BAB 1
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang
Sistem Pendidikan Nasional Pasal 3 menegaskan bahwa fungsi dan tujuan
pendidikan nasional adalah untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk watak
serta peadaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencersdaskan kehidupan
bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi
manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia,
sehat, berilmu, cakap. Kreatif, mandiri dan menjadi warga Negara yang demokratis
serta bertanggung jawab.
Rumusan di atas menunjukan bahwa, pendidikan memainkan
peranan penting dalam pengembangan kemampuan dan pembentukan karakter yang
menjadi landasan utama bagi terciptanya manusia Indonesia yang mampu hidup
dalam zaman yang selalu berubah.
Pendidikan pancasila merupakan salah satu pelajaran
pendukung pengembangan karakter bagi manusia. Pembelajaran pancasila di sekolah
dasar sangat penting artinya, karena merupakan proses awal dalam rangka
pengembangan karakter manusia Indonesia selanjutnya. Pancasila selain sebagai
dasar Negara, juga merupakan pandangan hidup bangsa Indonesia. Sejarah telah
mengungkapkan bahwa pancasila adalah jiwa dari seluruh bangsa Indonesia yang
mampu memberi kekuatan hidup kepada bangsa Indonesia serta membimbingnya dalam
mengejar kehidupan lahir batin yang makin baik, di dalam masyarakat Indonesia
yang adil dan makmur.
Pancasila yang diterima dan ditetapkan sabagai dasar Negara
seperti yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 merupakan kepribadian dan
pandangan hidup bangsa. Pembelajaran panasila di sekolah dasar menjadi sangat
penting, karena mengingat pancasila menrupakan jiwa dari seluruh rakyat
Indonesia. Hal ini mengandung makna bahwa di dalam pancasila mengandung jiwa
yang luhur, nilai-nilai yang luhur dan sarat dengan ajaran moralitas.
Kadang kala nilai-nilai luhur yang ada dalam pancasila yang
merupakan penjelmaan dari seluruh bangsa Indonesia tideak dipraktekan dalam
kehidupan sehari-hari, tetaipi diabaikan sehingga akibat dari itu nilai-nila
luhur tersebut dengan sendirinya akan hilang. Menyadari bahwa untuk kelestarian
nilai-nilai pancasila itu perlu diusahakan secara nyata dan terus-menerus
pengahayatan dan pengamalan nila-nilai luhur yang terkandung di dalamnya, oleh
sebab itu setiap warga Negara Indonesia, penyelenggara Negara, serta lembaga
kenegaraan dan lembaga kemasyarakatan baik di pusat maupun di daerah harus
sama-sama mengamalkan nilai-nilai pancasila demi kelestarianya.
Oleh karena itu sebagai upaya nyata demi kelestarian
nilai-nilai luhur pancasila, perlu ditanamkan dan atau perlu ada pemahaman
kepada generasi penerus bangsa, salah satunya lewat pendidikan pancasila di
sekolah dasar. Atas dasar realita inilah penyulis merasa tertarik untuk
membahasnya dalam bentuk makalah dengan
judul “ PEMBELAJARAN PANCASILA DI SEKOLAH DASAR” Makalah PKn Pancasila
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian dalam latar belakang, maka penulis
merumuskan masalah-masalah yang akan di bahas diantaranya:
1. Bagaimanakah Pancasila sebagai Dasar Negara Republik
Indonesia?
2. Bagaimana penjabaran tiap-tiap sila dari Pancasila?
3. Bagaimnakah Pancasila Sebagai Paradigma Kehidupan Dalam
Masyarakat Berbangsa dan Bernegara.
C. Tujuan
Penulisan Dalam penyusunan Makalah ini, penulis mempunyai
beberapa tujuan, yaitu:
- Untuk
mengetahui Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia.
- Untuk
mengetahui penjabaran tiap-tiap sila dari Pancasila?
- Untuk
mengetahui Pancasila Sebagai Paradigma Kehidupan Dalam Masyarakat
Berbangsa dan Bernegara
D. Manfaat Penulisan.
Adapun manfaat penulisan makalah ini adalah:
- Menambah
ilmu pengetahuan tentang eksistensi pancasila di Republik ini,
- Mengertahui
peranan pembelajaran Pancasila di Sekolah Dasar.
- Mengetahui
bagaimana cara melestartikan nilai-nilai luhur Pancasila
E. Metode
Penulisan
Dalam penyelesaian penyusunan makalah ini penulis
menggunakan studi kepustakaan, yaitu penulis mempelajari buku-buku yang
berhubungan dengan Pancasila dan kewarganegaraan lalu dianalisis untuk
dijadikan sebuah karya tulis. F. Sistematika Penulisan Di dalam makalah
ini terdiri dari tiga bab yaitu:
1. Bab I berisi Pendahuluan,
2. Bab II berisi Pembahasan,
3. Bab II berisi Penutup.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Pancasila
Secara arti kata pancasila mengandung arti, panca yang
berarti lima “lima” dan sila yang berarti “dasar”. Dengan demikian pancasila
artinya lima dasar.Tetapi di sini pengertian pancasila berdasarkan sejarah
pancasila itu sendiri.
Apabila kita ingin benar-benar melaksanakan Undang-Undang
Dasar 1945 secara murni dan konsekuan, maka kita tidak saja harus melaksanakan
ketentuan-ketentuan dalam pasal-pasal dari Batang Tubuh (the body of the
konstitutin) atau lebih dkenal isi dari UUD 1945 itu, tetapti juga
ketentuan-ketentuan pokok yang termaktub dalam pembukaan UUD 1945. Oleh karena
pembukaan UUD 1945 (walaupun tidak tercantum dalam satu dokumen dengan
Batang Tubuh UUD 1945, seperti konstitusi (RIS) atau UUDS 1950 misalnya),
adalah bagian mutlak yang tidak dipisahkan dari Konstitusi Republuk Indonesia
Tahun 1945; pembukaan dan Batang Tubuh kedua-duanya telah ditetapkan oleh
Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 18 Agustua 1945.
Apabila kita berbicara tentang UUD 1945. maka yang dimaksud
ialah Konstitusi (UUD) yang disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan
Indonesia tersebut pada tanggal 18 Agustus 1945 yang diumumkan dalam Berita
Republik Indonesia Tahun 1946 No. 7 halaman 45-48, yang terdiri atas :
- Pembukaan
(Preambule) yang meliputi 4 alinea ;
- Batang
Tubuh atau isi UUd 1945, yang meliputi;
- Penjelasan
Adapun Pembukaan UUD 1945 yang terdiri atas emapt bagian itu
yang amat penting ialah bagian/alinea ke 4 yang berbunyi sebagai berikut:
“Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu pemerintahan
negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan social, maka dususunlah Kemerdekaan Indonesia itu
dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu
susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar
kepada: Ketuhanan yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan
Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan dan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
- Negara
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia berdasar atas
Persatuan;
- Negara
hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia;
- Negara
Indonesia adalah Negara yang berkedaulatan rakyat dan berdasar atas
kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan;
- Negara
Indonesia berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan
yang adil dan beradab.
Khusus bagian/alinea ke -4 dari pembukaan UUD 1945 adalah
merupakan asas pokok Pemebentukan pemerintah Negara Indonesia. Isi bagian ke 4
dari Pembukaan UUD 1945 itu dibagi ke dalam 4 hal:
- Tentang
hal tujuan Negara iondonesia, tercantum dalam kalimat “Kemudian daripada
itu dan seluruh tumpah darah indinesia, yang;
- Melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia;
- Memajukan
kesejahteraan rakyat;
- Mencerdaskan
kehidupan bangsa;
- Ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian
abadi dan keadilan sosial.
