Adapun 27 poin yang dapat dimanfaatkan dalam meningkatkan mutu antara lain :
1. Pencapaian mutu sekolah
dicapai dengan standar yang telah ditetapkan dan peningkatan standar secara
berkala.
2. Diadakannya UN mempunyai dasar
hukum yang tercantum dalam peraturan perudang-undangan yang berlaku.
3. Keberagaman kualitas sekolah
di Indonesia memerlukan standar yang berlaku secara nasional yang pencapaiannya
diukur melalui UN.
4. UN mampu memberikan informasi
pencapaian kompetensi sampai dengan ke tingkat sekolah dalam perbandingannya
antar waktu, antar sekolah baik di tingkat kabupaten/kota, provinsi dan
nasional sehingga dengan demikian dapat lebih tepat sasaran.
5. Hasil UN dapat digunakan untuk
memasuki jenjang pendidikan selanjutnya. Hasil UN tingkat SMA dapat digunakan
untuk pemetaan dan pembinaan.
6. Untuk menjamin krediilitasnya,
maka UN harus diselengarakan secara institusional dan profesional oleh suatu
lembaga independen, pencapaiannya dikembangkan melalui roadmap secara bertahap.
Sebelum terbentuknya badan independen yang dimaksud, peran pemerintah pusat
dalam hal ini meliputi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian
Agama, dan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) penyelengaraan UN meliputi:
a. Penyusunan UN, pembuatan soal dengan melibatkan pendidik dan para ahli di
bidangnya. b. Mekanisme yang ditetapkan oleh pemerintah pusat, jumlah paket
soal adalah 20 dengan tingkat kesukaran setara. c. penyiapan bahan ujian
mengikuti tahapan dan prosedur pengembangan standar, termasuk di dalamnya
kisi-kisi penulisan soal, telaah, uji coba, analisis butir dan perakitan.
7. Pengandaan dan distribusi soal
dilaksanakan provinsi dengan pengawasan pemerintah pusat dan perguruan tinggi
negeri serta perguruan tinggi swasta.
8. Keberhasilan peran pemerintah
pusat (seperti yang dimaksud butir ke tujuh) dan dukungan dari lembaga terkait.
Yaitu DPR, Kementerian Keuangan, dan kepolisian. Ketika ada force major,
penundaan pelaksanaan UN harus dilakukan secara nasional.
9. Panitia penyelenggaraan UN
terdiri dari panitia penyelenggara tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota.
10. Peran perguruan tinggi negeri
dan swasta dalam UN meliputi pengawasan percetakan dan distribusi soal UN dari
pendidikan dasar.
11. Peran provinsi, dinas
pendidikan dan Kantor Wilayah Kementerian Agama dalam UN meliputi penyiapan
bahan, pelaksanaan, termasuk distribusi UN, penggandaan, pemindaian dan
skoring.
12. Peran kabupaten/kota dalam UN
meliputi distribusi dari satuan pendidikan, pemindaian dan peran satuan
pendidikan dalam UN meliputi penyiapan biodata peserta didik, penentuan calon
pengawas ruang ujian dan pegawasan di ruang ujian.
13. Peningkatan kredibilitas dan
aksesibilitas UN dilakukan dengan cara peningkatan koordinasi pemerintah pusat,
daerah, perguruan tinggi negeri dan swasta, satuan pendidikan negeri dan swasta
dalam UN.
Pendekatan sanksi hukum yang
tegas akan dielaborasi tergantung kesalahan yang dilakukan.
14. Pelaksanaan UN ke depan
dilakukan melalui penjaminan aksesibilitas, kredibilitas dan akuntabilitas.
15. Pembentukan lembaga mandiri
profesional yang memiliki otoritas yang rintisan sistemnya melalui roadmap.
16. Dalam penentuan kelulusan
penggabungan nilai UN tetap pada komposisi 60-40 persen. Batas kelulusan
standar nasional dari tahun ke tahun dinaikkan secara bertahap.
17. Konstruksi soal UN terus
menerus ditingkatkan sehingga dapat mengukur kemampuan peserta didik pada ranah
kognitif yang lebih tinggi, kemampuan pada ranah afektif, kemampuan
psikomotorik dan interaktif.
