loading...

KONVERSI NILAI HASIL PENILAIAN KINERJA GURU KE ANGKA KREDIT, INI PENJELASANYA

Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabbarakatuh

Selamat Malam

Pada kesempatan kali ini kami kembali membagikan informasi yang berkaitan masalah guru yaitu tentang konversi nilai hasil PKG ke angka kredit. 

Sebagaimana yang kita ketahui bersama bahwa pada tahun 2016 ini Pemerintah kembali akan menyelenggarakan tes untuk para guru sebagai kelanjutan dari uji kompetensi guru yang telah dilakukan pada Tahun 2015 yang lalu, untuk itu bersiaplah untuk menghadapi PKG


Nilai kinerja guru hasil PK GURU perlu dikonversikan ke skala nilai menurut Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Hasil konversi ini selanjutnya digunakan untuk menetapkan sebutan hasil PK GURU dan persentase perolehan angka kredit sesuai pangkat dan jabatan fungsional guru. Sebelum melakukan pengkonversian hasil PK GURU ke angka kredit, tim penilai harus melakukan verifikasi terhadap hasil PK GURU. Kegiatan verifikasi ini dilaksanakan.
(Baca Juga : INI PANDUAN PENULISAN PENELITIAN TINDAKAN KELAS (PTK) TAHUN 2016)

dengan menggunakan berbagai dokumen (Hasil PK GURU yang direkapitulasi dalam Format Rekap Hasil PK GURU, catatan hasil pengamatan, studi dokumen, wawancara, dan sebagainya yang ditulis dalam Format Laporan dan Evaluasi per kompetensi beserta dokumen pendukungnya) yang disampaikan oleh sekolah untuk pengusulan penetapan angka kredit. Jika diperlukan dan dimungkinkan, kegiatan verifikasi hasil PKGURU dapat mencakup kunjungan ke sekolah/madrasah oleh tim penilai tingkat kabupaten/kota, provinsi, atau pusat. 

Pengkonversian hasil PK GURU ke Angka Kredit adalah tugas Tim Penilai Angka Kredit kenaikan jabatan fungsional guru di tingkat kabupaten/kota, provinsi, atau pusat. Penghitungan angka kredit dapat dilakukan di tingkat sekolah, tetapi hanya untuk keperluan estimasi perolehan angka kredit guru. Angka kredit estimasi berdasarkan hasil perhitungan PK GURU yang dilaksanakan di sekolah, selanjutnya dicatat dalam format penghitungan angka kredit yang ditanda-tangani oleh penilai, guru yang dinilai dan diketahui oleh kepala sekolah.

Bersama-sama dengan angka angka kredit dari unsur utama lainnya (pengembangan diri, publikasi ilmiah dan karya inovatif) dan unsur penunjang,  hasil perhitungan PK GURU yang dilakukan oleh tim penilai tingkat kabupaten/kota, provinsi, atau pusat akan direkap dalam daftar usulan penetapan angka kredit (DUPAK) untuk proses penetapan angka kredit kenaikan jabatan fungsional guru. Seorang Guru yang akan dipromosikan naik  jenjang pangkat dan jabatan fungsionalnya setingkat lebih tinggi, dipersyaratkan harus memiliki angka kredit kumulatif minimal sebagai berikut:
(Baca Juga : INI PENJELASAN TENTANG LINIERITAS IJAZAH/KUALIFIKASI AKADEMIK DENGAN SERTIFIKAT PENDIDIK BAGI GURU DAN PENGAWAS)


panduan konversi hasil Penilaian Kinerja Guru (PKG) ke angka kredit, tugas konversi nilai PKG

Keterangan:
(1) Angka kredit kumulatif minimal pada kolom 3 adalah jumlah angka kredit minimal yang dimiliki untuk masing-masing jenjang jabatan/pangkat; dan (2) Angka kredit pada kolom 4 adalah jumlah peningkatan minimal angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi. 

Unduh panduan lengkap konversi PKG Klik disini

Demikian yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat bagi rekan-rekan guru

0 Response to "KONVERSI NILAI HASIL PENILAIAN KINERJA GURU KE ANGKA KREDIT, INI PENJELASANYA"

Posting Komentar