Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabbarakatuh
Selamat Pagi
Sinarberita.com - Informasi seputar perkembangan dunia pendidikan dan profesi keguruan kembali kami perbaharui dan kami bagikan secara aktual kepada seluruh rekan pengunjung khususnya rekan-rekan guru pengajar dan pendidik yang masih berstatus honorer
Kebijakan terbaru terkait kepemilikian Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) adalah adanya Surat Keputusan (SK) pengangkatan dari Bupati/Walikota bagi honorer. Di samping itu, jika SK diberikan oleh Bupati/Walikota maka gajia bisa diambilkan bukan hanya dari BOS, melainkan dari APBD.
Gambar Ilustrasi
Adapun Dasar dari pemberian SK Honorer oleh Bupati/Walikota tertuang dalam Permendikbud Nomor 08 Tahun 2017 terkait Juknis BOS 2017. Pada salah satu poin menyebutkan bahwa guru honorer pada sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah daerah wajib mendapatkan penugasan dari Pemerintah daerah dan disetujui oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Ini bukan sekedar wacana, namun salah satu daerah di Indonesia juga sudah menerapkan aturan ini. Pemerintah Kabupaten Tabalong merupakan salah satu daerah yang sudah menerapkan ketentuan yang tertuang pada Permendikbud nomor 08 tahun 2017 tersebut.
Syarat Pengusulan SK Bupati Untuk Guru Honorer
Persyaratan untuk mendapatkan SK Bupati/Walikota tidaklah sulit.
Silahkan lihat apa saja persyaratan Pengusulan SK Bupati Untuk Guru Honorer DI SINI
atau bisa juga download secara lengkap DI SINI
Demikian berita dan informasi terkini yang berhasil kami lansir dari forumguru.net. Silahkan like fanspagenya dan tetap kunjungi situs kami di www.sinarberita.com. Kami senantiasa memberikan berita dan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari berbagai sumber terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda semoga informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat.. Untuk info terbaru lainya silakan kunjungi laman DISINI
0 Response to "INILAH SYARAT PENGUSULAN SK BUPATI UNTUK GURU HONORER BERDASARKAN KEBIJAKAN TERBARU KEMENDIKBUD"
Posting Komentar