Pembelajaran merupakan inti dan muara
segenap proses pengelolaan pendidikan. Kualitas sebuah lembaga
pendidikan hakikatnya diukur dari kua-litas proses pembelajarannya,
disamping output dan outcome
yang dihasilkan. Oleh karena itu kriteria mutu dan keberhasilan
pembelajaran seharusnya di-buat secara rinci, sehingga benar-benar measurable and observable (dapat diukur dan diamati).
Namun kenyataannya, membuat kriteria dan
indikator keberhasilan pem-belajaran tidaklah semudah mengukur
produktivitas dan kualitas pada bidang pekerjaan lain. Pembelajaran
melibatkan unsur siswa dengan segala karakteris-tiknya, mulai dari latar
belakang keluarga, lingkungan, ekonomi, kemampu-an, motivasi, dan
sebagainya. Selain itu perubahan yang terjadi pada diri sis-wa setelah
melalui sebuah proses pembelajaran juga tidak nampak dan sulit diukur, terutama pada dimensi nilai dan sikap.
Kejelasan kriteria dan indikator
keberhasilan pembelajaran bukan saja akan memperjelas target dalam
setiap tahapan pembelajaran, namun sekali-gus juga meningkatkan accountability guru.
Idealnya, setiap guru dan kepala sekolah memiliki kemampuan menyusun
kriteria dan indikator keberhasilan pembelajaran sesuai dengan bidang
tugas masing-masing.
Kriteria dan Indikator Keberhasilan Pembelajaran
Keberhasilan pembelajaran, mengandung
makna ketuntasan dalam be-lajar dan ketuntasan dalam proses
pembelajaran. Artinya belajar tuntas adalah tercapainya kompetensi yang
meliputi pengetahuan, ketrampilan, sikap, atau nilai yang diwujudkan
dalam kebiasaan berpikir dan bertindak. Fungsi ketun-tasan belajar
adalah memastikan semua peserta didik
menguasai kompetensi yang diharapkan dalam suatu materi ajar sebelum
pindah kemateri ajar selan-jutnya. Patokan ketuntasan belajar mengacu
pada standard kompetensi dan kompetensi dasar serta indikator yang
terdapat dalam kurikulum.
Sedangkan ketuntasan dalam pembelajaran berkaitan dengan standar
pelaksanaannya yang melibatkan komponen guru dan siswa. Dengan demikian
pemahaman terhadap kriteria keberhasilan belajar, standard kompetensi
dan kompetensi dasar serta indikator yang terdapat dalam kurikulum
penting dipahami oleh Pengawas
Kriteria keberhasilan adalah patokan
ukuran tingkat pencapaian prestasi belajar yang mengacu pada kompetensi
dasar dan standar kompetensi yang ditetapkan yang mencirikan penguasaan
konsep atau ketrampilan yang dapat diamati dan diukur.
Secara umum
kriteria keberhasilan pembelajaran adalah:
(1) keberhasilan peserta
didik menyelesaikan serangkaian tes, baik tes forma-tif, tes sumatif,
maupun tes ketrampilan yang mencapai tingkat keberhasilan rata-rata 60%
(2) setiap keberhasilan tersebut dihubungkan dengan standar kompetensi
dan kompetensi dasar yang ditetapkan oleh kurikulum, tingkat
ketercapaian kompetensi ini ideal
75%; dan
(3) ketercapaian keterampilan vokasional atau praktik
bergantung pada tingkat resiko dan tingkat kesulitan. Ditetapkan
idealnya sebesar 75 %.
Sedangkan indikator adalah acuan
penilaian untuk menentukan apakah peserta didik telah berhasil menguasai
kompetensi. Untuk mengumpulkan in-formasi apakah suatu indikator telah
tampil pada siswa, dilakukan penilaian sewaktu pembelajaran berlangsung
atau sesudahnya. Sebuah inidikator dapat dijaring dengan beberapa
soal/tugas. Selain itu, sebuah tugas dapat dirancang untuk menjaring
informasi tentang ketercapaian beberapa indikator. Kriteria ketuntasan
belajar setiap indikator yang telah di-tetapkan dalam suatu kompetensi
dasar berkisar antara 0% – 100%. Kriteria ideal untuk masing-masing
indikator lebih besar dari 75%. Namun sekolah dapat menetapkan kriteria
atau tingkat pencapaian indikator, tetapi dengan
pertimbangan-pertimbnagn
tertentu satuan pendidikan
dapat menetapkan kri-teria ketuntasan minimal dibawah 75 %. Penetapan
itu disesuaikan dengan kondisi sekolah, seperti kemampuan peserta didik
dan guru serta ketersediaan prasarana dan sarana.
