Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabbarakatuh
Selamat Siang
Sinarberita.com - Informasi terkini seputar syarat agar guru mendapatkan tunjangan profesi guru sesuai Peraturan Pemerintah terbaru akan kami bagikan secara aktual kepada seluruh rekan pengunjung khususnya rekan guru pengajar dan pendidik diseluruh satuan pendidikan ditanah air.
Bapak/Ibu sekalian, Bapak/Ibu sekalian, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 19 tahun 2017 atas perubahan PP Nomor 74 tahun 2008, silahkan baca pada pasal 15. Pada pasal tersebut dijelaskan bahwa Tunjangan Profesi Guru (TPG) diberikan kepada
a. Guru
b. Guru yang diberi tugas sebagai Kepala Satuan Pendidikan
c. Guru yang mendapat Tugas Tambahan
Gambar Ilustrasi
>> Cara Untuk Mendapatkan Tunjangan Download Di sini
>> Download PP Nomor 19 Tahun 2017 Di sini
Dari pasal 15 tersebut ditegaskan bahwa Kepala Sekolah bukan lagi sebagai tugas tambahan. Adapun guru yang mendapat tugas tambahan dijelaskan dalam pasal 15 ayat 2, yakni :
1. Wakil Kepala satuan pendidikan, ekuivalen dengan 12 jam tatap muka
2. Ketua Program Keahlian satuan pendidikan, ekuivalen dengan 12 jam tatap muka
3. Kepala Perpustakaan satuan pendidikan, ekuivalen dengan 12 jam tatap muka
4. Kepala laboratorium, bengkel, unit produksi, ekuivalen dengan 12 jam tatap muka
5. Pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusi ekuivalen dengan 6 jam tatap muka
6. Tugas tambahan lainnya terkait dengan pendidikan di satuan pendidikan (jenis dan ekuuvalensi menunggu Permendikbud)
Selanjutnya berikut ini adalah Persyaratan mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) berdasarkan PP nomor 19 tahun 2017 :
1. Memiliki sertifikat pendidik
2. Memiliki Nomor Register Guru (NRG)
3. Memenuhi beban kerja. Pemenuhan beban kerja dapat dipenuhi dari ekuivalensi beban kerja sebagaimana disebutkan di atas
4. Aktif mengajar sebagai guru kelas atau mata pelajaran sesuai sertifikat pendidik yang dimiliki
5. Berusia paling tinggi 60 tahun
6. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi lain selain satuan pendidikan yang bertugas
7. Memiliki nilai hasil kinerja yang baik
8. Mengajar di kelas sesuai dengan rasio guru dan siswa
Terkait dengan beban kerja Guru mengenai ketentuan lebih lanjut masih menunggu Permendikbud
Demikian berita dan informasi terkini yang berhasil kami lansir dari forumguru.net. Silahkan like fanspagenya dan tetap kunjungi situs kami di www.sinarberita.com. Kami senantiasa memberikan berita dan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari berbagai sumber terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda semoga informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat.. Untuk info terbaru lainya silakan kunjungi laman DISINI
0 Response to "PERSYARATAN AGAR BISA MENDAPAT TPG SESUAI PP NO 19 TAHUN 2017"
Posting Komentar