjangan fungsional atau insentif guru swasta tahun ini sebesar Rp 400 miliar. Alokasi itu untuk membayar tunjangan fungsional sebanyak 117 ribu guru swasta. Jawa Barat mendapatkan alokasi paling banyak dengan 21 ribu guru. Kemudian disusul Jawa Timur dengan 19 ribu guru dan Jawa Tengah sebanyak 18 ribu guru. Berdasarkan jenjang pendidikan, alokasi paling banyak untuk guru SD dan SMP (pendidikan dasar).
Dirjen GTK Kemendikbud Sumarna Surapranata mengatakan memang benar pasal tentang tunjangan fungsional dihapus. Namun dia menegaskan tunjangan fungsional hanya berubah nama menjadi insentif. Dia beralasan pengubahan ini menyesuaikan regulasi di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
’’Guru tidak akan meributkan namanya ya. Yang penting uangnya tetap teralokasikan,’’ jelasnya. Pranata mengatakan lambat laun jumlah sasaran guru peneriman tunjangan fungsional akan turun. Sebab banyak guru swasta yang mendapatkan kucuran TPG. Dia menegaskan guru swasta yang mendapatkan TPG otomatis tidak mendapatkan tunjangan fungsional lagi.
Demikian berita dan informasi terkini yang berhasil kami lansir dari indopos. Silahkan like fanspagenya dan tetap kunjungi situs kami di www.sinarberita.com. Kami senantiasa memberikan berita dan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari berbagai sumber terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda semoga informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat.. Untuk info terbaru lainya silakan kunjungi laman DISINI
0 Response to "PEMERINTAH SECARA RESMI MENGHAPUS TUNJANGAN FUNGSIONAL GURU, INI PP-NYA"
Posting Komentar