1. Pengertian
Organisasi Usaha
Organisasi usaha
sederhana adalah organisasi usaha yang kegiatan usahanya berskala kecil,
dilakukan oleh masyarakat dengan modal relatif kecil dan dikelola dengan manajemen
yang sederhana, bergerak dalam lapangan bisnis baik perdagangan barang dan jasa
maupun industri.
Peranan organisasi
penting dalam kegiatan perekonomian karena ikut memberikan sumbangan berupa
upaya memproduksi atau mendekatkan barang dan jasa kepada masyarakat. Oleh
karena itu pemerintahan merasa perlu untuk meningkatkan peranan usaha kecil
meliputi :
a. Pembentukan
dan peningkatan produk nasional.
b. Perluasan
kesempatan kerja dan berusaha.
c. Peningkatan
ekspor.
d. Produk barang
dan jasa daerah.
e. Pemerataan
pendapatan dan peningkatan taraf hidup masyarakat.
2. Tujuan dan
Sasaran Usaha
Tujuan perusahaan
merupakan sesuatu yang akan dicapai atau dihasilkan oleh perusahaan. Tujuan
perusahaan adalah target yang bersifat kuantitatif dan pendapatan target
tersebut merupakan ukuran keberhasilan kinerja perusahaan.
Adapun
penetapan tujuan perusahaan adalah :
a. Untuk mencapai
keberhasilan usaha
b. Mengatur dan
membentuk kerjasama dengan perusahaan lain
c. Untuk
melakukan merger dengan perusahaan lain
d. Mengundang
orang-orang yang mempunyai keahlian untuk bekerjasama.
e. Menjamin
adanya fokus dari berbagai personal yang ada dalam perusahaan.
Oleh karena itu wirausahawan harus dapat memudahkan
tujuan utama perusahaannya menjadi tujuan-tujuan yang lebih kecil yang disebut
sasaran.
Penentuan sasaran
anda strategi yang dilakukan wirausahawan selalu memperhatikan kebutuhan
fungsional, kemampuan, kesempatan atau secara konvensional didahului adanya
analisis SWOT.
Untuk memudahkan dalam menentukan sasaran usaha, sebaiknya
perusahaan memiliki hal-hal sebagai berikut :
a. Kesempatan
menghasilkan laba
b. Kedudukan
pasar
c. Sumber daya
manusia
d. Pengembangan
usaha
e. Sumber daya
keuangan
f. Sarana kerja
g. Tanggung jawab
sosial.
3. Bentuk-bentuk badan usaha
Dalam memilih
bentuk badan usaha harus mempertimbangkan antara lain :
Jenis usaha apa
yang akan dipilih, berapa modal yang tersedia, bagaimana rencana pertambahan
modal, bagaimana cara pembagian laba, bagaimana penentuan tanggung jawab
perusahaan dan berapa jangka waktu berdirinya perusahaan.
Badan usaha
adalah kesatuan yuridis ekonomis yang bertujuan mencari keuntungan, sedangkan
perusahaan adalah satuan teknis yang bertujuan untuk menghasilkan barang dan
jasa. Badan usaha mempunyai fungsi sebagai badan tertinggi yang mengurusi
perusahaan, sementara perusahaan merupakan alat bagi badan usaha dalam mencari
keuntungan
a. Badan usaha
menurut lapangan usahanya :
1) Badan
usaha agraris
2) Badan
usaha ekstraktif
3) Badan
usaha industri
4) Badan
udaha perdagangan
5) Badan
usaha jasa
b. Badan usaha
menurut kepemilikan modalnya :
1) Badan usaha
milik negara, yaitu
a) Perusahaan
jawabatan (Perjan)
b) Perusahaan
umum (perum)
c) Perusahaan
perseroan (Persero)
2) Badan
usaha swasta, dibedakan
a) Swasta
asing
b) Swasta
nasional
3) Badan usaha
milik campuran (swasta dan negara)
c. Badan usaha
berdasarkan perbandingan penggunaan tenaga kerja dan mesin :
1) Badan
usaha padat modal
2) Badan
usaha padat karya
d. Badan usaha
berdasarkan bentuk hukumnya.
1) Perusahaan
Perorangan
Bentuk usaha ini
paling sederhana dan paling mudah mengorganisasikannya, dan pemiliknya hanya
satu orang. Pengelolaannya dipegang pemilik sendiri, dan keuntungan atau
kerugiannya ditanggung sendiri pula. Orang lain boleh saja mengikut sertakan
hartanya dengan mendapatkan imbalan tetap atau laba tertentu sesuai dengan
perjanjian, tetapi pengelolaannya tetap di tangan pemilik.
Di samping itu,
pemiliknya juga bebas untuk mendirikan atau menutup usahanya. Biasanya usaha
semacam ini akan berhenti segera, setelah pemilik meninggal dunia. Perusahaan
perorangan dapat dimintakan izin secara resmi dengan membayar biaya perizinan.
Dengan demikian perusahaan akan mendapat hak-hak keringanan pajak yang berbeda
dengan pajak pendapatan atau pajak kekayaan pribadi.
