Tugas Guru Mata Pelajaran/Guru Kelas
Jenis tugas guru sebagaimana yang
tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru Pasal 52
dapat dikategorikan sebagai kegiatan tatap muka atau bukan tatap muka seperti
yang tercantum dalam Tabel 1. di bawah ini.
Tabel 1. Kategori Jenis Kerja
Guru
No
|
Jenis Kerja Guru
|
Tatap Muka
|
Bukan Tatap Muka
|
1.
|
Merencanakan Pembelajaran
|
V
|
V
|
2.
|
Melaksanakan Pembelajaran
|
V
|
|
3.
|
Menilai Hasil Pembelajaran
|
V*
|
V**
|
4.
|
Membimbing dan Melatih Peserta Didik
|
V***
|
V****
|
5.
|
Melaksanakan Tugas Tambahan
|
|
V
|
Keterangan:
* = menilai hasil pembelajaran
yang dilaksanakan secara terintegrasi dengan tatap muka seperti ulangan harian
** = menilai hasil pembelajaran
yang dilaksanakana dalam waktu tertentu seperti ujian tengah semester dan akhir
semester
*** = membimbing dan melatih
peserta didik yang dilaksanakan secara terintegrasi dengan proses
pembelajaran/tatap muka
**** = membimbing dan melatih
peserta didik yang dilaksanakan pada kegiatan pengembangan diri /
ekstrakurikuler
Uraian jenis kerja guru tersebut
di atas adalah sebagai berikut:
a. Merencanakan Pembelajaran
Guru wajib membuat Rencana
Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) pada awal tahun atau awal semester, sesuai
dengan rencana kerja sekolah/madrasah.
b. Melaksanakan Pembelajaran
Melaksanakan pembelajaran
merupakan kegiatan interaksi edukatif antara peserta didik dengan guru.
Kegiatan tersebut merupakan kegiatan tatap muka sebagaimana dimaksud dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru. Penjelasan kegiatan
tatap muka adalah sebagai berikut:
Kegiatan tatap muka atau pembelajaran terdiri
dari kegiatan penyampaian materi pelajaran, membimbing dan melatih peserta
didik terkait dengan materi pelajaran, dan menilai hasil belajar yang
terintegrasi dengan pembelajaran dalam kegiatan tatap muka,
·
Menilai hasil belajar yang terintegrasi dalam
proses pelaksanaan pembelajaran tatap muka antara lain berupa penilaian akhir
pertemuan atau penilaian akhir tiap pokokbahasan merupakan bagian dari kegiatan
tatap muka,
·
Kegiatan tatap muka dapat dilakukan secara
langsung atau termediasi dengan menggunakan media antara lain video, modul
mandiri, kegiatan observasi/eksplorasi,
·
Kegiatan tatap muka dapat dilaksanakan antara
lain di ruang teori/kelas, laboratorium, studio, bengkel atau di luar ruangan,
·
Waktu pelaksanaan kegiatan pembelajaran atau
tatap muka sesuai dengan durasi waktu yang tercantum dalam struktur kurikulum
sekolah/madrasah
Sebelum pelaksanaan kegiatan
tatap muka, guru diharapkan melakukan persiapan, antara lain pengecekan
dan/atau penyiapan fisik kelas/ruangan, bahan pelajaran, modul, media, dan
perangkat administrasi.
c. Menilai Hasil Pembelajaran
Menilai hasil pembelajaran
merupakan serangkaian kegiatan untuk memperoleh, menganalisis, dan menafsirkan
data tentang proses dan hasil belajar peserta didik yang dilakukan secara
sistematis dan berkesinambungan. Melalui penilaian hasil pembelajaran diperoleh
informasi yang bermakna untuk meningkatkan proses pembelajaran berikutnya serta
pengambilan keputusan lainnya. Menilai hasil pembelajaran dilaksanakan secara
terintegrasi dengan tatap muka seperti ulangan harian dan kegiatan menilai
hasil belajar dalam waktutertentu seperti ujian tengah semester dan akhir
semester.
Pelaksanaan penilaian dilakukan
dengan menggunakan tes dan nontes. Penilaian nontes dapat berupa pengamatan dan
pengukuran sikap serta penilaian hasil karya dalam bentuk tugas, proyek fisik
atau produk jasa.
1) Penilaian dengan tes.
·
Tes
dilakukan secara tertulis atau lisan, dalam bentuk ulangan harian, tengah
semester, dan ujian akhir semester. Tes ini dilaksanakan sesuai dengan kalender
pendidikan atau jadwal yang telah ditentukan.
