Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabbarakatuh
Selamat Sore
Berita seputar seragam baru PNS kembali kami perbaharui dan kami bagikan kepada rekan-rekan pengunjung khususnya rekan-rekan PNS di seluruh tanah air.
Tak main-main, mengingat pentingnya ketentuan penggunaan seragam baru dikalangan PSN, berbagai sanksi telah disiapkan Pemerintah untuk menjerat para PNS yang melanggar ketentuan dan tidak menggunakan seragam sesuai jadwal hari yang telah ditentukan.
Mulai 1 Februari, Pemerintah Kabupaten Karimun tidak saja menerapkan disiplin terhadap aparatur sipil negara (ASN), tetapi juga akan menerapkan perbedaan antara pakaian seragam yang akan digunakan pegawai dengan tenaga honor.
(Baca Juga : ROMBEL NORMAL BERKAITAN DENGAN JUMLAH JAM MENGAJAR (JJM))
Ada tiga Surat Keputusan (SK) Bupati Karimun yang telah dikeluarkan. Pertama SK Bupati Karimun Nomor 6 Tahun 2016 tentang Penegakan Disiplin Kerja dan Pemberian Tunjangan Prestasi Pegawai. Kemudian, SK Bupati Karimun Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pegawai Kontrak dan terakhir SK Bupati Karimun Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pakaian Seragam Dinas ASN dan Tenaga Kontrak.
"Artinya, perbedaan pakaian dinas ini sudah jelas ketentuannya yang diatur oleh Bupati Karimun," ujar Sekretaris Daerah Kabupaten Karimun, TS Arif Fadillah kepada Batam Pos, Selasa (26/1).
Perbedaaan pakaian dinas ini, kata Sekda, hanya berlaku pada Selasa dan Kamis. Untuk ASN pakaiannya tetap seperti biasa, sedangkan, untuk tenaga honor menggunakan baju warna kuning air. Sedangkan, untuk hari Senin seperti biasa, yakni pakaian Linmas. Dan, bagi yang tidak melaksanakan ketentuan ini tentu saja ada sanksinya. Pertama, akan diberikan peringatan sampai akhirnya tidak menutup kemungkinan untuk diberhentikan.
Selain itu, dengan tiga SK Bupati ini akan dibentuk tim pengawasan yang tebagi dua. Tim pengawasan pertama tentu saja dibentuk oleh masing-masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang disebut tim internal. Kemudian, tim pengawasan tingkat kabupaten dengan ketua umum akan dipimpin langsung Bupati Karimun dan sekda sebagai ketua pelaksana.
(Baca Juga : BERIKUT BEBERAPA HAL PENTING TENTANG AKUN PTK DAPODIK TAHUN 2016 YANG HARUS DIKETAHUI OLEH GURU)
"Tujuannya ingin agar aturan yang sudah dikeluarkan dapat berjalan dan disiplin pegawai benar-benar akan bertambah baik," ungkapnya
(Sumber : http://batampos.co.id)
Demikian berita seputar seragam baru PNS yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat.
0 Response to "MULAI DIBERLAKUKAN, BERIKUT SANKSI BAGI PNS YANG MELANGGAR KETENTUAN SERAGAM BARU"
Posting Komentar