S E D E K A H
1.Pengertian Sedekah
Sedekah asal kata bahasa
Arab shadaqoh yang berarti suatu pemberian yang diberikan oleh seorang
muslim kepada orang lain secara spontan dan sukarela tanpa dibatasi oleh waktu
dan jumlah tertentu. Juga berarti suatu pemberian yang diberikan oleh seseorang
sebagai kebajikan yang mengharap ridho Allah SWT dan pahala semata. Sedekah
dalam pengertian di atas oleh para fuqaha (ahli fikih) disebuh sadaqah
at-tatawwu' (sedekah secara spontan dan sukarela).
Di dalam Alquran banyak
sekali ayat yang menganjurkan kaum Muslimin untuk senantiasa memberikan
sedekah. Di antara ayat yang dimaksud adalah firman Allah SWT yang artinya:
''Tidak ada kebaikan pada kebanyakan bisikan-bisikan mereka, kecuali
bisikan-bisikan dari orang yang menyuruh (manusia) memberi sedekah, atau
berbuat ma'ruf atau mengadakan perdamaian di antara manusia. Dan barangsiapa
yang berbuat demikian karena mencari keridhaan Allah, maka kelak Kami akan
memberi kepadanya pahala yang besar.'' (QS An Nisaa [4]: 114). Hadis yang
menganjurkan sedekah juga tidak sedikit jumlahnya.
Para fuqaha sepakat
hukum sedekah pada dasarnya adalah sunah, berpahala bila dilakukan dan tidak
berdosa jika ditinggalkan. Di samping sunah, adakalanya hukum sedekah menjadi
haram yaitu dalam kasus seseorang yang bersedekah mengetahui pasti bahwa orang
yang bakal menerima sedekah tersebut akan menggunakan harta sedekah untuk
kemaksiatan. Terakhir ada kalanya juga hukum sedekah berubah menjadi wajib,
yaitu ketika seseorang bertemu dengan orang lain yang sedang kelaparan hingga
dapat mengancam keselamatan jiwanya, sementara dia mempunyai makanan yang lebih
dari apa yang diperlukan saat itu. Hukum sedekah juga menjadi wajib jika
seseorang bernazar hendak bersedekah kepada seseorang atau lembaga.
Menurut fuqaha,
sedekah dalam arti sadaqah at-tatawwu' berbeda dengan zakat. Sedekah
lebih utama jika diberikan secara diam-diam dibandingkan diberikan secara
terang-terangan dalam arti diberitahukan atau diberitakan kepada umum. Hal ini
sejalan dengan hadits Nabi SAW dari sahabat Abu Hurairah. Dalam hadits itu
dijelaskan salah satu kelompok hamba Allah SWT yang mendapat naungan-Nya di
hari kiamat kelak adalah seseorang yang memberi sedekah dengan tangan kanannya
lalu ia sembunyikan seakan-akan tangan kirinya tidak tahu apa yang telah
diberikan oleh tangan kanannya tersebut.
Sedekah lebih utama
diberikan kepada kaum kerabat atau sanak saudara terdekat sebelum diberikan
kepada orang lain. Kemudian sedekah itu seyogyanya diberikan kepada orang yang
betul-betul sedang mendambakan uluran tangan. Mengenai kriteria barang yang
lebih utama disedekahkan, para fuqaha berpendapat, barang yang akan
disedekahkan sebaiknya barang yang berkualitas baik dan disukai oleh
pemiliknya. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT yang artinya; ''Kamu
sekali-kali tidak sampai kepada kebaktian (yang sempurna), sebelum kamu
menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai...'' (QS Ali Imran [3]: 92).
Pahala sedekah akan
lenyap bila si pemberi selalu menyebut-nyebut sedekah yang telah ia berikan
atau menyakiti perasaan si penerima. Hal ini ditegaskan Allah SWT dalam
firman-Nya yang berarti: ''Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu
menghilangkan (pahala) sedekahmu dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti
perasaan si penerima.'' (QS Al Baqarah [2]: 264). (dam/disarikan dari buku
Ensiklopedi Islam)
2.
Hikmah Shadaqah.
a. Shadaqah dapat menjauhkan kita dari bencana, baik yangsipemberi maupun sipenerima.
b. Dapat membantu saudara-saudara kita yang kurang mampu dan dapat mencegah saudara-saudara kita dari kemudharatan.
c. Shadaqah juga dapat mengikat tali persaudaraan yang lebih erat diantara kita.
a. Shadaqah dapat menjauhkan kita dari bencana, baik yangsipemberi maupun sipenerima.
b. Dapat membantu saudara-saudara kita yang kurang mampu dan dapat mencegah saudara-saudara kita dari kemudharatan.
c. Shadaqah juga dapat mengikat tali persaudaraan yang lebih erat diantara kita.
0 Response to "RINGKASAN MATERI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM TENTANG PENGERTIAN DAN HIKMAH SEDEKAH"
Posting Komentar