·
Tes
tertulis dan lisan dilakukan di dalam kelas.
·
Pengolahan
hasil tes dilakukan di luar jadwal pelaksanaan tes.
2) Penilaian nontes berupa
pengamatan dan pengukuran sikap.
·
Pengamatan dan pengukuran sikap sebagai bagian
tidak terpisahkan dari proses pendidikan, dilaksanakan oleh guru dengan tujuan
untuk melihat hasil pendidikan yang tidak dapat diukur dengan tes tertulis atau
lisan.
·
Pengamatan dan pengukuran sikap dapat dilakukan
di dalam kelas menyatu dengan proses tatap muka, dan atau di luar kelas.
·
Pengamatan dan pengukuran sikap yang
dilaksanakan di luar kelas merupakan kegiatan di luar jadwal tatap muka.
3) Penilaian nontes berupa
penilaian hasil karya.
·
Penilaian hasil karya peserta didik dalam bentuk
tugas, proyek fisik atau produk jasa, portofolio, atau bentuk lain dilakukan di
luar jadwal tatap muka.
·
Adakalanya dalam penilaian ini, guru harus menghadirkan
peserta didik agar untuk menghindari kesalahan pemahaman dari guru, jika
informasi dari peserta didik belum sempurna.
d. Membimbing dan Melatih
Peserta Didik
Membimbing dan melatih peserta
didik dibedakan menjadi tiga kategori yaitu membimbing atau melatih peserta
didik dalam proses tatap muka, intrakurikuler, dan ekstrakurikuler.
1) Bimbingan dan latihan pada
proses tatap muka Bimbingan dan latihan pada kegiatan pembelajaran adalah bimbingan
dan latihan yang dilakukan agar peserta didik dapat mencapai kompetensi yang
telah ditetapkan.
2) Bimbingan dan latihan pada
kegiatan intrakurikuler
·
Bimbingan dalam kegiatan intrakurikuler terdiri
dari pembelajaran perbaikan (remedial teaching) dan pengayaan (enrichment)
pada mata pelajaran yang diampu guru.
·
Kegiatan pembelajaran perbaikan merupakan
kegiatan bimbingan dan latihan kepada peserta didik yang belum menguasai
kompetensi yang harus dicapai.
·
Kegiatan pengayaan merupakan kegiatan bimbingan
dan latihan kepada peserta didik yang telah menguasai kompetensi yang
ditentukan lebih cepat dari alokasi waktu yang ditetapkan dengan tujuan untuk
memperluas atau memperkaya perbendaharaan kompetensi.
·
Bimbingan dan latihan intrakurikuler dilakukan
dalam kelas pada jadwal khusus, disesuaikan dengan kebutuhan, tidak harus
dilaksanakan dengan jadwal tetap setiap minggu.
3) Bimbingan dan latihan dalam
kegiatan ekstrakurikuler.
·
Kegiatan ekstrakurikuler bersifat pilihan dan
wajib diikuti peserta didik.
·
Kegiatan ekstrakurikuler dilakukan sesuai jadwal
yang telah ditentukan.
·
Jenis
kegiatan ekstrakurikuler antara lain adalah:
- Pramuka,
-
Olimpiade/Lomba Kompetensi Siswa,
- Olahraga,
- Kesenian
- Karya Ilmiah
Remaja,
- Kerohanian,
- Paskibra,
- Pecinta
Alam,
- Palang Merah
Remaja (PMR),
- Jurnalistik,
- Unit
Kesehatan Sekolah (UKS),
- Fotografi,
e. Melaksanakan Tugas Tambahan
Peraturan Pemerintah Nomor 74
Tahun 2008 tentang Guru Pasal 24 ayat (7) menyatakan bahwa guru dapat diberi
tugas tambahan sebagai kepala satuan pendidikan, wakil kepala satuan
pendidikan, ketua program keahlian satuan pendidikan, pengawas satuan
pendidikan, kepala perpustakaan, kepala laboratorium, bengkel, atau unit
produksi. Selanjutnya, sesuai dengan isi Pasal 52 ayat (1) huruf e, guru dapat
diberi tugas tambahan yang melekat pada tugas pokok misalnya menjadi pembina
pramuka, pembimbing kegiatan karya ilmiah remaja, dan guru piket.
wah hebat ibu dah bnayk pengunjungnya akbr aja yang dah 5 tahun n masih sdkit penugnjung hehehe baisa bu ol nya mgok2
BalasHapus