Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabbarakatuh
Selamat malam bapak dan ibu guru sekalian...
Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Anis Baswedan menegaskan dana sertikifakasi tidak diperbolehkan digunakan untuk pembangunan.
"Kalau dana sertifikasi digunakan untuk pembaangunan itu jelas menyalahi aturan,"ujar dia, Senin (8/2/2016), ketika di wawancarai usai diskusi panel dalam Hari Pers Nasional (HPN) di Aula Rinjani, Hotel Lombok Raya, NTB.
Menurut Anis Baswedan, dana sertifikasi dikucurkan dari pemerintah pusat ditransfer ke pemerintah daerah. Lalu, diberikan kepada guru. Sebab, dana tersebut untuk kepentingan para guru.
"Jadi, tidak boleh dipergunakan untuk pembangunan di pemerintah daerah. Apabila itu dilakukan pemerintah daerah tentu menyalahi aturan," kata Anis, tanpa menyebutkan melanggar hukum atau tidak.
Disinggung mengenai banyak para kepala sekolah di Kabupaten Lampung Tengah banyak yang mengundurkan diri karena ada intimidasi wartawan dan lembaga swadayamMasyarakat (LSM), Anis Baswedan menyatakan silakan dilaporkan saja. Sebab, hal itu melanggar hukum dan bisa langsung diproses.
"Saya rasa itu bisa segera dilaporkan. Sebab, sudah melanggar hukum dan permasalahanya bisa segera diproses," ungkapnya.
Pada kesempatan itu, Anis Baswedan menambahkan hendaknya para kepala sekolah dapat menjalin mitra dengan wartawan misalnya dengan melakukan diskusi tentang pemahaman jurnalistik. Dengan begitu, para kepala sekolah dan guru dapat memahami kerja wartawan sesungguhnya.
(Baca Juga : BERIKUT BATAS WAKTU PENERIMAAN USUL KENAIKAN PANGKAT PNS TAHUN 2016 BERDASARKAN KETETAPAN BKN)
"Saya berharap para kepala sekolah dan guru bisa menjadi mitra dengan pers dengan cara menggelar diskusi atau workshop tentang, pemahaman jurnalistik,"tambahnya.
(Baca Juga : http://lampost.co)
Demikian berita seputar dana sertifikasi guru yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat.
0 Response to "MENTERI ANIES : DANA SERTIFIKASI TIDAK BOLEH DIPAKAI PEMBANGUNAN"
Posting Komentar