- Tentang
hal ketentuan diadakanya Undang-Undang Dasar tarcantum dalam kalimat yang
berbunyi:
- “maka
disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia”;
- Tentang
hal bentuk Negara dalam kalimat: yang terbentuk dalam suatu susunan Negara
Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat;
- Tentang
hal Dasar Falsafah Negara Pancasila. Adapun Pembukaan Undang-Undang Dasar
1945 yang telah disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia
(PPKI) pada tanggal 18 Agustus 1945 itu sebagian besar bahan-bahanya
berasal dari Naskah Rancangan Pembukaan UUD yang disusun oleh Panitia
Perumus (panitia kecil) yang beranggotakan 9 orang yang diketua oleh Ir.
Soekarno pada tanggal 22 Juni 1945 di Jakarta.
Sehari setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, naskah
politik yang bersejarah itu dijadikan Rancangan Pembukaan UUD sebagai bahan
pokok dan utama bagi penyusunan/penetapan Pembukaan (Preambule) UUD yang akan
ditetakan itu. Naskah politik yang bersejarah yang disusun pada tanggal 22
Agustus 1945 itu, di kemudian hari oleh Mr. Muhamad Yamin dalam pidatonya di
depan siding Badan Penyelidik Persiapan Kemerdekaan (BPPK) pada tanggal 11 Juni
1945
dinamakan “Piagam Jakarta” dan baru beberapa tahun kemudian
dimuat dalam bukunya yang berjudul Prokalmasi dan Konstitusi pada tahun 1951.
Dalam naskah politik yang di sebut dengan Piagam Jakarta 22 Juni 1945 inilah
untuk pertama kali dasar falsafah Negara pancasila ini dicantumkan secara
tertulis, setelah diusulkan oleh Ir. Soekarno dalam pidatonya pada tanggal 1
Juni 1945. Adapun panitia perumus yang beranggotakan 9 orang yang telah
menyusun Piagam Jakarta itu adalah salah satu panitia kecil dari Badan
Penyelidik Persiapan Kemerdekaan (BPPK) yang dibentuk pada tanggal 29 April
1945. Di atas telah dijelaskan tentang pentingnya Pembukaan Undang-Undang Dasar
1945. Adapun besar arti pentingnya Pembukaan Undang-Undang Daar itu ialah
karena pada aline ke 4 itu tercantum ketentuan pokok yang bersifat fundamental,
yaitu dasar falsafah Negara Republik Indonesia yang dirumuskan dalam kata-kata
berikut: ….”
maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam
suatu Undang-Undang Dasar Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan Negara
Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada:
1. Ketuhanan Mang Maha Esa,
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab,
3. Persatuan Indonesia,
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan,
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Kelima dasar ini tercakup dalam satu nama/istilah yang amat
penting bagi kita bangsa Indonesia yaitu pancasila. Istilah atau perkataan
pancasila ini memang tidak tercantum dalam Pembukaan maupun dalam Batang Tubuh
UUD 1945. Di alinea ke 4 dari Pembukaan UUD 1945 hanyalah disebutkan bahwa,
Negara Republik Indonesia berdasarkan kepada lima prinsip atau asas yang
tersebut di atas, tanpa menyebutkan pancasila. Bahwa kelima prinsip atau dasar
tersebut adalah pancasila, kita harus menafsirkan sejarah (maupun penafsiran
sistematika) yakni menghubungkanya dengan sejarah lahirnya pencasila itu
sendiri pada tanggal 1 Juni 1945, seperti yang telah diuraikan sebelumnya.
Berkenaan dengan perkataan pancasila, menurut Prof. Mr. Muhamad Yamin
(Pembahasan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia)
pada halaman 437 antara lain sebagai berikut “perkataan
Pancasila” yang kini telah menjadi istilah hukum, mula-mula ditempa dan dipakai
oleh Ir. Soekarno dalam pidatonya pada tanggal 1 Juni 1945 untuk menamai paduan
sila yang lima. Perkataan itu diambil dari peradaban Indonesia lama sebelum
abad XIV. Kata kembar itu keduanya berasal dari bahasa Sanskerta yaitu
panca dansila
yang memiliki arti yang berbeda. Pancasila dengan huruf i
biasanya memiliki arti berbatu sendi yang lima (consisting of 5 rocks; aus fund
Felsen bestehend). Pancasila dengan huruf i yang panjang bermakna “5 peraturan
tingkah laku yang penting”.
Kata sila juga hidup dalam kata kesusilaan dan kadang-kadang
juga berarti etika. Dalam bahasa Indonesia kedua pengertian di atas
dirasakan sudah menjadi satu paduan antara sendi yang lima dengan lima tingkah
laku yang senonoh. Dari uraian di atas dapatlah kiranya kita menarik kesimpulan
bahwa pancasila sebagai istilah perkataan Sanskerta yang sudah dikenal di tanah
air kita sejak abad XIV. Sedangkan pancasila dalam bentuk formalnya sebagai
dasar Falsafah Negara Republik Indonesia baru diusulkan pada tanggal 1 Juni
1945.
B. Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia
1. Arti Pandangan Hidup Suatu Bangsa.
“ Apa arti pandangan hidup suatu bangsa?”. Pertanyaan ini
sukar untuk dijawab
tanpa mengetahui bahwa bangsa itu mengenal berbagai kelompok
masyarakat manusia yang membentuk bangsa. Kita mengenal bangsa Amerika yang
terdiri atas berbagai asal ras dan asal kebudayaan. Ada yang beasal dari Eropa,
Inggris, Jerman, Timur Tebgah, Jepang dan masih banyak lagi. Tetapi mereka
menyebut diri sebagai bangsa Amerika.
Semua mengaku sebagai bangsa Amerika yang siap membela
Negara Amerika. Indonesia pun sama seperti bangsa Amerika yang terdiri atas
berbagai kelompok masyarakat yang masing-masing berbeda latar belakang
budayanya, agama, dan bahkan darahnya.
Tetapi sejak tanggal 28 Oktober 1928 kita telah menjadi satu
bangsa Artinya satu kesatuan dari berbagai ragam latar belakang sosial budaya,
agama dan keturunan yang bertekad untuk membangun satu tatanan hidup berbangsa
dan bernegara.
Setiap bangsa mempunyasi cita-cita untuk masa depan dan
menghadapi masalah bersama dalam mencapai cita-cita bersama. Cita-cita kita
sebagai bangsa Indonesia tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, yakni mewujudkan
suatu tatanan masyarakat yang adil dan makmur materil dan spirituan berdasarkan
Pancasila. Seperti halnya keluarga, sutau bangsa yang bertekad mencapai
cita-cita bersama memerlukan suatu pandangan hidup. Tanpa pandangn hidup, suatu
bangsa akan terombang ambing. Dengan pandangan hidup suatu bangsa dapat
secara jelas mengetahui arah yang dicapai. Dengan pandangan hidup, suatu
bangsa :
a. Akan dengan mudah memandang persoalan-pesoalan yang
dihadapi;
b. Akan dengan mudah mencari pemecahan masalah-masalah
yang dihadapi;
c. Akan memiliki pedoman dan pegangan;
d. Akan membangun dirinya.
Dengan uraian di atas jelaslah betapa pentingnya pandangan
hidup suatu
bangsa. Pertanyaan berikut yang secara wajar muncul pada
diri kita sendiri “ apakah pandangan hidup itu sesungguhnya?”.
Seorang dewasa yang memiliki pandangan hidup adalah
seseorang yang :
1. Yang secara sadar mengetahui cita-citanya;
2. Yang secara sadar memilih bentuk kehidupan yang ditempuhnya;
3. Yang mengetahui nilai-nilai yang dijunjung tinggi;
4.Yang mengetahui mana yang benar dan mana yang salah
serta melaksanakanya secara jujur.
Dengan demikian, pandangan hidup suatu bangsa adalah :
a.Cita-cita bangsa;
b.Pikiran-pikiran yang mendalam;
c.Gagasan mengenai wujud kehidupan yang lebih baik.
Jadi pandangan hidup suatu bangsa adalah inti sari
(kristalisasi) dari nilai-nilai yang dimiliki bangsa itu dan diyakini
kebenaranya, yang berdasarkan pengalaman sejarah dan yang telah menimbulkan
tekad pada bangsa itu untuk mewujudkanya dalam kehidupan sehari-hari.
