Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabbarakatuh
Selamat pagi dan selamat kembali beraktifitas, semoga hari ini jauh lebih baik dari hari kemarin. Kembali pada kesempatan yang berbahagia ini kami akan membagikan seputar informasi terkait kenaikan pangkat PNS.
Berdasarkan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor D.26.30/V.6-4/99 pada tanggal 7 Januari 2016 mengenai Batas Waktu Penerimaan Usul Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil untuk periode 1 April 2016 sudah dapat diterima di Badan Kepegawaian Negara pada bulan Januari 2016 sampai dengan tanggal 29 Februari 2016.
Batas akhir penyampaian kelengkapan sampai tanggal 21 Maret 2016. Selanjutnya untuk usul kenaikan pengkat periode 1 Oktober 2016 sudah dapat diterima pada bulan Juni 2016 sampai dengan tanggal 31 Agustus 2016 dan batas akhir penyampaian kelengkapan tanggal 16 September 2016.
Bagi pejabat fungsional pengawas sekolah, penilik dan guru di lingkungan Kemendikbud serta Kemenag disamping melampirkan Penilaian Angka Kredit (PAK) asli diwajibkan pula untuk melampirkan bukti klarifikasi PAK dari instansi penilai yang menyatakan keabsahannya.
Kemudian khusus bagi pemangku jabatan Fungsional Madya yang berpangkat Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c yang akan diusulkan kenaikan pangkatnya ke Pembina Utama Madya golongan ruang IV/d agar terlebih dahulu diusulkan kenaikan jabatannya ke jenjang jabatan Fungsional Utama kepada Presiden dan tembusannya disampaikan kepada Kepala BKN atau bersamaan dengan usul kenaikan pangkatnya.
Bagi usul kenaikan pangkat yang tidak lengkap akan diberitahukan melalui situs SAPK online dan apabila dalam waktu 10 hari kerja tidak dilengkapi maka berkas usul akan dikembalikan untuk diusulkan kembali pada periode berikutnya setelah memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(Baca Juga : INI SYARAT GURU HONORER BISA TERIMA INSENTIF KEMENDIKBUD)
Silahkan download suratnya dari BKN mengenai "Batas Waktu Penerimaan Usul Kenaikan Pangkat PNS" DISINI
(Sumber : http://opsmembara.blogspot.co.id)
Demikian berita seputar Penerimaan Usul Kenaikan Pangkat PNS 2016 yang telah diresmikan oleh BKN yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat bagi rekan-rekan PNS
0 Response to "BATAS WAKTU PENERIMAAN USUL KENAIKAN PANGKAT PNS TAHUN 2016 BERDASARKAN KETETAPAN BKN"
Posting Komentar