18. Sasaran komposisi
penggabungan nilai pada nilai kelulusan UN adalah 100 persen nilai UN dan 100
persen nilai sekolah dengan ketentuan bahwa semua peserta didik harus lulus di
kedua nilai tersebut untuk dapat dinyatakan lulus pada jenjag penddidikan yang
diikutinya. Sasaran ini akan dapat dicapai paling lama 5 tahun dengan pemenuhan
delapan standar pendidikan.
19. Pada penentuan kelulusan di
tingkat sekolah, nilai rapor diberi nilai yang lebih tinggi dari UN dengan
komposisi 70:30 yang diiringi dengan peningkatan kapasitas guru, terutama di
bidang penilaian. Hal ini didasari pada nilai rapor merupaan hasil pengamatan
berkesinambungan selama peserta didk mengikuti pendidikan pada jejang yang
diikutinya.
20. Nilai tiap semester pada
sekolah dikirim ke dinas pendidikan kabupaten/kota, dan provinsi, serta ke
Kementerian Agama melalui LPMP.
21. Pengawasan dan pengamanan
bahan ujian dilakukan dengan cara:
a. Pengawasan dalam penyusunan
kisi-kisi yang dilakukan pusat.
b. Perakitan paket soal diawasi
BSNP.
c. Serah terima master soal
diselenggarakan penyelenggara pusat ke provinsi disaksikan perguruan tinggi
negeri dan swasta, kepolisian dan kanwil.
d. Selama master soal belum
dicetak, pengamanan dan pengawasan menjadi tanggung jawab kepolisian.
22. Pengelolaan data peserta UN
dilakukan dengan cara:
a. Pengamanan nilai rapor dikirim
setiap semester kepada Dinas Pendidikan kabupaten/kota dan provinsi.
b. Pemerintah menetapkan dan
menjalankan ketentuan serta sanksi yang tegas kepada dinas pendidikan yang
tidak mengirimkan nilai rapor calon peserta UN sesuai ketentuan yang berlaku.
c. Pemerintah menetapkan batas
waktu penyerahan data UN dan nilai rapor.
d. Pengiriman nilai rapor
dilakukan secara online. Bagi sekolah yang belum memiliki data online akan
dipertimbangkan pada era berikutnya. Akan ada penyesuaian agar online bisa
dilakukan pada sekolah tersebut.
23. Penggandaan dan distribusi
soal dilakukan berpegang pada penanggung jawab dan pengisian UN yang diawasi
pusat, serta pengawasan dilakukan oleh perguruan tinggi.
Naskah soal UN disimpan di tempat
yang dapat dijamin keamanannya untuk hindari kebocoran soal di daerah terpencil
maka bahan UN diberikan lebih awal dan dijaga ketat oleh aparat keamanan
perguruan tinggi.
24. Pengawasan pada saat UN akan
berpegang pada:
a. Pengawas pelaksanaan UN di
satuan pendidikan akan diawasi perguruan tinggi, dewan pendidikan dan LPMP.
b. Pengawas ruang ujian dilakukan
secara silang oleh guru.
c. Pengawas satuan pendidikan dan
pengawas ruang ujian ditetapkan oleh perguruan tinggi yang berkorodinasi dengan
dinas pendidikan.
d. Aparat kepolisian saat
pelaksanaan pengawasan tidak menggunakan pakaian dinas.
e. Pengawas ruang yang melakukan
pelanggaran wajib dikenakan sanksi.
25. Pengolahan data hasil ujian
akan mempertimbangkan:
a. Pemindaian SMA yang dilakukan
oleh perguruan tinggi, SMP oleh dinas provinsi, dan sekolah dasar oleh dinas
pendidikan kabupaten/kota dengan batuan polisi.
b. Penskoran hasil UN dilakukan
oleh penyelengara pusat yang diawasi BSNP.
c. Validasi nilai sekolah
dilakukan oleh penyelenggara pusat dan diawasi BSNP.
26. Salah satu fungsi penting UN
adalah untuk pemetaan, maka dari itu Kemdikbud segera melakukan analisis hasil
UN dan didistribusikan ke semua provinsi di seluruh Indonesia dengan meminta
kepada semua pihak untuk menggunakannya sebagai rujukan utama pengembangan
pedidikan.
27. Perlu disusun pos
penyelenggaraan UN yang komprehensif sebagai pedoman penyelenggaran nasional.
0 Response to "ARTIKEL TENTANG 27 POIN YANG DIRUMUSKAN DALAM KONVENSI UN UNTUK MENINGKATKAN MUTU KELULUSAN"
Posting Komentar