Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabbarakatuh
Selamat Pagi
Sinarberita.com - Berita dan informasi terkini seputar PNS kembali akan kami bagikan secara aktual kepada seluruh rekan pengunjung setia sinarberita.com khususnya rekan-rekan PNS yang tersebar diseluruh tanah air.
Peraturan Pemerintah tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengatur beberapa ketentuan cuti pegawai.
Gambar Ilustrasi
Menurut Karo Hukum Komunikasi Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Herman Suryatman, cuti diberikan oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) yang sebagian wewenangnya bisa didelegasikan kepada pejabat di lingkungannya.
"Dalam PP diatur cuti bagi PNS yang ditugaskan pada lembaga yang bukan bagian dari kementerian atau lembaga diberikan oleh pimpinan lembaga yang bersangkutan kecuali cuti di luar tanggungan negara," kata Herman, Selasa (25/4).
Dalam PP itu disebutkan cuti terdiri atas tahunan, besar, sakit, melahirkan, karena alasan penting, bersama, dan di luar tanggungan negara.
"PNS yang sedang menggunakan hak atas cuti dipanggil kembali bekerja apabila kepentingan dinas mendesak. Bila PNS dipanggil kembali bekerja, jangka waktu cuti yang belum dijalankan tetap menjadi hak PNS bersangkutan," terangnya.
Demikian berita dan informasi terkini yang berhasil kami lansir dari jpnn. Silahkan like fanspagenya dan tetap kunjungi situs kami di www.sinarberita.com. Kami senantiasa memberikan berita dan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari berbagai sumber terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda semoga informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat.. Untuk info terbaru lainya silakan kunjungi laman DISINI
0 Response to "INILAH HAK-HAK CUTI PNS YANG TERBARU MENURUT ATURAN PP NO 11 TAHUN 2017"
Posting Komentar