loading...

BKN TERBITKAN PERKA NO 7 TAHUN 2017 UNTUK PNS, BERIKUT ISINYA

Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabbarakatuh

Selamat Malam

Sinarberita.com - Peraturan Kepala (Perka) BKN Nomor 7 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil telah ditetapkan.

Perka ini berisi tata cara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah atau Janji Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, Jabatan Fungsional dan Jabatan Pimpinan Tinggi seperti diamanatkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Hasil gambar untuk Mohammad Ridwan DAN KEPALA bkn
Gambar Ilustrasi

"Perka ini merupakan Perka pertama turunan dari PP Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS, dari total 13 Perka yang direncanakan," ujar Kepala Biro Humas BKN, Mohammad Ridwan kepada Tribunnews.com, Senin (17/7/2017).

Direktur Peraturan Perundang-undangan BKN, Haryomo Dwi Putranto menambahkan Perka BKN Nomor 7 Tahun 2017 ini mengatur beberapa ketentuan yang belum pernah diatur antara lain PNS yang diangkat dalam jabatan fungsional juga harus dilantik dan diambil sumpahnya.

"Selain itu Perka ini juga memuat contoh naskah pelantikan," jelasnya.

Jika selama ini susunan acara pelantikan dan pengambilan sumpah atau janji tidak seragam, maka dengan Perka ini tata cara Pelantikan dan Pengambilan sumpah menjadi seragam.

Substansi lain yang diatur dalam Perka ini antara lain adanya ketentuan bahwa 30 hari sejak SK pengangkatan dalam jabatan dibuat, harus dilakukan pelantikan dan pengambilan sumpah atau janji.

Setelah ditetapkannya Perka BKN nomor 7 ini, diharapkan Perka-Perka lain yang merupakan turunan PP Nomor 11 tahun 2017 dapat segera ditetapkan sehingga pelaksanaan PP Manajemen PNS dapat berjalan secara optimal.

Demikian berita dan informasi terkini yang berhasil kami lansir dari tribunnews. Silahkan like fanspagenya dan tetap kunjungi situs kami di www.sinarberita.com. Kami senantiasa memberikan berita dan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari berbagai sumber terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda semoga informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat.. Untuk info terbaru lainya silakan kunjungi laman DISINI

0 Response to "BKN TERBITKAN PERKA NO 7 TAHUN 2017 UNTUK PNS, BERIKUT ISINYA"

Posting Komentar