loading...

ARTIKEL TENTANG CARA PEMENUHAN KEWAJIBAN JAM TATAP MUKA 24 JAM MENGAJAR DALAM 1 MINGGU



Guru yang belum memenuhi kewajiban mengajar paling sedikit 24 (duapuluh empat) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu disekolah/madrasah satminkal dapat memenuhi kekurangannya denga cara sebagai berikut.

1. Meningkatkan Jumlah Jam Tatap Muka di Sekolah/Madrasah
Meningkatkan jumlah jam tatap muka di sekolah/madrasah dilakukan dengan menata/merencanakan kembali jumlah peserta didik per rombongan belajar sesuai dengan Permendiknas Nomor 41 tahun 2007 tentang Standar Proses dengan ketentuan sebagai berikut:
- SD/MI : 28 peserta didik / kelas
- SMP/MTs : 32 peserta didik / kelas
- SMA/MA : 32 peserta didik / kelas
- SMK/MAK : 32 peserta didik / kelas

Angka tersebut digunakan sebagai jumlah peserta didik paling banyak per rombongan belajar. Penataan jumlah peserta didik per rombongan belajar tersebut dilakukan dengan tetap memperhatikan rasio guru terhadap peserta didik tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru Pasal

2. Mengajar pada sekolah/madrasah lain
Wajib mengajar paling sedikit 24 jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu dapat dipenuhi dengan mengajar di sekolah/madrasah lain baik negeri maupun swasta sesuai dengan mata pelajaran yang diampu pada kabupaten/kota tempat sekolah/madrasah tersebut berada atau kabupaten/kota lain. Sebagai contoh, (1) guru Bahasa Inggris di suatu SMK dapat mengajar Bahasa Inggris di SMP/MTs, SMA/MA atau SMK/MAK lain, (2) Guru Produktif SMK dapat mengajar keterampilan/ekstrakurikuler yang relevan dengan bidangnya di SMP/MTs atau SMA/MA.

Pemenuhan beban kerja paling sedikit 24 jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu dengan mengajar di sekolah/madrasah lain dapat dilaksanakan dengan ketentuan guru yang bersangkutan mengajar paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu pada sekolah/madrasah satminkalnya. Kepala sekolah/madrasah yang tidak mungkin untuk mengajar di satminkalnya, karena tidak ada mata pelajaran yang sesuai dengan sertifikat pendidiknya, dapat memenuhi kewajiban tatap muka di sekolah/madrasah lain sesuai dengan bidangnya.

Guru yang memenuhi kekurangan jam tatap muka dengan mengajar di sekolah/madrasah pada kabupaten/kota lain, harus memiliki surat tugas yang diketahui oleh dinas pendidikan kabupaten/kota tempat sekolah/madrasah lain tersebut berada.

3. Ekuivalensi kegiatan
Ekuivalensi jam tatap muka dapat menjadi solusi pemenuhan beban kerja tatap muka bagi guru pada satuan pendidikan layanan khusus, berkeahlian khusus, dibutuhkan atas dasar pertimbangan kepentingan nasional, dan guru yang bertugas pada satuan pendidikan di suatu kabupaten/kota dengan kondisi kelebihan guru, Usulan ekuivalensi tersebut harus dilengkapi dengan bukti tertulis yang dibuat oleh kepala sekolah/madrasah satminkal dan disahkan kepala dinas pendidikan kabupaten/kota tempat sekolah/madrasah berada. Untuk sekolah luar biasa pengesahannya dilakukan oleh kepala dinas pendidikan provinsi.

0 Response to "ARTIKEL TENTANG CARA PEMENUHAN KEWAJIBAN JAM TATAP MUKA 24 JAM MENGAJAR DALAM 1 MINGGU"

Posting Komentar