Guru yang belum memenuhi
kewajiban mengajar paling sedikit 24 (duapuluh empat) jam tatap muka dalam 1
(satu) minggu disekolah/madrasah satminkal dapat memenuhi kekurangannya denga cara
sebagai berikut.
1. Meningkatkan Jumlah Jam
Tatap Muka di Sekolah/Madrasah
Meningkatkan jumlah jam tatap
muka di sekolah/madrasah dilakukan dengan menata/merencanakan kembali jumlah
peserta didik per rombongan belajar sesuai dengan Permendiknas Nomor 41 tahun
2007 tentang Standar Proses dengan ketentuan sebagai berikut:
- SD/MI : 28
peserta didik / kelas
- SMP/MTs : 32
peserta didik / kelas
- SMA/MA : 32
peserta didik / kelas
- SMK/MAK : 32
peserta didik / kelas
Angka tersebut digunakan sebagai
jumlah peserta didik paling banyak per rombongan belajar. Penataan jumlah
peserta didik per rombongan belajar tersebut dilakukan dengan tetap memperhatikan
rasio guru terhadap peserta didik tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74
Tahun 2008 tentang Guru Pasal
2. Mengajar pada
sekolah/madrasah lain
Wajib mengajar paling sedikit 24
jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu dapat dipenuhi dengan mengajar di
sekolah/madrasah lain baik negeri maupun swasta sesuai dengan mata pelajaran
yang diampu pada kabupaten/kota tempat sekolah/madrasah tersebut berada
atau kabupaten/kota lain. Sebagai contoh, (1) guru Bahasa Inggris di
suatu SMK dapat mengajar Bahasa Inggris di SMP/MTs, SMA/MA atau SMK/MAK lain,
(2) Guru Produktif SMK dapat mengajar keterampilan/ekstrakurikuler yang relevan
dengan bidangnya di SMP/MTs atau SMA/MA.
Pemenuhan beban kerja paling
sedikit 24 jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu dengan mengajar di
sekolah/madrasah lain dapat dilaksanakan dengan ketentuan guru yang
bersangkutan mengajar paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka dalam 1 (satu)
minggu pada sekolah/madrasah satminkalnya. Kepala sekolah/madrasah yang tidak
mungkin untuk mengajar di satminkalnya, karena tidak ada mata pelajaran yang
sesuai dengan sertifikat pendidiknya, dapat memenuhi kewajiban tatap muka di
sekolah/madrasah lain sesuai dengan bidangnya.
Guru yang memenuhi kekurangan jam
tatap muka dengan mengajar di sekolah/madrasah pada kabupaten/kota lain, harus memiliki
surat tugas yang diketahui oleh dinas pendidikan kabupaten/kota tempat sekolah/madrasah
lain tersebut berada.
3. Ekuivalensi kegiatan
Ekuivalensi jam tatap muka dapat
menjadi solusi pemenuhan beban kerja tatap muka bagi guru pada satuan
pendidikan layanan khusus, berkeahlian khusus, dibutuhkan atas
dasar pertimbangan kepentingan nasional, dan guru yang bertugas pada
satuan pendidikan di suatu kabupaten/kota dengan kondisi kelebihan guru,
Usulan ekuivalensi tersebut harus dilengkapi dengan bukti tertulis yang dibuat
oleh kepala sekolah/madrasah satminkal dan disahkan kepala dinas pendidikan
kabupaten/kota tempat sekolah/madrasah berada. Untuk sekolah luar biasa pengesahannya
dilakukan oleh kepala dinas pendidikan provinsi.
0 Response to "ARTIKEL TENTANG CARA PEMENUHAN KEWAJIBAN JAM TATAP MUKA 24 JAM MENGAJAR DALAM 1 MINGGU"
Posting Komentar