Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabbarakatuh
Selamat Siang
Sinarberita.com - Teknis penyaluran dana tunjangan profesi guru madrasah tahun ini berubah. Adanya perubahan ini menyusul ditetapkannya Keputusan Dirjen Pendidikan Islam (PAIS) No 2611 tahun 2017 tentang perubahan atas keputusan Dirjen PAIS No 7394 tahun 2016 tentang petunjuk teknis penyaluran tunjangan profesi guru madrasah.
Kasi Pendidikan Madrasah Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Banyumas, Ibnu Asaduddin mengatakan, sebelumnya, salah satu kriteria guru madrasah penerima tunjangan profesi adalah memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV. Kemudian kriteria lainnya khusus guru PNS yang masih golongan II, tetapi sudah lulus S-1/D-IV sebelum 31 Desember 2015 dan telah memenuhi persyaratan yang diatur melalui surat Sekjen Kemenag.
Gambar Ilustrasi
Namun dalam Keputusan Dirjen PAIS yang baru, disebutkan salah satu syarat menerima tunjangan profesi adalah memenuhi kualifikasi akademik S-1/D-IV, belum memenuhi kualifikasi S-1/D-IV, dan/atau guru PNS yang saat ini berada dalam golongan ruang II.
Artinya guru PNS yang saat ini belum memenuhi kualifikasi S-1/DIVdan berada dalam golongan II memiliki kesempatan untuk menerima tunjangan profesi. Selain itu, dalam Bab IVtentang prosedur pembayaran tunjangan profesi juga mengalami perubahan.
Bila sebelumnya dokumen yang dilampirkan adalah fotokopi surat keputusan pengangkatan sebagai guru tetap yang diketahui oleh Kepala Kemenag kabupaten/kota (bagi guru bukan PNS), diubah menjadi fotokopi surat keputusan pengangkatan sebagai guru yang diketahui oleh Kepala Kantor Kemenag kabupaten/kota (bagi guru bukan PNS).
Tugas Tambahan
Ibnu menambahkan, pada Bab III huruf Aangka 10 poin d tentang kriteria penerima tunjangan profesi, awalnya tertulis “Mendapat tugas tambahan sebagai wakil kepala satuan pendidikan pada MTs dan MA/MAK atau koordinator bidang pendidikan madrasah pada MI, mengajar paling sedikit 12 jam tatap muka per minggu di madrasah induk (satminkal) atau membimbing 80 peserta didik paling sedikit 40 peserta didik di satminkalnya bagi wakil kepala satuan pendidikan yang bersertifikat pendidik sebagai guru bimbingan dan konseling/konselor atau TIK”.
Akan tetapi dalam keputusan yang baru direvisi menjadi “Mendapat tugas tambahan sebagai wakil kepala satuan pendidikan pada MTs dan MA/MAK atau koordinator bidang pendidikan madrasah pada MI, mengajar paling sedikit 12 jam tatap muka per minggu atau membimbing 80 peserta didik bagi wakil kepala satuan pendidikan yang bersertifikat pendidik sebagai guru bimbingan dan koseling/konselor atau paling sedikit 40 peserta didik bagi wakil kepala satuan pendidikan yang bersertifikat pendidik sebagai guru TIK.
Dengan melihat juknis yang baru tersebut, lanjut dia, untuk wakil kepala satuan pendidikan yang bersertifikat sebagai guru bimbingan dan konseling/konselor, mengajar paling sedikit 12 jam tatap muka per minggu atau membimbing 80 peserta didik.
Demikian berita dan informasi terkini yang berhasil kami lansir dari suaramerdeka. Silahkan like fanspagenya dan tetap kunjungi situs kami di www.sinarberita.com. Kami senantiasa memberikan berita dan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari berbagai sumber terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda semoga informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat.. Untuk info terbaru lainya silakan kunjungi laman DISINI
0 Response to "PENYALURAN TUNJANGAN RPOFESI GURU BERUBAH"
Posting Komentar