2. Pandangan Hidup Bangsa Indonesia
Setiap bangsa yang ingin berdiri kokoh dan mengetahui dengan
jelas ke arah mana tujuan yang ingin dicapai sangat memerlukan pandangan hidup.
Dengan pandangan hidup inilah sesuatu bangsa akan memandang persoalan-persoalan
yang dihadapi dan menetukan arah serta bagaimana cara bangsa itu memecahkan
persoalan-persoalan tadi.
Tanpa memiliki pandangan hidup maka sesuatu bangsa akan
merasa terus terombang-ambing dalam menghadapi persoalan-persoalan besar yang
timbul, baik persoalan-persoalan di masyarakat sendiri maupun
persoalan-persoalan besar umat manusia dalam pergaulan masyarakat bangsa-bangsa
di dunia ini. Dengan pandangan hidup yang jelas sesuatu bangsa akan memiliki
pedoman dan pegangan bagaimana ia memecahkan masalah-masalah politik, ekonomi,
sosial budaya yang timbul dalam gerak masyarakat yang makin maju. Dengan
berpedoman pada pandangan hidup itu pula sesuatu bangsa akan membangun dirinya.
Dalam pandangan hidup ini terkandung konsep dasar mengenai
kehidupan yang dicita-citakan oleh sesuatu bangsa, terkandung pikiran yang
dianggap baik. Pada akhirnya pandangn hidup suatu bangsa adalah suatu
kristalisasi nilai-nilai yang dimiliki oleh bangsa itu sendiri, yang diyakini
kebenaranya dan menimbulkan tekad pada bangsa itu untuk mewujudkanya. Karena
itulah dalam melaksanakan pembangunan misalnya, kita tidak dapat begitu saja
mencontoh atau meniru model yang dilakukan oleh bangsa lain tanpa menyesuaikan
dengan pandangn hidup, dan kebutuhan-kebutuhan yang baik dan memuaskan bagi
suatu bangsa, belum tentu baik dan memuaskan bagi bangsa lain.
Oleh karena itu pandangan hidup suatu bangsa merupakan
masalah yang sangat asasi bagi kekohan dan kelestarian suatu bangsa. Negara
Republik Indonesia memang tergolong muda dalam barisan Negara-negara lain di
dunia. Tetapi bangsa Indonesia lahir dari ssejarah dan kebudayaan yang tua,
melalui gemilangnya Kerajaan Sriwijaya, Majapahit dan Mataram. Kemudian
mengalami penderitaan penjajahan sepanjang tiga setengah abad, sampai akhirnya
bangsa Indonesia memproklamasikan kemerdekaanya pada tanggal 17 Agustus 1945.
Sejarah perjuangan bangsa Indonesia untuk merebut kembali kemerdekaan
nasionalnya sama tuanya dengan sejarah penjajahan itu sendiri.
Berbagai babak sejarah telah dilalui dan berbagai jalan
ditempuh dengan cara yang berbeda-beda, mulai dari cara yang lunak sampai
dengan cara yang kasar, mulai dari gerakan kaum cendikiawan yang terbatas
smapai pada gerakan yang menghimpun kekuatan rakyat banyak, mulai dari bidang
pendidkan, kesenian daerah, perdagangan sampai pada gerakan-gerakan politik.
Bangsa Indonesia lahir menurut cara dan jalan yang
ditempuhnya sendiri yang merupakan hasil antara proses sejarah di masa lampau,
tantangan perjuangan dan cita-cita hidup di masa yang akan datang, yang secara
keseluruhan membentuk kepribadianya sendiri. Oleh karena itu bangsa Indonesia
lahir dengan kepribadianya sendiri, yang bersamaan dengan lahirnya bangsa dan
Negara itu, kepribadian itu ditekankan sebagai pandangan hidup dan dasar Negara
Pancasila. Bangsa Indonesia lahir dengan kekuatan sendiri, maka percaya pada
diri sendiri juga merupakan salah satu cirri kepribadian bangsa Indonesia.
Karena itulah, Pancasila bukan lahir secara mendadak pada tahun 1945, melainkan
telah melalui proses yang panjang, dimatangkan oleh sejarah perjungan bangsa
kita sendiri, dengan melihat pengalaman bangsa-bangsa lain, dengan diilhami
oleh bangsa kita dan gagasan-gagasan besar bangsa kita sendiri.
Karena pancasila sudah merupakan pandangan hidup yang
berakar dalam kepribadian bangsa, maka ia diterima sebagai Dasar Negara yang
mengatur hidup ketatanegaraan. Hal ini tampak dalam sejarah bahwa meskipun
dituangkan dalam rumusan yang agak berbeda, namun dalam tiga buah UUD yang
pernah kita miliki yaitu dalam pembukaan UUD 1945, Mukadimah Konstitusi
Republik Indonesia Serikat dan UUD sementara Republik Indonesia tahun 1950
pancasila itu tetap tercantum di dalamnya.
Pancasila yang selalu dikukuhkan dalam kehidupan
konstitusional kita, Pancasila selalu menjadi pegangan bersama pada saat
terjadi krisis nasional dan ancaman terhadap eksistensi bangsa kita, merupakan
bukti sejarah bahwa Pancasila memang selalu dikehendaki oleh bangsa Indonesia
sebagai dasar kerohanian bangsa, dikehendaki sebagai Dasar Negara.
3. Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa
Manusia yang diciptakan oleh Tuhan yang Maha Kuasa,
dikodratkan hidup secara berkelompok. Kelompok manusia itu akan selalu
mengalami perubahan dan perkembangan. Perkembangan manusia dari yang
mengelompok itu sampai pada suatu keadaan dimana mereka itu terjalin ikatan
hubungan yang kuat dan serasi.
Ini adalah pertanda adanya kelompok manusia itu dengan
cirri-ciri kelompok tertentu, yang membedakan mereka dengan kelompok-kelompk
manusia lainya. Kelopmok ini membesar dan menjadi suku-suku bangsa. Tiap suku
bangsa dibedakan oleh perbedaan nilai-nilai dan moral yang mereka patuhi
bersama. Berdasarkan hal ini kita dapat menyebutkan adanya kelompok suku bangsa
Minangkabau, Batak, Jawa, Flores, Sunda, Madura, dan lain sebagainya.
Semua suku itu adalah modal dasar terbentuknya kesadaran
berbangsa dan adanya bangsa Indonesia yang kita miliki adalah bagian dari
bangsa itu sekarang ini.
Kelompok-kelompok manusia tersebut dikatakan suku bangsa,
karena mempunyai tujuan hidup. Tujuan hidup kelompok ini akan membedakan mereka
dengan kelompok suku bangsa lain di Nusantara ini. Jadi kita kenal dengan
pandangan hidup suku Jawa, Sunda, Batak, Flores, Madura, dan lain-lain
sebagainya.
Pandangan hidup merupakan wawasan atau cara pandang mereka
untuk memenuhi kehidupan di dunia dan bekal di hari akhir.
Bangsa Indonesia yang terdiri dari suku bangsa tersebut,
meyakini adanya kehidupan di dunia dan hari akhir. Berdasarkan hal tersebut
kita menemukan persamaan pandangan hidup di antara suku-suku bangsa di tanah
air ini, ialah keyakinan mereka adanya dua dunia kehidupan.
Inilah yang menyatukan pandangan hidup bangsa Indonesia,
walaupun mereka terdiri atas berbagai suku yang berbeda. Bangsa Indonesia yang
terikat oleh keyakinan Kepada Tuhan yang Maha Kuasa dan kuatnya tradisi sebagai
norma dan nilai kehidupan dalam masyarakat adalah tali persamaan pandangan
hidup antara berbagai suku bangsa di Nusantara ini. Pandangan hidup kita
berbangsa dan bernegara tersimpul dalam falsafah kita Pancasila.
