Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabbarakatuh
Selamat Malam
sinarberita.com - Kabar terkini seputar program sertifikasi guru dan tunjangan profesi akan kami bagikan secara terupdate kepada seluruh rekan pengunjung khususnya rekan-rekan guru sertifikasi diseluruh tanah air yang saat ini tengah khawatir dengan isu penghapusan tujangan sertifikasi.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan, kebijakan tunjangan profesi guru (TPG) dan program sertifikasi profesi guru akan terus dilakukan.
Gambar Ilustrasi
Hal itu dikatakan Muhadjir menanggapi isu yang beredar di masyarakat bahwa Kemendikbud akan menghapus program sertifikasi guru.
"Untuk kegiatan guru yang sudah berjalan masih dapat terus dijalankan,” kata Muhadjir dalam keterangan tertulis, Selasa (2/8/2016).
Muhadjir menuturkan, tunjangan profesi guru merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
Kedua peraturan tersebut mengamanatkan tunjangan profesi guru diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan dan telah tersertifikasi.
“Sudah jelas diamanatkan dalam undang-undang dan peraturan pemerintah tersebut. Amanat ini harus kita laksanakan,” kata Muhadjir.
Terkait anggaran tunjangan profesi guru, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Sumarna Surapranata mengatakan, pemerintah telah menyiapkan anggaran untuk guru PNS maupun bukan PNS untuk tahun 2016.
Sumarna menyebut, pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 71 trilun untuk guru PNS di daerah. Selain itu, anggaran juga tersedia untuk guru bukan PNS sebesar 8 trilun.
Baca juga berita lainya :
- SESUAI ARAHAN PRESIDEN, BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS) BAKAL DIEVALUASI
- PENGAKUAN MENTERI MUHADJIR : MENTERI PENDIDIKAN SEBENARNYA ITU ADALAH ANIES BASWEDAN, SAYA HANYA
- BANYAK MASALAH, PELAKSANAAN KURIKULUM 2013 DIMINTA JANGAN TERLALU DIPAKSAKAN
Dengan kualifikasi memiliki sertifikat pendidik dan telah memenuhi persyaratan adminstrasi seperti mengajar 24 jam mata pelajaran.
"Pemilik sertifikat pendidik yang memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan berhak memperoleh tunjangan profesi setara dengan gaji pokok," ujar Sumarna.
(Sumber : kompas)
Demikian berita seputar program sertifikasi guru yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat.
Untuk info terbaru lainya silakan kunjungi laman DISINI
Di syukuri apapun kebijakan pemerintah demi meningkatnya kwalitas pendidikan di Indonesia,termasuk juga kesejahteraan guru di dalamnya.
BalasHapus