Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabbarakatuh
Selamat pagi dan salam sejahtera untuk kita semua
sinarberita.com - Berita terkini seputar masalah PNS kembali kami hadirkan secara terupdate kepada seluruh rekan pengunjung khususnya rekan-rekan para peminat kursi kursi CPNS diseluruh Indonesia.
Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Asman Abnur, mengaji ulang program moratorium penerimaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diprogramkan MenPAN-RB sebelumnya, Yuddy Chrisnandi. Hal ini memungkinkan akan dibukanya kembali rekrutmen pegawai pemerintah ini.
Gambar Ilustrasi
Asman mengatakan, masih melakukan pendataan mendalam terhadap jumlah PNS, kebutuhan dan kualifikasi yang ada.
"Kami masih data lagi jumlah PNS, kualifikasi dan formasinya, setelah itu baru kami ambil kebijakannya," ujarnya setelah menghadiri evaluasi akuntabilitas kinerja Provinsi Jatim di Surabaya, Selasa (2/8/2016).
Pendataan itu dianggapnya penting untuk mendeskripsikan kebutuhan dan peluang PNS, agar kebijakan yang diambil akurat.
"Saya masih empat hari kerja, jadi semuanya masih pendalaman data," ungkapnya.
Baca juga berita lainya :
- PROGRAM SERTIFIKASI DAN TUNJANGAN PROFESI GURU TAK DIHAPUS
- SESUAI ARAHAN PRESIDEN, BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS) BAKAL DIEVALUASI
- PENGAKUAN MENTERI MUHADJIR : MENTERI PENDIDIKAN SEBENARNYA ITU ADALAH ANIES BASWEDAN, SAYA HANYA
Kebijakan moratorium atau penghentian sementara pengangkatan PNS ditempuh karena jumlah PNS telah mencapai kurang labih 4.517.000 pegawai.
Dengan jumlah itu, rasio kepegawaian terhadap jumlah penduduk secara nasional ada pada angka 1,77.
Sementara itu, banyak daerah yang rasio kepegawaiannya terhadap jumlah penduduk setempat tidak normal yakni mencapai angka 2,5 -3. Dengan rasio yang tinggi, maka belanja anggaran pegawainya juga akan membengkak tinggi.
(Sumber : kompas)
Demikian berita terkini seputar moratorium PNS yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat.
Untuk info terbaru lainya silakan kunjungi laman DISINI
0 Response to "ALHAMDULILLAH... MENPAN BARU KAJI ULANG KEBIJAKAN MORATORIUM PNS"
Posting Komentar