Pancasila memeberikan pancaran dan arah untuk setiap orang
Indonesia tentang masa depan yang ditempuhnya. Inilah pandangan hidup
bangsa Indonesia sebagaimana tertuang dalam kelima Sila Pancasila.
C. Pancasila Sebagai Dasar Negara Republik Indonesia
1. Apakah Dasar Negara Republik Indonesia?
Pancasila yang dikemukakan dalan sidang I BPPK pada tanggal
1 Juni 1945 adalah dikandung maksud untuk dijadikan dasar dari Negara Indonesia
Merdeka. Adapun dasar itu haruslah merupakan suatu falsafah yang menyimpulkan
kehidupan dan cita-cita bangsa dan Negara Indonesia yang merdeka. Di atas dasar
itulah akan didirikan gedung Republik Indonesia sebagai perwujudan kemerdekaan
politik yang menuju kepada kemerdekaan ekonomi, sosial dan kebudayaan.
Landasan atau atau dasar itu haruslah kuat dan kokoh agar
gedung yang berdiri di atasnya akan tetap tegak sentosa untuk selama-lamanya.
Landasan itu harus pula tahan uji terhadap serangan-serangan baik dari dalam
maupun dari luar.
Sidang Badan Penyelidik Persiapan Kemerdekaan (BPPK) telah
menerima secara bulat pancasila itu sebagai dasar Negara Indonesia merdeka.
Dalam keputusan sidang PPKI kemudian pada tanggal 18 Agustus Pancasila
tercantum secara resmi dalam pembukaan UUD RI. UUD yang menjadi sumber
ketatanegaraan harus mengandung unsur-unsur pokok yang kuat yang menjadi
landasan hidup bagi seluruh bangsa dan Negara, agar peraturan dasar itu tahan
uji sepanjang masa.
Peraturan-peraturan selanjutnya yang disusun untuk mengatasi
dan menyalurkan persoalan-persoalan yang timbul berhubung dengan
penyelenggaraan dan perkembangan Negara harus didasarkan atas dan berpedoman
pada UUD. Peraturan-peraturan yang bersumber pada UUD itu disebut
peraturan-peraturan organik, yang menjadi pelaksana dari UUD.
Oleh karena pancasila tercantum dalam UUD 1945 dan bahkan
menjiwai seluruh isi peraturan dasar tersebut yang berfungsi sebagai dasar
Negara sebagaimana tercantum jelas dalam alinea ke IV pembukaan UUD 1945
tersebut, maka semua peraturan perundang-undangan di Republik Indonesia yang
dikeluarkan oleh Negara dan pemerintah RI haruslah pula sejiwa denga pancasila.
Isi dan tujuan dari peraturan perundang-undangan RI tidak boleh menyimpang dari
jiwa pancasila.
2. Pancasila Sebagai Dasar Negara
Keputusan dalam sidang PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945
menetapkan Undang-Undang Dasar bagi Negara Republik Indeonesia yang diproklamasikan
pada tanggal 17 Agustus 1945.
Undang-Undang Dasar tersebut ialah UUD 1945. Dalam pembukaan
UDD tersebut kita temukan dasar Negara “Pancasila”. Oleh karena itu, secara
yuridis pancasila sah menjadi Dasar Negara Republik Indonesia. Akibat hukum dari
disahkanya pancasila sebagai dasar Negara, maka seluruh kehidupan bernegara dan
bermasyarakat haruslah didasari oleh Pancasila. Landasan hukum Pancasila
sebagai dasar Negara dapat memebri akibat hukum dan filosofis; yakni kehidupan
bernegara bangsa ini haruslah berpedoman pada pancasila.
D. Pancasila Sebagai Ideologi Negara
1. Pengertian Ideologi
Ideologi berasal dari kata yunani yaitu iden yang berarti
melihat, atau idea
yang berarti raut muka, perawakan, gagasan buah pikiran dan
kata logi yang berarti ajaran. Dengan demikian ideologi adalah ajaran atau ilmu
tentang gagasan dan buah pikiran atau science des ideas (AL-Marsudi, 2001:57).
Puspowardoyo (1992 menyebutkan bahwa ideologi dapat
dirumuskan sebagai komplek pengetahuan dan nilai secara keseluruhan menjadi
landasan seseorang atau masyarakat untuk memahami jagat raya dan bumi seisinya
serta menentukan sikap dasar untuk mengolahnya. Berdasarkan pemahaman yang
dihayatinya seseorang dapat menangkap apa yang dilihat benar dan tidak benar,
serta apa yang dinilai baik dan tidak baik.
Menurut pendapat Harol H. Titus. Definisi dari ideologi
adalah:
Aterm used for any group of ideas concerning various
political and aconomic issues and social philosophies often applied to a
systematic scheme of ideas held by groups or classes, artinya suatu istilah
yang digunakan untuk sekelompok cita-cita mengenai bebagai macam masalah
politik ekonomi filsafat sosial yang sering dilaksanakan bagi suatu rencana
yang sistematis tentang suatu cita-cita yang dijalankan oleh kelompok atau
lapisan masyarakat. Bila kita terapkan rumusan ini pada Pancasila dengan
definisi-definisi filsafat dapat kita simpulkan, maka Pancasila itu ialah usaha
pemikiran manusia Indonesia untuk mencari kebenaran, kemudian sampai mendekati
atau menanggap sebagai suatu kesanggupan yang digenggamnya seirama dengan ruang
dan waktu.
Hasil pemikiran manusia yang sungguh-sungguh secara
sistematis radikal itu kemuduian dituangkan dalam suatu rumusan rangkaian
kalimat yang mengandung suatu pemikiran yang bermakna bulat dan utuh untuk
dijadikan dasar, asas, pedoman atau norma hidup dan kehidupan bersama dalam
rangka perumusan satu negara Indonesia merdeka, yang diberi nama Pancasila.
Kemudian isi rumusan filsafat yang dinami Pancasila itu
kemudian diberi status atau kedudukan yang tegas dan jelas serta sistematis dan
memenuhi persyaratan sebagai suatu sistem filsafat. Termaktub dalam Pembukaan
Undang-Undang Dasar 1945 alinea ke empat maka filsafat Pancasila itu berfungsi
sebagai Dasar Negara Republik Indonesia yang diterima dan didukung oleh seluruh
bangsa atau warga Negara Indonesia.
Demikian isi rumusan sila-sila dari Pancasila sebagai satu
rangkaian kesatuan yang bulat dan utuh merupakan dasar hukum, dasar moral,
kaidah fundamental bagi peri kehidupan bernegara dan masyarakat Indonesia dari
pusat sampai ke daerah-daerah Pancasila sebagai dasar Negara, maka mengamalkan
dan mengamankan Pancasila sebagai dasar Negara mempunyai sifat imperatif dan
memaksa, artinya setiap warga Negara Indonesia harus tunduk dan taat kepadanya.
Siapa saja yang melangggar Pancasila sebagai dasar Negara, harus ditindak
menurut hukum yakni hukum yang berlaku di Indonesia.
Dengan kata lain pengamalan Pancasila sebagai dasar Negara
disertai sanksi-sanksi hukum. Sedangkan pengamalan Pancasila sebagai
weltanschuung, yaitu pelaksanaan Pancasila dalam hidup sehari-hari tidak
disertai sanksi-sanksi hukum tetapi mempunyai sifat mengikat, artinya setiap
manusia Indonesia terikat dengan cita-cita yang terkandung di dalamnya untuk
mewujudkan dalam hidup dan kehidupanya, sepanjang tidak melanggar peraturan
perundang-undangan yang barlaku di Indonesia. Jadi, jelaslah bagi kita
bahwa mengamalkan dan mengamankan Pancasila sebagai dasar Negara Republik
Indonesia mempunyai sifat imperatif memaksa.
