Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabbarakatuh
Selamat Pagi
Mengawali pagi ini berita seputar masalah dapodik, guru sertifikasi dan tunjangan profesi kembali akan kami bagikan secara terupdate kepada rekan-rekan pengunjung lebih khususnya rekan-rekan guru sertifikasi di seluruh tanah air.
Model Sistem Data Pokok Pendidikan (dapodik) maka operator sekolah yang meng-input data harus teliti dan cermat, akurat dan objektif untuk dikirim ke kemendikbud.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Kupang, Jerhans A Ledoh yang ditemui di ruang kerjanya, Selasa (26/1/2016) mengungkapkan, seharusnya pada saat operator sekolah meng-input Dapodik maka harus dikawal dengan baik oleh kepala sekolah dan guru yang bersangkutan.
Hal itu perlua agar data yang dimasukan itu teliti, cermat, benar dan akurat karena dapodik ini bisa berpengaruh pada penerimnaan tunjangan profesi.
Mulai tahun 2015 untuk Dikdas menggunakan Dapodik dan bisa saja semester awal tahun guru tidak terima tunjangan profesi namun pada saat tahun ajaran baru, guru itu mendapatkan dana profesi karena adanya tambahan siswa misalnya.
Menurutnya, guru masih menggunakan pemahaman yang lama yakni kalau ada sertifikat maka pasti dapat tunjangan profesi padahal dengan berlakunya UU tentang guru dan dosen maka sertifikasi itu adalah wajib bagi seorang guru karena guru dianggap sebagai jabatan profesi.
"Nah kalau ada sertifikasi tapi kalau jam mengajarnya kurang maka guru tidak bisa mendapakatn tunjangan profesi. Dari tahun ke tahun, syarat untuk mendapatkan tunjagnan profesi semakin diperketat dan setiap tahun regulasinya berubah. Jangan berpikir seperti tahun sebelumnya karena dengan menggunakan data manual maka data ini bisa ditipu tetapi dengan dapodik maka begitu data dimasukan maka sistem bisa langsung menolak jika tidak sesuai," ujar Ledoh.
(Sumber : tribunnews.com)
Demikian berita seputar tunjangan profesi guru yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat.
0 Response to "GURU BERSERTIFIKAT PENDIDIK TAK DAPAT TUNJANGAN PROFESI"
Posting Komentar