loading...

PERATURAN BARU, JAM KERJA PNS DIPOTONG 30 MENIT

Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabbarakatuh

Selamat Pagi

Mengawali pagi ini berita seputar masalah yang berkaitan dengan para Pegawai Negeri Sipil (PNS) kembali kami bagikan kepada rekan-rekan pengunjung sinarberita.com dimanapun berada. Adapun topik pembahasan beritanya yaitu tentang jam kerja PNS yang dipotong 30 menit.

Jam kerja pegawai negeri sipil (PNS) di Kab. Cirebon bakal mengalami pengurangan 30 menit. Jika biasanya PNS bekerja selama 8 jam 30 menit, kini para abdi negara itu akan melayani masyarakat selama 8 jam. Demikian disampaikan Kepala Bidang Pembinaan dan Kesejahteraan Pegawai Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Cirebon, Sri Darmanto, Jumat (5/2).


“Ada perubahan jam kerja bagi PNS yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon mulai 1 Februari 2016 kemarin. Biasanya jam kerja PNS dimulai pukul 07.00 WIB dan pulang pukul 15.30 WIB, kini berubah, jam masuknya menjadi pukul 07.30 WIB dan pulangnya tetap pukul 15.30,” ujar Sri Darmanto.

Perubahan tersebut kata dia, berdasarkan peraturan baru Bupati Cirebon Nomor 142 Tahun 2015 tentang pedoman tambahan penghasilan pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon, yang di dalamnya mengatur tentang jam baru kerja PNS di Kabupaten Cirebon.

“Dasar perubahan jam kerja bagi PNS Kabupaten Cirebon ini awalnya berdasarkan kajian-kajian karakteristik wilayah serta peraturan bupati dan juga melihat keadaan Kabupaten Cirebon yang kian hari semakin padat di waktu pagi sehingga membuat lalu lintas menjadi padat dan akhirnya PNS banyak yang terlambat masuk kerja,” terangnya.

Lebih lanjut Sri Darmanto mengatakan, berdasarkan perbup tersebut, sebenarnya peraturan itu berlaku dari tanggal 1 Januari 2016, namun pihaknya baru menjalankannya sejak 1 Februari 2016 lalu. Dan rencananya, Selasa (9/2) nanti, pihaknya akan mengumpulkan seluruh kasubag umum se-Kabupaten Cirebon. “Perubahan jam kerja yang baru berlaku juga untuk PNS yang pelayanan," pungkas Sri.
(Baca Juga : fajarnews.com)

Demikian berita seputar jam kerja PNS yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat.

0 Response to "PERATURAN BARU, JAM KERJA PNS DIPOTONG 30 MENIT"

Posting Komentar