Unsur kebaikan
perusahaan perorangan adalah sebagai berikut:
a) Cara
mendirikan mudah dan mudah, organisasinya sangat sederhana dan luwes, rahasia
perusahaan terjamin, dan pajaknya ringan.
b) Putusan-putusan
dapat segera diambil sesuai keadaan.
c) Seluruh
keuntungan dapat dimiliki sendiri oleh pemilik.
Unsur
kelemahannya adalah sebagai berikut :
a) Sulit
mendapatkan pinjaman untuk menambah modal dan perluasan usaha, terutama jika
jumlahnya besar.
b) Tidak ada batas antar amilik
pribadi dengan milik perusahaan sehingga jika utang perusahaan tidak dapat dipenuhi,
maka kekayaan pribadi ikut menjadi tanggungan. Sebaliknya, kekayaan perusahaan ikut menjadi
tanggungan utang-utang pribadi.
2) Perusahaan
Firma
Bila dua
orang atau lebih bersedia mengumpulkan kekayaannya (uang, tenaga, sarana,
keahlian, dll) dan ingin melakukan usaha yang disepakati, maka mereka dapat
membentuk firma. Setiap anggota firma dapat melakukan sendiri usahanya. Atas
nama firma dan semua keuntungan maupun kerugian menjadi tanggungan semua
anggota firma.
Untuk
mendirikan firma biasanya harus membuat buku akta autentik, yaitu surat yang
dibuat dimuka pejabat umum yang berwenang atau oleh pejabat umum yang berwenang
misalnya notaris. Kemudian
akta itu didaftarkan ke Panitera Pengadilan negeri dan dimuat dalam
Berita Negara. Dalam akta pendiriannya yang juga merupakan Anggaran Dasar
(AD)nya biasanya dicantumkan cara pembagian laba. Jika tidak, maka pembagian
laba dilakukan menurut perbandingan besarnya modal.
Unsur kebaikan
bentuk usaha firma adalah sebagai berikut :
a) Lebih mudah
mendapatkan pinjaman modal
tanaman karena semua kekayaan pribadi seluruh
anggota dijadikan tanggungan.
b) Anggota-anggotanya
biasanya lebih saling mengenal dan mempercayai.
Adapun
kelemahannya adalah sebagai berikut :
a) Tidak ada
batas antara harta pribadi dengan harta firma.
b) Kesalahan
salah seorang anggota menjadi tanggungjawab seluruh anggota firma.
d) Jika
terjadi perselisihan akan menyulitkan dan sering berakhir dengan pembubaran
firma.
3) Perusahaan
Komanditer (CV)
Comandditaire
Vennootschap (CV) adalah perusahaan yang dibentuk oleh dua orang atau lebih.
Dalam CV ada dua anggota yaitu :
a) Anggota
aktif
Adalah anggota
yang mengurus perusahaan dan melibatkan seluruh harta pribadinya.
b) Anggota
pasif
Adalah anggota yang hanya menyerahkan modal saja tetapi tidak melibatkan
harta pribadinya hingga tidak berhak mencampuri mengelolaan perusahaan.
Untuk mendirikan
CV, diharuskan membuat suatu akta resmi di muka pejabat negara (akta notaris).
Dalam akta ini dicantumkan nama-nama anggota aktif dan nama-nama anggota
pasifnya.
Unsur kebaikan CV
adalah sebagai berikut :
a) Tambahan modal
agak mudah diperoleh karena semua kekayaan pribadi anggota aktif dapat
dijadikan tanggungan.
b) Kemungkinan
bagi seseorang untuk menjadi anggota CV tanpa melibatkan seluruh kekayaan
pribadinya, yaitu menjadi anggota pasif.
Unsur kelemahan
bentuk usaha ini adalah sebagai berikut :
a) Bagi anggita
pasif tidak diperbolehkan mencampuri kebijaksanaan perusahaan dan
pengelolaannya.
b) Bagi anggota
aktif harta pribadinya ikut menjadi tanggungan atas utang-utang perusahaan.
e) Ada
kemungkinan terjadinya ketidak jujuran anggota aktif terhadap anggota pasif.
4) Perseroan
Terbatas (PT)
Merupakan
bentuk usaha yang anggotanya terdiri atas dua orang atau lebih dan secara formal
diatur undang-undang, ruang lingkup dan kegiatannya telah ditentukan dalam
piagam yang diresmikan dalam Lembaran Negara. Untuk mendirikannya dibutuhkan akta notaris dan
izin dari Mentri Kehakiman setelah diterima, diumumkan dalam berita negara.
Untuk pajaknya ada perhitungan tersendiri yang akan dibicarakan dalam bab
berakhir.
Unsur kebaikan PT
adalah sebagai berikut :
a) Para pemegang
saham tidak ikut menanggung utang-utang dagang dan pajak, jika perusahaan
jatuh. Kerugiannya hanya terbatas pada apa yang telah ditanam dalam perusahaan.
b) Saham
dapat diperjualbelikan.
c) Peluang
untuk mendapatkan pinjaman tambahan modal lebih besar dan kelangsungan hidup
perusahaan lebih terjamin.
d) Tambahan modal
dapat juga diperoleh dengan menjual saham yang masih berada di tangan
perusahaan kepada umum.