Identifikasi Kriteria dan Indikator Keberhasilan Pembelajaran
2. Kompetensi 75-85% dan waktu habis >> KBM Reguler berikutnya
Kompetensi 75%-85% Dan waktu tersissa >> KBM Pengayaan >>KBM Reguler berikutnya
3. Kompetensi > 85% dan waktu habis >> Akselerasi>> Layanan KBM individual
Ketuntasan tersebut bercirikan sebagai berikut:
Identifikasi Kriteria dan Indikator Keberhasilan Pembelajaran
Semua guru harus percaya bahwa setiap
peserta didik dalam kelasnya dapat mencapai kompetensi yang ditentukan
secara tuntas asalkan peserta di-dik mendapat bantuan yang tepat. Pada
pembelajaran tuntas, kriteria penca-paian kompetensi yang ditetapkan
adalah minimal 75% oleh
karena itu setiap kegiatan belajar mengajar diakhiri dengan penilaian
pencapaian kompetensi siswa dan diikuti rencana tindak lanjutnya. Hasil
penilaian ada tiga kemungkinan, yaitu kompetensi 75%-85% dalam waktu
kurang dari alokasi atau kom-petensi dalam waktu terjadwal
Ilustrasi kegiatan tersebut dapat diperjelas dengan gambar berikut ini
(Manajemen Kegiatan Pembelajaran Tuntas)
1. Kompetensi < 75% >>KBM Remidi >>Penilaian ulang >>Kompetensi minimal 75% >>KBM Regulerberikutnya2. Kompetensi 75-85% dan waktu habis >> KBM Reguler berikutnya
Kompetensi 75%-85% Dan waktu tersissa >> KBM Pengayaan >>KBM Reguler berikutnya
3. Kompetensi > 85% dan waktu habis >> Akselerasi>> Layanan KBM individual
Layanan pembelajaran remedial akan lebih
efektif bila melalui kerjasa-ma terpadu antara guru mata pelajaran, wali
kelas, dan konselor sekolah (guru BK). Guru memberi bimbingan akademis,
sedangkan walikelas dan konselor sekolah memberi bimbingan psikologi
bagi siswa yang menghadapi masalah psikologi. Dengan demikian siswa yang
berprestasi bisa mengikuti program akselerasi atau percepatan studinya
secara alami.Berdasarkan hasil penilaian tersebut maka tidak lanjutnya
ada tiga ke-mungkinan, yaitu pemberian remidi, pemberian pengayaan, dan
atau aksele-rasi. Perbedaan tindak lanjut tersebut dilakukan berdasarkan
variasi pencapai-an kompetensi siswa sebagai berikut:
- Melanjutkan KBM berikutnya secara klasikal bila dalam waktu terjadwal sebagian besar siswa mencapai kompetensi minimal 85%.
- Pemberian remidi secara individual/kelompok kepada siswa yang dalam waktu terjadwal belum mencapai kompetensi yang besarnya telah ditetap-kan oleh satuan pendidikan, sehingga siswa tersebut belum diizinkan me-lanjutkan ke KBM berikutnya.
- Pemberian pengayaan kepada siswa yang sudah mencapaii kompetensi antara 75%-85% sedangkan waktu terjadwalnya masih tersisa.
- Pemberian izin akselerasi (percepatan) ke pembelajaran kompetensi dasar (KD) berikutnya secara individual. Kepada siswa yang sudah kompeten lebih dari 85 % sedangkan waktu terjadwal belum habis.
Standar kompetensi dan kompetensi dasar menjadi arah dan landasan untuk mengembangkan materi pokok, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi untuk penilaian.
Sedangkan ketuntasan dalam proses pembelajaran berkaitan dengan waktu
yang cukup untuk menguasai sesuatu hasil pembelajaran yang ditentu-kan
serta proses pengajaran dan pembelajaran yang berkualitas.Ketuntasan tersebut bercirikan sebagai berikut:
1) Pengelolaan kegiatan pembelajaran
dilakukan melalui tema pembelajaran untuk mencapai kompetensi. Tema
dapat terdiri dari sekumpulan bahan pelajaran yang disusun secara
sistematis dan saling terkait. Pembelajaran dipecahkan ke beberapa tema
kecil agar mudah dkuasai.
2) Peserta didik belum mempelajari
kompetensi berikutnya, apabila kompe-tensi sebelumnya belum tercapai.
3)
Peserta didik diberi waktu cukup un-tuk menguasai sesuatu hasill
pembelajaran yang ditentukan.
4) Peserta didik memperoleh arahan pembelajaran untuk setiap tema secara jelas.
0 Response to "HAKIKAT KRITERIA DAN INDIKATOR KEBERHASILAN PROSES PEMBELAJARAN"
Posting Komentar