Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabbarakatuh
Selamat Pagi
sinarberita.com - Kasus penganiayaan guru oleh wali murid begitu menyita perhatian publik. Komentar dan reaksi berdatangan dari berbagai kalangan mulai dari siswa, guru, masyarakat, pemerhati pendidikan, politisi dan Mendikbudpun angkat bicara.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengatakan, tindakan penganiayan yang terjadi kepada guru tidak bisa ditoleransi. Pasalnya, tindakan tersebut melanggar HAM.
Muhadjir menyebutkan, tindakan kekerasan memang dilarang namun dalam batas tertentu. Sebab pendidikan bukan hanya tentang kasih sayang namun pembentukan keperibadian agar anak tahan banting, maka tidak bisa terwujud tanpa pendidikan yang keras. Maka orangtua harus dapat membedakan kekerasan pendidikan dan pendidikan dalam kekerasan.
“Ya mungkin sekarang itu banyak yang salah paham dalam pemahaman HAM, Jadi tentang HAM melarang tindakan kekerasan itu setuju tapi dalam batas tertentu, sanksi fisik bisa ditoleransi dalam pendidikan,” kata Rektor Universitas Muhammadiyah Malang pada wartawan di Gedung Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), Jakarta, Kamis, (11/8).
Disebutkan Muhadjir, tentara merupakan hasil pelatihan dalam kekerasan agar tangguh. Maka, orangtua harus memiliki kebiasaan pandangan tindakan guru dalam batas-batas tertentu.
Menurut Muhadjir, orangtua akan rugi jika sanksi fisik sudah dianggap kekerasan. Mendatang, guru akan tidak leluasa mengunakan metode mendidik untuk membesarkan anak. Tentu orangtua dan anak akan rugi jika anak tidak dididik dengan baik karena guru takut akan sanksi.
Baca juga berita lainya :
- MENCENGANGKAN...!!! INI KESAKSIAN SISWA SOAL PEMUKULAN BRUTAL GURU DASRUL OLEH WALI MURID
- MENDIKBUD : MESKI DITOLAK, PROGRAM SEKOLAH SEHARI PENUH TETAP DIJALANKAN
- MENPAN-RB JANJI BERI PELUANG HONORER DIANGKAT JADI PNS
Muhadjir mengimbau, masyarakat agar memahami peranan guru. Guru ada saatnya mengunakan tindakan kekerasan demi kebaikan anak. Kesalahpahaman orangtua dan guru sebaiknya dibicarakan. Pasalnya, di sekolah ada orang ketiga sebagai penghubung seperti komite dan kepala sekolah. Dengan tujuan tidak melakukan tindakan sendiri.
“Salah satu alternatif yang mungkin mengfungsikan komite gotong royong sekolah untuk menjadi wadah orang tua dan masayarakat termasuk tokoh untuk memikirkan sekolah itu,” ujarnya.
(Sumber : beritasatu)
Demikian komentar Mendikbud terkait kasus guru yang dianiaya yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat.
Untuk info terbaru lainya silakan kunjungi laman DISINI
0 Response to "MENDIKBUD : TINDAKAN PENGANIAYAAN PADA GURU TIDAK BISA DITOLERANSI"
Posting Komentar