Unsur
kelemahannya adalah sebagai berikut :
a) Prosedur
pendiriannya cukup rumit dan memerlukan biaya cukup tinggi, bahkan harus
membayar pajak lebih dulu.
b) Pemegang
saham kurang memperhatikan perusahaan.
c) Harus
diadakan pertemuan-pertemuan untuk menyusun Anggaran Rumah Tangga (ART),
Anggran Dasar (AD), garis-garis kebijaksanaan dan lain-lain.
d) Jika
operasi usaha (PT) akan pindah atau diperluas ke bidang operasi yang tidak
tercantum dalam akta, maka harus dimintakan izin pejabat hukum negara.
5) Perkumpulan
Koperasi
Koperasi bukanlah
perkumpulan modal tetapi perkumpulan orang-orang yang bertujuan untuk memajukan
kepentingan material anggotanya. Ada tiga bentuk koperasi, yaitu koperasi
konsumsi, koperasi kredit, dan koperasi produktif.
Untuk mendirikan
koperasi, harus dibuat akta yang berisi AD koperasi, kemudian disahkan pejabat
koperasi atas kuasa Menteri Koperasi. Selanjutnya akta didaftarkan di kantor
pejabat koperasi, dan tanggal pendaftaran adalah tanggal resmi berdirinya.
Berdasarkan koperasi ini oleh pejabat koperasi diumumkan dalam berita negara.
Salah satu
keuntungan penting dalam koperasi adalah adanya fasilitas-fasilitas tertentu
dari pemerintah, seperti misalnya bebas dari beberapa macam pajak dan
sebagainya. Sedangkan kelemahannya yaitu jalannya koperasi lebih bergantung
pada kejujuran dan kreatifitas pengurusnya, dan keanggotaan-anggotanya tidak
dapat diperjual belikan.
4. Struktur Organisasi
Berdasarkan pola
hubungan kerja dan aktivitas, wewenang serta tanggungjawab maka bentuk-bentuk
organisasi dibedakan sebagai berikut :
1) Organisasi
garis/lini
Organisasi
ini diciptakan oleh HENRY FAYOL. Pada struktur organisasi ini, wewenang dari
atasan disalurkan secara vertikal kepada bawahan, pertanggung jawaban dari
bawahan secara langsung ditujukan kepada atasan yang memberi perintah.
Organisasi yang memakai struktur ini adalah organisasi yang kecil, jumlah
karyawannya sedikit, spedialisasi kerja masih sederhana.
Ciri-ciri :
(1) kesatuan
perintah terjamin,
(2) pembagian
kerja jelas dan mudah dilaksanakan,
(3) organisasi
tergantung pada satu pimpinan Strukturorganisasi fungsional
2) Struktur
Organisasi
Struktur
organisasi fungsional diciptakan oleh F.W. Taylor. Struktur ini berawal dari
konsep adanya beberapa pimpinan yang tidak mempunyai bawahan yang jelas dan
setiap atasan mempunyai wewenang memberi perintah kepada setiap bawahan,
sepanjang ada hubungannya dengan fungsi atasan tersebut. Setiap pegawai
mempunyai pengawas lebih dari satu orang atasan yang berbeda-beda.
Ciri-ciri struktur organisasi fungsional :
(1) Tidak
menjamin adanya kesatuan perintah,
(2) Keahlian
para pengawas dan pegawai berkembang menuju spedialisasi,
(3) Penghematan
waktu dapat dilakukan karena mengerjakan pekerjaan yang sama.
3) Struktur
organisasi garis dan staf
Struktur
organisasi ini merugikan struktur organisasi gabungan yang dikembangkan oleh
Harrington Emerson. Struktur ini umumnya. digunakan oleh organisasi yang besar,
daerah kerja luas, bidang usaha yang beraneka ragam dan jumlah bawahan yang
banyak sehingga pimpinan tidak bisa bekerja sendiri, melainkan memerlukan
bantuan staf. Staf adalah
orang ahli dalam bidang tertentu yang bertugas memberi nasihat dan saran kepada
pimpinan dalam organisasi tersebut.
4) Struktur
organisasi fungsional dan staf
Struktur
organisasi ini merupakan gabungan dari bermacam-macam struktur organisasi.
Dengan memakai sistem gabungan ini dimungkinkan memilih. Yang menguntungkan dipakai yang
merugikan ditinggalkan.
Struktur
organisasi dibuat dengan maksud :
(1) Memperlihatkan
pola hubungan antar anggota organisasi dan sarana yang dimiliki,
(2) Agar setiap
anggota organisasi mengerti dengan jelas tugas, kewajiban, hak dan, tanggung
jawab.
0 Response to "RINGKASAN MATERI KEWIRAUSAHAAN SMA KELAS XI TENTANG ORGANISASI USAHA"
Posting Komentar