Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabbarakatuh
Selamat Siang
Berita seputar perkembangan dunia pendidikan dan permasalahan yang berkaitan dengan profesi guru kembali kami hadirkan untuk para pengunjung sekalian khususnya rekan-rekan guru sertifikasi di seluruh tanah air.
Regulasi anyar tentang aturan teknis pencairan tunjangan profesi guru (TPG) sudah terbit. Yaitu, Permendikbud 17/2016.
Di dalam penjelasannya, dipaparkan bahwa surat keputusan pencairan tunjangan (SKPT) diterbitkan dua kali dalam setahun. Pemerintah menggaransi bahwa hal itu tidak memengaruhi pencairan tunjangan.
Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Sumarna Surapranata mengatakan, di dalam aturan lama, penerbitan surat keputusan sebagai dasar pencairan TPG itu empat kali dalam setahun.
Hal tersebut disesuaikan dengan masa pembayaran TPG yang juga empat kali dalam setahun atau triwulan.
Para guru tidak perlu resah dengan terbitnya Permendikbud 17/2016 itu. Khususnya terkait dengan penerbitan SKPT yang kini diperkecil menjadi dua kali dalam setahun.
”Guru harus tetap tenang karena pencairan TPG-nya tetap empat kali dalam setahun,” kata Pranata, Minggu (15/5/2016).
Dia menambahkan, penerbitan SKPT tunjangan profesi yang tinggal dua kali dalam setahun tidak berarti pencairan TPG juga dua kali dalam setahun.
TPG tetap dicairkan pada April, Juli, Oktober, dan Desember.
Menurut Pranata, meringkas penerbitan SKPT TPG dari empat menjadi dua kali dalam setahun murni dilakukan untuk mempermudah administrasi.
Dia mengatakan, penerbitan SKPT yang lama, empat kali setahun, kerap menjadi pemicu terlambatnya pencairan TPG.
”Akhirnya kami memutuskan menjadi dua kali dalam setahun,” paparnya.
Apalagi, di lapangan, pergantian penugasan mengajar pada umumnya terjadi setahun sekali atau setiap semester sekali. Jarang sekali ada guru yang berganti tugas mengajar di tengah semester.
Pranata menambahkan, anggaran TPG untuk triwulan pertama 2016 harus dicairkan Juli. Untuk guru-guru PNSD, anggaran tunjangannya ada di pemkab, kota, dan provinsi.
(Sumber : pojoksatu.id)
Demikian berita seputar tunjangan profesi guru yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat.
Untuk info terbaru lainya silakan kunjungi laman DISINI
Ini saya ng ga ngerti atau yg nyadur asal sadur: PERTAMA, dijelaskan tpg dicairka bulan Apri, Juli dst. Akan tetapi pada aline terakhir disebutkan tpg triwulan pertama cair bulann juli.
BalasHapusKEDUA, yang namanya tpg dibayar berdasar tahun anggaran.
KETIGA, pejabat itu kan asal ngomong, dia tidak liat seperti apa proses dilapangan, sulitnya operator disekolah kan tia tdk mau ngerti, sekarang sudah bulan mei, mestinya sudah cair tuh tpg.
KEEMPAT, admin blog kalo bisa jgn main sadur, coba analisis, kalo perlu hubungi nara sumber secara langsung