loading...

TEKNIK DAN BENTUK INSTRUMEN PENILAIAN KOMPETENSI KETERAMPILAN (TES PRAKTIK) KURIKULUM 2013

Berdasarkan Permendikbud nomor 66 tahun 2013 tentang Standar Penilaian,  pendidik menilai kompetensi keterampilan melalui penilaian kinerja, yaitu penilaian yang menuntut peserta didik mendemonstrasikan suatu kompetensi tertentu dengan menggunakan tes praktik, projek, dan penilaian portofolio. 

Tes praktik adalah penilaian yang menuntut respon berupa keterampilan melakukan suatu aktivitas atau perilaku sesuaidengan tuntutan kompetensi.
Tes praktik dilakukan dengan mengamati kegiatan peserta didik dalam melakukan sesuatu. Penilaian digunakan untuk menilai ketercapaian kompetensi yang menuntut peserta didik melakukan tugas tertentu seperti: praktik di laboratorium, praktik salat, praktik olahraga, bermain peran, memainkan alat musik, bernyanyi, membaca puisi/deklamasi, dan sebagainya. Untuk dapat memenuhi kualitas perencanaan dan pelaksanaan tes praktik, berikut ini adalah petunjuk teknis dan acuan dalam merencanakan dan melaksanakan penilaian melalui tes praktik.

a)      Perencanaan Tes Praktik
Berikut ini adalah beberapa langkah yang harus dilakukan dalam merencanakan tes praktik.
   (1)   Menentukan kompetensi yang penting untuk dinilai melalui tes praktik.
   (2)   Menyusun indikator hasil belajar berdasarkan kompetensi yang akan dinilai.
   (3)   Menguraikan kriteria yang menunjukkan capaian indikator hasil pencapaian kompetensi
   (4)   Menyusun kriteria ke dalam rubrik penilaian.
   (5)   Menyusun tugas sesuai dengan rubrik penilaian.
   (6)   Mengujicobakan tugas jika terkait dengan kegiatan praktikum atau penggunaan alat.
   (7)   Memperbaiki berdasarkan hasil uji coba, jika dilakukan uji coba.
   (8)   Menyusun kriteria/batas kelulusan/batas standar minimal capaian kompetensi peserta didik.

b)     Pelaksanaan Tes Praktik
Berikut ini adalah beberapa langkah yang harus dilakukan dalam melaksanakan tes praktik.
   (1)   Menyampaikan rubrik sebelum pelaksanaan penilaian kepada peserta didik.
   (2)   Memberikan pemahaman yang sama kepada peserta didik tentang kriteria penilaian.
   (3)   Menyampaikan tugas kepada peserta didik.
   (4)   Memeriksa kesediaan alat dan bahan yang digunakan untuk tes praktik.
   (5)   Melaksanakan penilaian selama rentang waktu yang direncanakan.
   (6)   Membandingkan kinerja peserta didik dengan rubrik penilaian.
   (7)   Melakukan penilaian dilakukan secara individual.
   (8)   Mencatat hasil penilaian.
   (9)   Mendokumentasikan hasil penilaian.

c)      Pelaporan Hasil Tes Praktik
Pelaporan hasil penilaian sebagai umpan balik terhadap penilaian melalui tes praktik harus memperhatikan beberapa hal berikut ini.
   (1)   Keputusan diambil berdasarkan tingkat capaian kompetensi peserta didik.
  (2) Pelaporan diberikan dalam bentuk angka dan atau kategori kemampuan dengan dilengkapi oleh deskripsi yang bermakna.
    (3)   Pelaporan bersifat tertulis.
    (4)   Pelaporan disampaikan kepada peserta didik dan orangtua peserta didik.
    (5)   Pelaporan bersifat komunikatif, dapat dipahami oleh peserta didik dan orangtua peserta didik.
   (6)   Pelaporan mencantumkan pertimbangan atau keputusan terhadap capaian kinerja peserta didik.

d)     Acuan Kualitas Instrumen Tes Praktik
Tugas dan rubrik merupakan instrumen dalam tes praktik. Berikut ini akan diuraikan standar tugas dan rubrik. 

   (1)   Acuan Kualitas Tugas
Tugas-tugas untuk tes praktik harus memenuhi beberapa acuan kualitas berikut.
(a)    Tugas mengarahkan peserta didik untuk menunjukkan capaian hasil belajar.
(b)   Tugas dapat dikerjakan oleh peserta didik.
(c)    Mencantumkan waktu/kurun waktu pengerjaan tugas.
(d)   Sesuai dengan taraf perkembangan peserta didik,
(e)    Sesuai dengan konten/cakupan kurikulum
(f)    Tugas bersifat adil (tidak bias gender dan latar belakang sosial ekonomi)

   (2)   Acuan Kualitas Rubrik
Rubrik tes praktik harus memenuhi beberapa kriteria berikut ini.
(a)    Rubrik memuat seperangkat indikator untuk menilai kompetensi tertentu.
(b) Indikator dalam rubric diurutkan berdasarkan urutan langkah kerja pada tugas atau sistematika pada hasil kerja peserta didik.
(c)    Rubrik dapat mengukur kemampuan yang akan diukur (valid).
(d)   Rubrik dapat digunakan (feasible) dalam menilai kemampuan peserta didik.
(e)    Rubrik dapat memetakan kemampuan peserta didik.
(f)    Rubrik disertai dengan penskoran yang jelas untuk pengambilan keputusan.

0 Response to "TEKNIK DAN BENTUK INSTRUMEN PENILAIAN KOMPETENSI KETERAMPILAN (TES PRAKTIK) KURIKULUM 2013"

Posting Komentar