Sedangkan pengamalan atau pelaksanaan Pancasila sebagai
pandangan hidup dalam hidup sehari-hari tidak disertai sanksi-sanksi hukum
tetapi mempunyai sifat mengikat. Pancasila sebagai filsafat bangsa dan
Negara dihubungkan fungsinya sebagai dasar Negara, yang merupakan landasan
idiil bangsa Indonesia dan Negara Republik Indonesia dapatlah disebut pula sebagai
ideologi nasional atau ideologi Negara.
Artinya pancasila merupakan satu ideologi yang dianut oleh
Negara atau pemerintah dan rakyat Indonesia secara keseluruhan, bukan milik
atau monopoli seseorang ataupun sesuatu golongan tertentu. Sebagai filsafat
atau dasar kerohanian Negara, yang meruapakn cita-cita bangsa, Pancasila harus
dilaksanakan atau diamalkan, yang mewujudkan kenyataan dalam penyelenggaraan
hidup kenegaraan kebangsaan dan kemasyarakatan kita. Bila terjadi kesenjangan
dalam kehidupan kenegaraan dan kemasyarakatan, kita harus kembali kepada
filsafat Negara Republik Indonesia untuk mencari jalan keluarnya atau untuk
meluruskan kembali.
E. Pancasila Sebagai Sumber Moral bangsa
1. Moral Negara
Penetapan Pancasila sebagai dasar Negara mengamanatkan bahwa
moral Pancasila juga sebagai moral Negara, artinya Negara tunduk pada moral,
Negara wajib mengamalkan moral Pancasila. Seluruh tindakan kebijakan
Negara harus sesuai dengan Pancasila. Seluruh perundang-undangan harus mengacu
pada pancasila. Nilai-nilai Pancasila menjadi pembimbing dalam pembuatan
policy. Sebagai moral Negara, Pancasila mengandung
kewajiban-kewajiban moral bagi Negara Indonesia, yaitu antara lain:
Sila Ketuhanan Yang Maha Esa. Negara menjamin
kemerdekaan tiap-tipa penduduk untuk memeluk dan beribadat sesuai dengan iman
dan agama masing-masing. Negara harus memberantas praktek-pratek keagamaan yang
tidak baik dan menggangggu kerukunan hidup bermasyrakat. Negara wajib memberi
peluang kepada tiap-tiap agama untuk berdakwah, mendirikan tempat ibadah,
ekonomi dan budaya.
Sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab. Negara
memperlakukan setiap orang sebagai manusia, menjamin dan menegakakan hak-hak
dan kewajiban asasi; Negara menjamin semua warga Negara secara adil dengan
membuat undng-undang dengan tepat dan melaksanakanya dengan baik, Negara harus
ikut bekerja sama dengan bangsa dan Negara lain demi membangun dunia ke arah
yang lebih baik.
Sila Persatuan Indonesia. Negara harus tetap
menjunjung tinggi asas Bhineka Tunggal Ika. Menolak paham primodialisme,
memperjuangkan kepentingan nasional. Bangga sebagai bangsa Indonesia, menentang
chauvinisme, kolonialisme, sebaliknya menjalin hubungan baik antar bangsa.
Sila Kerakyatan Yang Dipimpin OLeh Hikmat
Kebijaksanaanm Dalam Permusyawaratan/Perwakilan. Mengakui dan
menjunjung tinggi kedaulatan rakyat, meningkatkan partisipasinya dalam proses
pembangunan, mendengarkan dan memeperjuangkan aspirasi rakyat.
Menghormati perbedaan pendapat, menjamin kebebasan berserikat dan berkumpul
F. Penjabaran Nilai-Nilai Dari Pancasila.
1. Pengertian Nilai Pendidikan
Pancasila adalah pendidikan nilai-nilai yang bertujuan
membentuk sikap positif manusia sesuai dengan nilai-nila yang terkandung dalam
Pancasila. Menilai berarti menimbang yaitu kegiatan manusia menghubungkan
sesuatu dengan sesuatu untuk selanjutnya mengambil keputusan. Keputusan nilai
dapat mengatakan “berguna atau tidak berguna, benar atau tidak benar, baik
ataua tidak baik, religius atau tidak religius dan lain sebagainya. Sesuatu
dikatakan mempunyai nilai apabila sesuatu itu berguna, berharga (nilai
kebenaran), indah (nilai estetis), baik (nilai moral dan etis), religius (nilai
agama). Notonegoro berpendapat membagi nilai menjadi 3 bagian yaitu:
a. Nilai meteril yaitu segala sesuatu yang berguna bagi
unsure manusia.
b. Nilai vital yaitu segala sesuatu yang berguna bagi
manusia untuk dapat mengadakan kegiatan dan aktifitas.
c. Nilai kerohanian yaitu segala sesuatu yang berguna bagi
rohani manusia
Nilai kerohanian
dinagi lagi menjadi 4 macam yaitu:
a. Nilai kebenaran/kenyataan, yang bersumber pada akal
manusia,
b. Nilai keindahan yang bersumber pada unsur rasa manusia
c. Nilai kebaikan ataua nilai moral, yang berumber pada
unsur kehendak/kemauan manusia,
d. Nilai religius yang merupakan nilai ketuhanan, kerohanian
tertinggi dan mutlak.
2. Nilai-Nilai Pada
Pancasila
a. Sila Ketuhanan
Yang Maha Esa
Dengan adanya dasar Ketuhana maka Indonesia mengakui dan
percaya pada adanya Tuhan. Tuhan Yang Maha Esa, yang menjadi sebab adanya
manusia dan alam semesta serta segala hidup dan kehidupan di dalamnya.
Dasar ini menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk Indonesia
untuk memeluk agamanya/kepercayaanya, sebagaimana tercantum dalam pasal 29 UUD
1945. Hal ini berarti bahwa, Negara Indonesia yang terdiri atas beribu-ribu
pulau dengan lebih kurang 200 lebih juta penduduk yang menganut beberapa agama,
menghendaki semua itu hidup tentram, rukun dan saling menghormati.Denga
demikian semua agama diakui di Negara Republik Indinesia, dapat bergerak dan
berkembang secara leluasa.
Dengan Sila Ketuhanan Yang Maha Esa, bangsa Indonesia
menyatakan kepercayaan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan oleh
karenanya bangsa Indonesia percaya dan takwa terhadap Tuhan yang Maha Esa
sesuai dengan agama dan kepercayaanya masing-masing menurut dasar kemanusiaan
yang adil dan beradab.
Pancasila dan UUD 1945 menjamin menjamin kemerdekaan
tiap-tipa penduduk untuk memeluk agamanya msing-masing dan beribadat menurut
agama dan kepercayaanya itu. Kebebasan beragama adalah salah satu hak yang
paling asasi di antara hak-hak asasi manusia, karena kebebasan beragama itu
lansung bersumber pada martabat manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan.
Hak kebebasan beragama bukan pemberian Negara atau pemberian
sesutau golongan.
Sila pertama pancasila berbunyi “Ketuhanan Yang Maha Esa”
. Sila ini mengandung dua pengertian pokok yaitu pengertian
tentang Ketuhanan dan tentang Yang Maha Esa.
- Ketuhanan
Ketuhanan berasal dari kata Tuhan yakni Allah, zat Yang Maha
Esa, pencipta segala kejadian termasuk pencipta semua makhluk. Oleh
karena itu Tuhan sering disebut juga “sebab yang pertama”
yang tidak disebabkan lagi. Alam beserta kekayaanya seperti sumber-sumber
minyak bumi, batubara, air dan lain-lainya merupakan ciptaanya. Demikian dengan
makhluk hidup merupakan cipataan Tuhan juga.
- Yang
Maha Esa
Yang maha Esa berarti yang maha satu atau maha tunggal dan
tidak ada yang mempersekutukan-Nya. Dia esa dalam zat-Nya, esa dalam sifat-Nya,
esa dalam perbuatan-Nya. Oleh kaena adanya kekhususanya itu, maka tidak ada
yang menyamainya dan Dia maha sempurna. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa mengandung
pengertian bahwa kita bangsa Indonesia percaya dan takwa kepada Tuhan Yang Maha
Esa, pencipta alam semesta beserta isinya, baik benda mati maupun makhluk
hidup.
