loading...

DIKELOLA PROVINSI, KEPSEK DAN GURU SMA KANTONGI MINIMAL 12 JUTA PER BULAN

Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabbarakatuh

Selamat Pagi

Sejumlah guru dan Kepala Sekolah yang dialihkan ke propinsi bakal tajir, pasalnya akan ada banyak tambahan penghasilan yang akan diberikan oleh Pemerintah Provinsi sesuai dengan peraturan yang diberlakukan oleh Pemprov terkait.

Sebagaimana berita yang kami kutip dari http://www.tribunnews.com berikut ini bahwa Kepala SMA di Provinsi Bali bakal mendapatkan pendapatan minimal sekitar Rp 12 juta per bulan menyusul peralihan kewenangan penanganan pendidikan tingkat SMA ke Pemprov Bali.


Misalnya, untuk kepala sekolah yang memiliki gaji Rp 4 juta, bakal mendapatkan tambahan berupa tunjangan profesi guru setara gaji yakni Rp 4 juta dan tunjangan sesuai Pergub Bali 61/2013 yakni Rp 4 juta sehingga total menjadi Rp 12 juta per bulan.

Ini belum lagi ditambah sertifikat dan uang makan.

Hal serupa juga bakal diterima para guru yang mengajar di SMA ini.

"Jadi guru tersebut nanti harus komitmennya lebih baik, kalau kami kasih bayaran lebih kualitasnya harus lebih, harus bisa meringankan anak didik,” ujar Gubernur Bali, Made Mangku Pastika, Rabu (11/5/2016).

Ia katakan, begitu peralihan SMA/SMK dari kabupaten/kota ke provinsi, maka mereka berhak mendapatkan tunjangan profesi pendidikan (TPP) PNS sesuai dengan Pergub No 61 Tahun 2013.

Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Provinsi Bali, TIA Kusumawardhani mengatakan, tunjangan penghasilan guru supaya setara dengan SMA Bali Mandara.

Oleh karena itu jika untuk tunjangan guru bisa mendapatkan 3 kali lipat dari gaji pokok.

Ia mengatakan, tuntutan dari guru-guru SMA/SMK Bali nanti tidak boleh bolos dan tidak boleh menjagar les private.

Adapun pendidikan, mereka juga harus ditingkatkan minimal seperti guru SMA/SMK Bali Mandara.

“Tuntutannya gak boleh bolos, gak boleh macem-macem, gak boleh ngajar les lagi. Guru SMA Bali Mandara kan gak terima apa-apa. Berarti kan tuntutannya juga kualitas guru harus baik, guru harus belajar lagi nanti,” ujarnya.

Berdasar Pergub 61 Tahun 2013, maka guru dan tenaga kependidikan PNS golongan I mendapat tunjangan Rp 2 juta, golongan II Rp 2,5 juta, golongan III Rp 3,5 juta, dan golongan IV Rp 4 juta.

Saat ini, ada 6.869 guru dan tenaga kependidikan PNS di SMA/SMK yang akan beralih ke provinsi.

Anggaran TPP PNS yang dirancang Pemprov Bali sekitar Rp 344.128.320.000.

Demikian berita seputar gaji guru dan kepala sekolah yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat.
Untuk info terbaru lainya silakan kunjungi laman DISINI

0 Response to "DIKELOLA PROVINSI, KEPSEK DAN GURU SMA KANTONGI MINIMAL 12 JUTA PER BULAN"

Posting Komentar