loading...

HAKIKAT KRITERIA DAN INDIKATOR KEBERHASILAN PROSES PEMBELAJARAN

Pembelajaran merupakan inti dan muara segenap proses pengelolaan pendidikan. Kualitas sebuah lembaga pendidikan hakikatnya diukur dari kua-litas proses pembelajarannya, disamping output dan outcome yang dihasilkan. Oleh karena itu kriteria mutu dan keberhasilan pembelajaran seharusnya di-buat secara rinci, sehingga benar-benar measurable and observable (dapat diukur dan diamati).

Namun kenyataannya, membuat kriteria dan indikator keberhasilan pem-belajaran tidaklah semudah mengukur produktivitas dan kualitas pada bidang pekerjaan lain. Pembelajaran melibatkan unsur siswa dengan segala karakteris-tiknya, mulai dari latar belakang keluarga, lingkungan, ekonomi, kemampu-an, motivasi, dan sebagainya. Selain itu perubahan yang terjadi pada diri sis-wa setelah melalui sebuah proses pembelajaran juga tidak nampak dan sulit diukur, terutama pada dimensi nilai dan sikap.

Kejelasan kriteria dan indikator keberhasilan pembelajaran bukan saja akan memperjelas target dalam setiap tahapan pembelajaran, namun sekali-gus juga meningkatkan accountability guru. Idealnya, setiap guru dan kepala sekolah memiliki kemampuan menyusun kriteria dan indikator keberhasilan pembelajaran sesuai dengan bidang tugas masing-masing.

Kriteria dan Indikator Keberhasilan Pembelajaran
Keberhasilan pembelajaran, mengandung makna ketuntasan dalam be-lajar dan ketuntasan dalam proses pembelajaran. Artinya belajar tuntas adalah tercapainya kompetensi yang meliputi pengetahuan, ketrampilan, sikap, atau nilai yang diwujudkan dalam kebiasaan berpikir dan bertindak. Fungsi ketun-tasan belajar adalah memastikan semua peserta didik menguasai kompetensi yang diharapkan dalam suatu materi ajar sebelum pindah kemateri ajar selan-jutnya. Patokan ketuntasan belajar mengacu pada standard kompetensi dan kompetensi dasar serta indikator yang terdapat dalam kurikulum. Sedangkan ketuntasan dalam pembelajaran berkaitan dengan standar pelaksanaannya yang melibatkan komponen guru dan siswa. Dengan demikian pemahaman terhadap kriteria keberhasilan belajar, standard kompetensi dan kompetensi dasar serta indikator yang terdapat dalam kurikulum penting dipahami oleh Pengawas

Kriteria keberhasilan adalah patokan ukuran tingkat pencapaian prestasi belajar yang mengacu pada kompetensi dasar dan standar kompetensi yang ditetapkan yang mencirikan penguasaan konsep atau ketrampilan yang dapat diamati dan diukur. 

Secara umum kriteria keberhasilan pembelajaran adalah: 
(1) keberhasilan peserta didik menyelesaikan serangkaian tes, baik tes forma-tif, tes sumatif, maupun tes ketrampilan yang mencapai tingkat keberhasilan rata-rata 60%
(2) setiap keberhasilan tersebut dihubungkan dengan standar kompetensi dan kompetensi dasar yang ditetapkan oleh kurikulum, tingkat ketercapaian kompetensi ini ideal 75%; dan 
(3) ketercapaian keterampilan vokasional atau praktik bergantung pada tingkat resiko dan tingkat kesulitan. Ditetapkan idealnya sebesar 75 %.