Keparcayaan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
itu besifat aktif. Artinya kita harus selalu berusaha menjalankan segala
perintah-Nya dan menjauhi segala larangan-Nya menurut ajaran agama dan
kepercayaan kita masing-masing.
b. Sila Kemanusiaan
Yang Adil dan Beradab
Internasionalisme ataupun peri kemanusiaan adalah penting
sekali bagi kehidupan sesuatu bangsa dalam Negara yang merdeka dalam hubunganya
dengan bangsa-bangsa lain. Manusia adalah makhluk Tuhan, dan Tuhan tidak
mengadakan perbedaan antara sesama manusia. Pandangan demikian menimbulkan
pandangan yang luas, tidak terikat oleh batas-batas Negara atau bangsa sendiri,
melainkan Negara harus selalu membuka pintu bagi persahabatan dunia atas dasar
persamaan derajat.
Manusia mempunyai hak-hak yang sama, oleh karena itu
tidaklah dibenarkan manusia yang satu menguasai manusia yang lain, atau bangsa
yang satu menguasai bangsa yang lain. Berhubung dengan hal itu maka dasar
itu tidak membenarkan adanya penjajahan di atas bumi, karena hal yang demikian
bertentangan dengan peri kemanusiaan serta hak setiap bangsa menentukan
nasibnya sendiri. Sesungguhnhya manusia itu dilahirkan mempunyai hak yang tidak
dapat dirampas dan dihilangkan. Hak-hak itu harus dihormati oleh siapapun.
Golongan manusia yang berkuasa tidaklah diperkenankan memaksakan kehendaknya
yang bertentangan dengan hak seseorang.
Sial Kemanusiaan Yang Adil Dan beradab mengandung beberapa
pengertian pokok diantarnya:
- Kemanusiaan
Kemanusiaan berasal dari kata amnesia, uang merupakan
makhluk ciptaan tuhan Yang Maha Esa. Oleh Tuhan manusia di karunia jasmani dan
rohani, yang keduanya merupakan satu kesatuan serasi, yang sering disebut
pribadi manusia.
- Adil
Adil mengandung arti obyektif atau sesuai dengan adanya,
misalnya kita memberikan sesuatu kepada orang lain, karena memang sesuatu itu
merupakan haknya. Jadi, kita tidak subyektif, tidak berat sebelah, tidak pilih
kasih.
- Beradab
Beradab berasal dari kata adab yang secara bebas berearti
budaya. Dengan demikian beradab berarti berbudaya. Manusia yang beradab berarti
manusia yang tingkah lakunya selalu dijiwai oleh nilai-nilai kebudayaan.
Niali-niali budaya tidak lain ialah hal-hal yang luhur, yang dijunjung tinggi
oleh manusia, yang karena luhurnya itu dijadikan pedoman, ukuran, atau tuntunan
untuk diikuti. Kalau sesuai berarti baik, kalau tidak sesuai berarti tidak
baik.
Kebudayaan meruapakan hasil yang luhur dari manusia selama
berabad-abad. Oleh karena itu wujudnya sering disebut peradaban manusia.
Misalnya kesenian, candi, samapi kebiasaan-kebiasaan hidup merupakan wujud dari
kebudayaan. Demikian pula yang mendasari sikap yang luhur dan terpuji, seperti
sikap berani karena benar, berani berkorban untuk Negara, itu semua juga wujud
dari kebudayaan atau peradaban.
c. Sila Persatuan
Indonesia
Dengan dasar kebangsaan (nasionalisme) dimaksudkan bahwa
bangsa Indonesia seluruhnya harus memupuk persatuan yang erat antara sesama
warga, tanpa membeda-bedakan suku atau golongan serta berdasarkan satu tekad
yang bulat dan satu cita-cita bersama. Prinsip kebangsaan itu merupakan ikatan
yang erat antara golongan dan suku bangsa.
Kebangsaan meliputi seluruh golongan dan daerah di Indonesia
serta unsur-unsur kebudayaan dan tata hidupnya.Dasar kebangsaan ini adalah
penting sekali dan harus dibina tanpa melupakan bahwa di dunia ada bangsa lain
yang terdiri atas sesama manusia dan seluruhnya membentuk satu keluarga umat
manusia. Kebangsaan Indonesia bukanlah kebangsaan yang sempit, yang hanya
mengagungkan bangsa sendiri dan merendahkan bangsa lain.
Paham kebangsaan kita adalah satu dasar kebangsaan yang
menuju kepada persaudaraan dunia, yang menghendaki bangsa-bangsa itu saling
hormat-menghormati dan harga-menghargai. Paham kebangsaan yang dianut oleh
bangsa Indonesia adalah:
a.Ke dalam, menggalang seluruh kepentingan rakyat dengan
tidak membedakan suku atau golongan.
b.Ke luar; tidak mengagungkan bangsa sendiri, namun dengan
berdiri tegak atas dasar kebangsaan sendiri juga menuju kea rah hidup
berdampingan secara damai, berdasar atas persamaan derajat antar bangsa serta
berdaya upaya untuk melaksanakan terciptanya perdamaian dunia yang kekal; dan
abadi, serta membina kerja sama untuk kesejahteraan umat manusia. Sila Persatuan
Indonesia mengandung beberapa pengertian di antaranya:
1.Persatuan Persatuan berasal dari kata satu yang berarti
utuh, tidak pecah belah, persatuan mengandung pengertian disatukanya berbagai
macam corak yang beraneka ragam menjadi satu kebulatan. Dengan perkataan lain,
hal-hal yang beraneka ragam itu setelah disatukan menjadi sesuatu hal yang
serasi, utuh dan tidak saling bertentangan antar yang satu dengan yang lain.
2.Indonesia Yang dimaksud dengan Indonesia ialah dalam
pengertian geografis dan bangsa yang mendiami wilayah Indonesia.
d.Sila Kerakyatan
Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan
Dasar mufakat, kerakyatan atau demokrasi menunjukan bahwa
Negara Indonesia menganut paham demokrasi. Paham demokrasi berarti bahwa
kekuasaan tertinggi (kedaulatan) untuk mengatur Negara dan rakyat terletak di
tangan seluruh rakyat. Dalam UUD 1945 menyatakan bahwa “kedaulatan adalah di
tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan
Perwakilan”. Kerakyatan yang dirumuskan dalam Pembukaan UUD 1945 adalah sebagai
berikut: Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
Demokrasi Indonesia seperti yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 adlah
demokrasi yang tercantum dalam pancasila sebagai sila ke empat dan dinamakan
demokrasi pancasila. Asas demokrasi di Indonesia ialah demokrasi berdasarkan
pancasila yang meliputi bidang-bidang politik, sosial dan ekonomi, serta yang
dalam penyelesaian masalah-masalah nasional berusaha sejauh mungkin menmpuh
jalan permusyawaratn untuk mencapai mufakat.
Hakikat dari musyawarah untuk mufakat dalam kemurnianya
adalah suatu tata cara khas yang bersumber pada inti paham kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksaan dalam permusywaratan/ perwakilan untuk
merumuskan dan atau memutuskan sesuatu hal berdasrkan kehendak rakyat, dengan
jalan mengemukakan hikmat kebijaksanaan yang tiada lain dari pada pikiran
(rasio) yang sehat yang mengungkapkan dan mempertimbangkan persatuan da
kesatuan bangsa, kepentingan rakyat sebagaimana yang menjadi tujuan
pemebentukan pemerintah Negara termaksud dalam alinea ke empat Pembukaan UUD
1945, pengaruh-pengaruh waktu. Oleh semua wakil/utusan yang mencerminkan
penjelmaan seluruh rakyat, untuk mencapai keputusan berdasarkan kebulatan
pendapat yang diitikadkan untuk dilaksanakan secara jujur dan bertanggung
jawab. Segala keputusan diusahakan dengan cara musyawarah untuk mufakat di
antar semua pihak. Apabila hal tersebut tidak dpat segera terlaksana, maka
pemimpin rapat dapat mengusahakan/berdaya upaya agar rapat dapat berhasil
mencapai mufakat. Keputusan berdasrakan mufakat adalah sah apabila diambil
dalam rapat yang dihadiri oleh lebih dari separuh anggota yang hadir Sila
Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam
Permusyawaratn/Perwakilan mengandung beberapa pengertian diantaranya:
1. Kerakyatan Kerakyatan berasal dari kata rakyat yang
berarti sekelompok manusia yang mendiami suatu wilayah tertentu. Kerakyatan
berarti suatu prinsip yang mengakui bahwa kekuasaan tertinggi berada di tangan
rakyat. Kerakyatan disebut juga kedaulatan rakyat, artinya rakyat yang
berdaulat, berkuasa. Hal ini disebut juga demokrasi yang berarti rakyat yang
memerintah.
