Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabbarakatuh
Selamat Malam
Sinarberita.com - Pemerintah telah menetapkan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri berakhir pada Jumat (30/6/2017) mendatang dan kembali masuk bekerja pada Senin (3/7/2017).
Apabila masih ada pegawai pemerintah yang masih "menambah" waktu liburnya, maka Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo siap memberi sanksi kepada yang bersangkutan.
Gambar Ilustrasi
Kata dia, hal itu juga sudah disepakati dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokorasi (KemenPAN-RB).
"Saya sudah memerintahkan kepada jajaran untuk memberi sanksi administrasi, jika masih ada yang membolos pada hari pertama masuk kerja," kata dia melalui pesan singkat, Jakarta, Selasa (27/6/2017)
Mengenai sanksi yang akan diberikan, kata Tjahjo, akan sangat tergantung dari kesalahan yang dilakukan oleh PNS nantinya.
Dijelaskan olehnya, pada hari pertama kerja usai cuti bersama, pegawai sudah harus melakukan upacara Senin pagi dan bekerja seperti biasa.
"Ada upacara Senin pagi seperti biasa. Kecuali sakit dan ada surat keterangan, PNS tidak diberi sanksi administrasi," tegas dia.
Demikian berita dan informasi terkini yang berhasil kami lansir dari tribunnews. Silahkan like fanspagenya dan tetap kunjungi situs kami di www.sinarberita.com. Kami senantiasa memberikan berita dan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari berbagai sumber terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda semoga informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat.. Untuk info terbaru lainya silakan kunjungi laman DISINI
0 Response to "INI SANKSI PNS YANG SENGAJA PERPANJANG LIBUR LEBARAN"
Posting Komentar