Sedangkan indikator adalah acuan penilaian untuk menentukan apakah peserta didik telah berhasil menguasai kompetensi. Untuk mengumpulkan in-formasi apakah suatu indikator telah tampil pada siswa, dilakukan penilaian sewaktu pembelajaran berlangsung atau sesudahnya. Sebuah inidikator dapat dijaring dengan beberapa soal/tugas. Selain itu, sebuah tugas dapat dirancang untuk menjaring informasi tentang ketercapaian beberapa indikator. Kriteria ketuntasan belajar setiap indikator yang telah di-tetapkan dalam suatu kompetensi dasar berkisar antara 0% – 100%. Kriteria ideal untuk masing-masing indikator lebih besar dari 75%. Namun sekolah dapat menetapkan kriteria atau tingkat pencapaian indikator, tetapi dengan pertimbangan-pertimbnagn
tertentu satuan pendidikan dapat menetapkan kri-teria ketuntasan minimal dibawah 75 %. Penetapan itu disesuaikan dengan kondisi sekolah, seperti kemampuan peserta didik dan guru serta ketersediaan prasarana dan sarana.
Identifikasi Kriteria dan Indikator Keberhasilan Pembelajaran
Semua guru harus percaya bahwa setiap peserta didik dalam kelasnya dapat mencapai kompetensi yang ditentukan secara tuntas asalkan peserta di-dik mendapat bantuan yang tepat. Pada pembelajaran tuntas, kriteria penca-paian kompetensi yang ditetapkan adalah minimal 75% oleh karena itu setiap kegiatan belajar mengajar diakhiri dengan penilaian pencapaian kompetensi siswa dan diikuti rencana tindak lanjutnya. Hasil penilaian ada tiga kemungkinan, yaitu kompetensi 75%-85% dalam waktu kurang dari alokasi atau kom-petensi dalam waktu terjadwal

Ilustrasi kegiatan tersebut dapat diperjelas dengan gambar berikut ini
(Manajemen Kegiatan Pembelajaran Tuntas)
1. Kompetensi < 75% >>KBM Remidi >>Penilaian ulang >>Kompetensi minimal 75% >>KBM  Regulerberikutnya
2. Kompetensi 75-85% dan waktu habis >> KBM Reguler berikutnya
    Kompetensi 75%-85% Dan waktu tersissa >> KBM Pengayaan >>KBM Reguler berikutnya
3. Kompetensi > 85% dan waktu habis >> Akselerasi>> Layanan KBM individual

Layanan pembelajaran remedial akan lebih efektif bila melalui kerjasa-ma terpadu antara guru mata pelajaran, wali kelas, dan konselor sekolah (guru BK). Guru memberi bimbingan akademis, sedangkan walikelas dan konselor sekolah memberi bimbingan psikologi bagi siswa yang menghadapi masalah psikologi. Dengan demikian siswa yang berprestasi bisa mengikuti program akselerasi atau percepatan studinya secara alami.Berdasarkan hasil penilaian tersebut maka tidak lanjutnya ada tiga ke-mungkinan, yaitu pemberian remidi, pemberian pengayaan, dan atau aksele-rasi. Perbedaan tindak lanjut tersebut dilakukan berdasarkan variasi pencapai-an kompetensi siswa sebagai berikut:
  1. Melanjutkan KBM berikutnya secara klasikal bila dalam waktu terjadwal sebagian besar siswa mencapai kompetensi minimal 85%.
  2. Pemberian remidi secara individual/kelompok kepada siswa yang dalam waktu terjadwal belum mencapai kompetensi yang besarnya telah ditetap-kan oleh satuan pendidikan, sehingga siswa tersebut belum diizinkan me-lanjutkan ke KBM berikutnya.
  3. Pemberian pengayaan kepada siswa yang sudah mencapaii kompetensi antara 75%-85% sedangkan waktu terjadwalnya masih tersisa.
  4. Pemberian izin akselerasi (percepatan) ke pembelajaran kompetensi dasar (KD) berikutnya secara individual. Kepada siswa yang sudah kompeten lebih dari 85 % sedangkan waktu terjadwal belum habis.
Standar kompetensi dan kompetensi dasar menjadi arah dan landasan untuk mengembangkan materi pokok, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi untuk penilaian.
Sedangkan ketuntasan dalam proses pembelajaran berkaitan dengan waktu yang cukup untuk menguasai sesuatu hasil pembelajaran yang ditentu-kan serta proses pengajaran dan pembelajaran yang berkualitas.

Ketuntasan tersebut bercirikan sebagai berikut:
1) Pengelolaan kegiatan pembelajaran dilakukan melalui tema pembelajaran untuk mencapai kompetensi. Tema dapat terdiri dari sekumpulan bahan pelajaran yang disusun secara sistematis dan saling terkait. Pembelajaran dipecahkan ke beberapa tema kecil agar mudah dkuasai.
2)   Peserta didik belum mempelajari kompetensi berikutnya, apabila kompe-tensi sebelumnya belum tercapai. 
3)   Peserta didik diberi waktu cukup un-tuk menguasai sesuatu hasill pembelajaran yang ditentukan.
4)   Peserta didik memperoleh arahan pembelajaran untuk setiap tema secara jelas.

Related Posts :

0 Response to "HAKIKAT KRITERIA DAN INDIKATOR KEBERHASILAN PROSES PEMBELAJARAN"

Posting Komentar