Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabbarakatuh
Selamat Malam
sinarberita.com-Memprihatinkan, itulah kata yang paling cocok menggambarkan tindakan seorang kepala sekolah. Menyalahgunakan dana bantuan operasional sekolah (BOS) untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain.
Tiga terdakwa dari SMKN 1 Mempura, Siak akan menjalani sidang perdana pekan depan. Ketiganya terdiri dari Kepala Sekolah dan dua PNS.
Gambar Ilustrasi
Perkara tindak pidana k0rupsi penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMK 1 Mempura, Kabupaten Siak, yang melibatkan tiga terdakwa dari SMK 1 tersebut, akan mulai disidangkan pada Selasa (9/8/16) pekan depan.
Tiga pesakitan yang dihadirkan sebagai terdakwa itu adalah Sudarwanto SPd (Kepala Sekolah), Sriyono (Ketua Panitia Pelaksana BOS) dan Yahya (Bendahara sekaligus Pengelola Keuangan Program BOS SMK I Mempura).
"Ketiga terdakwa ini disidangkan Selasa tanggal 9 Agustus depan, dengan majelis hakim yang dipimpin Rinaldi Triandiko SH," terang Panitera Muda (Panmud) Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Denni Sembiring SH, diruang kerjanya, Rabu (3/8/16) siang
Dikatakan Deni, berdasarkan dakwaan jaksa. Perkara k0rupsi yang merugikan negara sebesar Rp58.500.000 itu, terjadi tahun 2014 lalu. Dimana ditahun 2014 itu, pihak sekolah SMK 1 Mempura, Kabupaten Siak, Riau. Menerima dana BOS sebesar Rp 300 juta lebih untuk kelancaran mutu pendidikan sekolah. Namun, dana tersebut tidak diperuntukan sebagaimana mestinya oleh pihak sekolah," ujar Denni.
Baca juga berita lainya :
- BUAT PNS, BERIKUT INFO KEMENKEU SOAL PEMBERIAN THR PNS TAHUN 2017
- KERAP TERLAMBAT, SISTEM PEMBAYARAN TUNJANGAN SERTIFIKASI GURU HARUS DIUBAH, INI CARANYA
- MENDIKBUD UNGKAP ALASAN TAK DIHAPUSNYA TUNJANGAN SERTIFIKASI GURU
Perbuatan ketiga terdakwa ini telah memperkaya diri sendiri dan orang lain. Telah menimbulkan kerugian negara Rp 58 juta lebih.
Atas perbuatannya, ketiganya dijerat jaksa dengan Pasal 2, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana K0rupsi," jelas Deni.
(Sumber : riauterkini)
Demikian berita seputar kasus k0rupsi Kepala Sekolah yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat.
Untuk info terbaru lainya silakan kunjungi laman DISINI
0 Response to "MEMPRIHATINKAN...!!! PERKAYA DIRI SENDIRI, KEPALA SEKOLAH K0RUPSI DANA BOS HINGGA RATUSAN JUTA"
Posting Komentar