2. Hikmat Kebijaksanaan Hikmat Kebijaksanaan berarti
suatu sikap yang dilandasi dengan penggunaan pikiran yang sehat dengan selalu
mempertimbangkan persatuan dan kesataun bangsa. Kepentingan rakyat akan dijamin
dengan sadar, jujur dan bertanggung jawab serta didorong oleh iktikad baik
sesuai dengan hati nurani yang murni. Dengan demikian hasil perbuatan atau
kebijaksanaan akan baik dan benar karena dihadapi denga mempergunakan seluruh
daya manusia yang tinggi.
3. Permusyawaratan Permusyawaratan berarti suatu tata
cara yang khas Indonesia untuk merumuskan dan atau memutuskan sesuatu hal
berdasarkan kehendak rakyat sehingga tercapai keputusan berdasarkan mufakat.
Pelaksanaan dari kebenaran ini memerlukan semangat mengutamakan kepentingan
nasional ketimbang kepentingan daerah, golongan dan pribadi. Hal ini
memerlukan pula iktikd yang baik dan ikhlas, dilandasi oleh pikiran yang sehat
serta ditopang oleh kesadaran bahwa kepentingan bangsa dan Negara mengalahkan
kepentingan yang lain.
4. Perwakilan Perwakilan berarti suatu tata cara untuk
mengusahakan ikut sertanya rakyat mengambil bagian dalam urusan Negara. Bentuk
keikutsertaan itu ialah badan-badan perwakilan, baik di pusat seperti MPR dan
DPR maupun di daerah yang berwujud DPRD. Keanggotaan badan-badan perwakilan itu
ditentukan melalui suatu pemilihan yang bersifat langsung, umum, bebas dan
rahasia.
e. Sila Keadilan
Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Dalam pidato 1 Juni 19945 ditegaskan bahwa prinsip
kesejahteraan adalah prinsip tidak adanya kemiskinan di alam Indonesia Merdeka.
Keadilan sosial adalah sifat masyarakat adil dan makmur, kebahagiaan buat semua
orang, tidak ada penghisapan, tidak ada penindasan, dan penghinaan,
semuanya bahagia, cukup sandang dan pangan. Sila ini secara bulat berarti bahwa
setiap rakyat Indonesia mendapat perlakuan yang adil dalam bidan hukum,
politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan. Sesuai dengan
Undang-Undang Dasar 1945 pengertian keadilan mencakup pula pengertian adil dan
makmur Sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia mengandung beberapa
pengertian diantaranya:
1.
Keadilan Sosial
Keadilan sosial berarti keadilan yang berlaku dalam
masyarakat di segala bidang kehidupan baik materil maupun spiritual.
Hal ini berarti keadilan itu tidak hanya berlaku bagi orang
yang kaya saja, tetapi berlaku pula bagi orang miskin, bukan hanya untuk para
pejabat, tetapi untuk rakayta biasa pula.
2.
Seluruh Rakyat Indonesia
Seluruh rakyat Indonesia berarti bahwa setiap orang yang
menjadi rakyat Indonesia baik yang berdiam di wilayah kekuasaan Republik
Indonesia maupun warga Negara Indonesia yang berada di Negara lain.
G. Dasar Pemikiran Pendidikan Pancasila
Rakyat Indonesia melalui majelis perwakilanya menyatakan
bahwa pendidikan nasional yang beakar pada kebudayaan bangsa Indonesia diarahkn
untuk “meningkatkan kecerdasan bangsa, harkat dan martabat bangsa, mewujudkan
manusia serta masyrakat Indonesia yang beriman serta bertakwa kepada Tuhan Yang
Maha Esa dan mandiri,sehingga mampu membangun dirinya dan masyarakat
sekeklilingnya serta dapat memenuhi kebutuhan pembangunan nasional dan
bertanggung jawab atas pembangunan bangsa”.
Selanjutnya dinyatakan bahwa “pendidikan nasional bertujuan
untuk meningkatkan kualitas manusia indonesia, yaitu manusia yang beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berbudi pekerti, berkepribadian, mandiri,
maju, tangguh, cerdas, kreatif, terampil, disiplin, beretos kerja, profesioan,
bertanggunggung jawab, produktif serta sehat jasmani dan rohani.
Pendidikan nasional harus menumbuhkan jiwa patriotik,
mempertebal rasa cinta tanah air, meningkatkan semangat kebangsaan,
kesetiakawanan sosial, kesadaran pada sejarah bangsa, serta sikap mengahrgai
jasa para pahlawan, dan berorientasi ke masa depan. Dari uraian di atas
mangandung amanat agar pendidikan nasioanal harus mampu meningkatkan,
memperluas dan memantapkan penghayatan dan pengamalan nilai-nilai pancasila
sehingga menjadi budaya perilaku kehidupan sehari-hari di semua bidang
kehidupan.
H. Arah Pendidikan Pancasila
Pendidikan Pancasila adalah pendidikan nilai. Oleh sebab itu
arah pendidikan Pancasila ditekankan pada pendidkan moral yang diharapkan dapat
diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari berupa perilaku yang dilandasi oleh
nilai-nilai Pancasila. Artinya nilai-nila Pancasila dijadikan landasan moral
dalam setiap kegiatan pribadi, kelompok, masyarakat dan juga bangsa bahkan
Negara.
I. Pancasila Sebagai Paradigma Kehidupan Dalam Masyarakat
Berbangsa dan Bernegara.
Pola Pelaksanaan Pancasila
Untuk melaksanakan Pancasila perlu usaha yang dilakukan
secara berencana dan terarah berdasarkan suatu pola. Tujuannya adalah agar
Pancasila sungguh-sungguh dihayati dan diamalkan oleh segenap warga Negara,
baik dalam kehidupan orang seorang maupun dalam kehidupan kemasyarakatan.
Berdasarkan pola itu diharapkan lebih terarah usaha-usaha
- Pembinaan
manusia Indonesia agar menjadi insan pancasila
- Pembangunan bangsa untuk mewujudkan masyarakat pancasila
Kedua hal tersebut di atas, tidaklah dapat dipisahkan satu
sama lain, melainkan saling mempengaruhi dan saling mendukung. Masalah
pembinaan insan Pancasila lebih banyak menyangkut bidang pendidikan. Lewat
kegiatan pendidikan diharapkan peserta didik menyerap nila-nilai moral
Pancasila. Penyerapan nilai-nilai moral Pancasila diarahkan berjalan secara
manusiawi dan alamiah tidak saja lewat pengalaman secara pribadi. Nilai-nilai
moral Pancasila tidak untuk sekadar dipahami melainkan untuk dihayati, oleh
karena itu penyerapan nilai-nilai- moral Pancasila bukan lewat proses
indoktrinasi. Sasaran pelaksanaan Pancasila adalah perorangan, keluarga dan
masyarakat, baik di lingkunga tempat tinggal masing-masing maupun di lingkungan
tempat kerja. Langkah pertama adalah dengan perantaraan pegawai Republik
Indonesia, karena mereka adalah abdi Negara dan abdi masyarakat yang
pertama-tama harus menghayati dan mengamalkan Pancasila. Langkah selanjutnya
ialah menyebarluaskanya kepada seluruh lapisan masyarakat dengan menggunakan
berbagai jalur dan penciptaan suasana yang menunjang.
