1. Ruang Lingkup
Ruang lingkup tugas pengawas
satuan pendidikan menurut Permendiknas Nomor 12 tahun 2007 adalah melaksanakan supervisi
manajerial dan supervisi akademik.
2. Uraian Tugas
Kegiatan bagi pengawas satuan
pendidikan dan pengawas mata pelajaran atau pengawas kelompok mata pelajaran
untuk ekuivalensi dengan 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per minggu
diuraikan sebagai berikut.
a. Ekuivalensi kegiatan kerja
pengawas satuan pendidikan terhadap 24 (dua puluh empat) jam tatap muka
menggunakan pendekatan jumlah sekolah dan guru yang dibina.
b. Jumlah sekolah yang harus
dibina untuk tiap pengawas satuan pendidikan paling sedikit 10 (sepuluh)
sekolah dan paling banyak 15 (lima belas) sekolah,
c. Jumlah guru yang harus dibina
untuk tiap pengawas satuan pendidikan paling sedikit 40 (empat puluh) guru dan
paling banyak 60 (enam puluh) guru,
d. Tugas pengawas satuan
pendidikan meliputi penyusunan program pengawasan satuan pendidikan,
melaksanakan pembinaan, pemantauan dan penilaian, menyusun laporan pelaksanaan
program pengawasan. Uraian tugas pengawas satuan pendidikan adalah sebagai
berikut.
1) Penyusunan Program Pengawasan
satuan Pendidikan
·
Setiap pengawas satuan pendidikan baik secara berkelompok
maupun secara perorangan wajib menyusun rencana program pengawasan. Program pengawasan
terdiri atas (1) program tahunan, (2) program semester pengawasan, (3) rencana kepengawasan
akademik (RKA) dan (4) rencana kepengawasan manajerial (RKM).
·
Program pengawasan tahunan pengawas sekolah disusun
oleh kelompok pengawas pada setiap jenjang pendidikan di kabupaten/kota melalui
diskusi terprogram. Kegiatan penyusunan program tahunan ini diperkirakan berlangsung
selama 1 (satu) minggu.
·
Program pengawasan semester adalah perencanaan teknis
operasional kegiatan yang dilakukan oleh setiap pengawas sekolah pada setiap
sekolah binaannya. Program tersebut disusun sebagai penjabaran atas program
pengawasan tahunan di tingkat kabupaten/kota. Kegiatan penyusunan program
semester oleh setiap pengawas satuan pendidikan ini diperkirakan berlangsung
selama 1 (satu) minggu.
·
Rencana Kepengawasan Akademik (RKA) dan Rencana Kepengawasan
Manajerial (RKM) merupakan penjabaran dari program semester yang lebih rinci
dan sistematis sesuai dengan aspek/masalah prioritas yang harus segera
dilakukan kegiatan supervisi. Penyusunan RKA dan RKM ini diperkirakan
berlangsung 1 (satu) minggu. Kegiatan menyusun rencana program kepengawasan
sekolah adalah kegiatan bukan tatap muka.
·
Program tahunan, program semester, RKA dan RKM sekurang-kurangnya
memuat: aspek/masalah, tujuan, indikator keberhasilan, strategi/metode kerja
(teknik supervisi), skenario kegiatan, sumberdaya yang diperlukan, penilaian
dan instrumen pengawasan.
2) Melaksanakan Pembinaan,
Pemantauan, dan Penilaian
·
Kegiatan supervisi akademik dan kegiatan
supervisi manajerial yang meliputi pembinaan, pemantauan pelaksanaan 8
(delapan) Standar Nasional Pendidikan merupakan kegiatan dimana terjadi
interaksi langsung antara pengawas satuan pendidikan dengan kepala sekolah,
guru, dan tenaga kependidikan lainnya. Kegiatan ini adalah kegiatan tatap muka
yang sebenarnya di sekolah binaan, tetapi kegiatan mengolah hasil pemantauan
setiap standar dari 8 (delapan) Standar Nasional Pendidikan merupakan kegiatan
bukan tatap muka.
· Pelaksanaan pembinaan dengan menggunakan format dan
instrumen lain yang ditentukan oleh dinas pendidikan kabupaten/kota
bersangkutan.
3) Menyusun Laporan Pelaksanaan
Program Pengawasan
·
Setiap pengawas sekolah membuat laporan per
sekolah dan seluruh sekolah binaan. Laporan ini lebih ditekankan kepada
pencapaian tujuan dari setiap butir kegiatan pengawasan sekolah yang telah
dilaksanakan pada setiap sekolah binaan.
·
Penyusunan laporan oleh pengawas sekolah merupakan
upaya untuk mengkomunikasikan hasil kegiatan atau keterlaksanaan program yang
telah direncanakan.
·
Menyusun laporan pelaksanaan program pengawasan adalah
kegiatan bukan tatap muka dan dilakukan oleh setiap pengawas sekolah dengan
segera setelah melaksanakan pembinaan, pemantauan atau penilaian.
0 Response to "PENUGASAN PENGAWAS SATUAN PENDIDIKAN MENURUT PERMENDIKNAS NOMOR 12 TAHUN 2007"
Posting Komentar