Adapun jalur yang
digunaka adalah:
a.Jalur pendidkan.
Dalam melaksakan Pancasila, maka peranan pendidikan sangat
penting, baik pendidikan di sekolah (formal) maupun pendidikan di luar sekolah
(non formal) yang terletak did lam keluarga, dan lingkungan masyarakat.
b.Jalur media massa.
Walaupaun pola pelaksanaan Pancasila melalui jalur medua
massa dapat pula digolongkan sebagai salah satu aspek jalur pendidikan dalam
arti luas, namun peranan media massa sedemikian pentingnya sehingga perlu mendapat
penonjolanya sebagai jalur tersendiri. Dalam hubunganya dengan ini, ditekankan
pula pentingnya media tradisional seperti pewayangan serta bentuk-bnetuk seni
rakyat lainya, di samping media modern seperti pers, radio dan televisi. Dalam
menggunakan komunikasi modern ini perlu dijaga agar terhindar dari siaran yang
tidak menguntungkan bagi pelaksanaan pancasila.
c.Jalur organisai sosial
politik, organisasi sosial kemasyarakatan, dan prangkat sosial.
Sesuai dengan tekad untuk menjunjung tinggi demokrasi dan
menegakan kehidupan konstitusional, maka kiranya semua anggota maupun
kader-kader politik, serta organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya
masyarakat, lembaga keagamaan, lembaga kebudayaan, dan dunia usaha, hendaklah
berusaha sekuat tenaga ikut serta dalam melaksanakna Pancasila, sehingga
Pancasila itu lestari di Republik indionesia.
J. Pendidikan Pancasila Di Sekolah Dasar
Sebagaimana kita mengetahui bahwa Pancasila sebagai dasar
Negara, sebagai ideologi Negara, dan sebagai pandangan hidup bangsa adalah
sumber dari pada ajaran-ajaran moral karena di dalamnya terkandung nilai-nilai
luhur. Oleh karena Pancasila sarat dengan nilai-nilai luhur dan ajaran-ajaran
moral, sudah sepantasnya pancasila dijadikan mata pelajaran di sekolah-sekolah
baik di SD, SMP, dan SMA dan bahkan sampai Perguruan Tinggi.
Pendidikan Pancasila merupakan salah satu mata pelajaran
pendukung pengembangan karakter manusia. Pendidikan Pancasila di sekolah dasar
sangat penting artinya, karena merupakan proses awal pembentukan karakter bagi
manusia di mana akan berlanjut samapai manusia itu menemui ajalnya.
Para peserta didik di Sekolah Dasar akan memiliki perilaku
dan tingkah laku yang terpuji, jika di dalam dirinya tertanam nilai-nilai luhur
dan ajaran-ajaran moral yang kesemuanya itu ada dalam Pancasila Peserta didik
di Sekolah Dasar merupakan calon generasi penerus sekaligus alon pemimpin masa
depan bangsa Indonesia. Oleh karena itu materi tentang Pancasila sudah menjadi
sebuah kewajiban untuk diajarkan di Sekolah Dasar sebagai awal pemebentukna
karakter.Selain sebagai pemebntukan karakter manusia juga merupakan upaya untuk
melestarikan nila-nilai Pancasila.
Sudah menjadi kenyataan bahwa ketika anak-anak selesai dari
Sekolah Dasar, tidak semua dari mereka melanjutkan studinya ke jenjang yang
lebih tinggi, tetapi ada yang di rumah saja, dan secara tidak sengaja langsung
bergabung dengan anggota masyarakat sekitarnya, sehingga konsekunsinya saling
berinteraksi antar sesama.
Bagi si Anak tidak akan mengalami kesulitan dalam bergaul
dengan anggota masyarakat lainya, demikina pun masyarakat tidak akan mengalami
kesulitan dalam menerima si Anak, jika di dalam diri si Anak sudah tertanam
nilai-nilai luhur pancasila yang merupakan penjelmaan dari karakter bangsa
Indonesia. ” Makalah PKn Pancasila ” Sebaliknya, tidak dapat diperkirakan apa
yang akan terjadi ketika si Anak bergabung dengan masyarakat yang di dalam
dirinya tidak dibekali ajaran-ajaran moral pancasila. Melihat kenyataan ini
pelajaran pancasila memilik peranan penting di dunia pendidikan terutama di
Sekolah Dasar karena awal dari proses pembentukan karakter manusia.
Kadang kala nilai-nilai luhur yang ada dalam Pancasila yang
merupakan penjelmaan dari seluruh bangsa Indonesia tidak dipraktekan dalam
kehidupan sehari-hari, tetaipi diabaikan sehingga akibat dari itu nilai-nila
luhur tersebut dengan sendirinya akan hilang.
Menyadari bahwa untuk kelestarian nilai-nilai Pancasila itu
perlu diusahakan secara nyata dan terus-menerus pengahayatan dan pengamalan
nila-nilai luhur yang terkandung di dalamnya, oleh sebab itu setiap warga
Negara Indonesia, penyelenggara Negara, serta lembaga kenegaraan dan lembaga
kemasyarakatan baik di pusat maupun di daerah harus sama-sama mengamalkan
nilai-nilai Pancasila demi kelestarianya.
Oleh karena itu sebagai upaya nyata demi kelestarian
nilai-nilai luhur Pancasila, perlu ditanamkan dan atau perlu ada pemahaman
kepada generasi penerus bangsa, salah satunya lewat pendidikan pancasila di
sekolah dasar.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Pancasila adalah dasar Negara Republik Indonesia, ideologi
Negara Indonesia, sekaligus menjadi pandangan hidup bangsa. Pancasila juga
merupakan sumber kejiwaan masyarakat dan negara Republik Indonesia. “Makalah PKn
Pancasila” Maka manusia Indonesia menjadikan pengamalan Pancasila sebagai
perjuangan utama dalam kehidupan kemasyarakatan dan kehidupan kengaraan. Oleh
karena itu pengalamannya harus dimulai dari setiap warga negara Indonesia,
setiap penyelenggara negara yang secara meluas akan berkembang menjadi
pengalaman Pancasila oleh setiap lembaga kenegaraan dan lembaga kemasyarakatan,
baik dipusat maupun di daerah.
Pendidikan Pancasila di Sekolah Dasar memiliki peranan yang
sangat penting, karena meruapakan proses awal dari pembentukan karakter manusia
Indonesia, dan akan berlanjut sampai manusia itu menemui ajalnya. Sekolah Dasar
merupakan wadah yang pas untuk diajarkan pelajaran Pancasila sebagai langkah
awal dalam rangka pembentukan karakter selanjutnya.
Makalah PKn Pancasila – Di dalam Pancasila terkandung
nilai-nilai luhur, ajaran-ajaran moral yang kesemuanya itu meruapakan
peljelmaan dari seluruh jiwa manusia Indonesia. Menyadari bahwa untuk
kelestarian nilai-nilai pancasila itu perlu diusahakan secara nyata dan
terus-menerus pengahayatan dan pengamalan nila-nilai luhur yang terkandung di
dalamnya, oleh sebab itu setiap warga Negara Indonesia, penyelenggara Negara,
serta lembaga kenegaraan dan lembaga kemasyarakatan baik di pusat maupun di
daerah harus sama-sama mengamalkan nilai-nilai Pancasila demi kelestarianya.
Oleh karena itu sebagai upaya nyata demi kelestarian
nilai-nilai luhur pancasila, perlu ditanamkan dan atau perlu ada pemahaman
kepada generasi penerus bangsa, salah satunya lewat pendidikan pancasila di
sekolah dasar.
0 Response to "MAKALAH PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN (PKN) TENTANG “ PEMBELAJARAN PANCASILA DI SEKOLAH DASAR”"
Posting Komentar