Berdasarkan Permendikbud nomor 66 tahun 2013 tentang
Standar Penilaian, pendidik menilai
kompetensi keterampilan melalui penilaian kinerja, yaitu penilaian yang
menuntut peserta didik mendemonstrasikan suatu kompetensi tertentu dengan
menggunakan tes praktik, projek, dan penilaian portofolio.
Tes praktik adalah penilaian yang menuntut respon berupa
keterampilan melakukan suatu aktivitas atau perilaku sesuaidengan tuntutan
kompetensi.
Tes praktik dilakukan
dengan mengamati kegiatan peserta didik dalam melakukan sesuatu. Penilaian
digunakan untuk menilai ketercapaian kompetensi yang menuntut peserta didik
melakukan tugas tertentu seperti: praktik di laboratorium, praktik salat,
praktik olahraga, bermain peran, memainkan alat musik, bernyanyi, membaca
puisi/deklamasi, dan sebagainya. Untuk dapat memenuhi kualitas perencanaan dan
pelaksanaan tes praktik, berikut ini adalah petunjuk teknis dan acuan dalam
merencanakan dan melaksanakan penilaian melalui tes praktik.
a)
Perencanaan Tes Praktik
Berikut
ini adalah beberapa langkah yang harus dilakukan dalam merencanakan tes
praktik.
(1) Menentukan kompetensi yang penting untuk dinilai melalui tes
praktik.
(2) Menyusun indikator hasil belajar berdasarkan kompetensi yang akan
dinilai.
(3) Menguraikan kriteria yang menunjukkan capaian indikator hasil pencapaian kompetensi
(4) Menyusun kriteria ke dalam rubrik penilaian.
(5) Menyusun tugas sesuai dengan rubrik penilaian.
(6) Mengujicobakan tugas jika terkait dengan kegiatan praktikum atau
penggunaan alat.
(7) Memperbaiki berdasarkan hasil uji coba, jika dilakukan uji coba.
(8) Menyusun kriteria/batas kelulusan/batas standar minimal capaian
kompetensi peserta didik.
b)
Pelaksanaan Tes Praktik
Berikut
ini adalah beberapa langkah yang harus dilakukan dalam melaksanakan tes
praktik.
(1)
Menyampaikan rubrik
sebelum pelaksanaan penilaian kepada peserta didik.
(2)
Memberikan pemahaman
yang sama kepada peserta didik tentang kriteria penilaian.
(3)
Menyampaikan tugas
kepada peserta didik.
(4)
Memeriksa kesediaan
alat dan bahan yang digunakan untuk tes praktik.
(5)
Melaksanakan penilaian
selama rentang waktu yang direncanakan.
(6)
Membandingkan kinerja
peserta didik dengan rubrik penilaian.
(7)
Melakukan penilaian
dilakukan secara individual.
(8)
Mencatat hasil
penilaian.
(9)
Mendokumentasikan hasil
penilaian.
c)
Pelaporan Hasil Tes
Praktik
Pelaporan
hasil penilaian sebagai umpan balik terhadap penilaian melalui tes praktik
harus memperhatikan beberapa hal berikut ini.
(1) Keputusan diambil berdasarkan tingkat capaian kompetensi peserta
didik.
(2) Pelaporan diberikan dalam bentuk angka dan atau kategori kemampuan
dengan dilengkapi oleh deskripsi yang bermakna.
(3) Pelaporan bersifat tertulis.
(4) Pelaporan disampaikan kepada peserta didik dan orangtua peserta
didik.
(5) Pelaporan bersifat komunikatif, dapat dipahami oleh peserta didik
dan orangtua peserta didik.
(6) Pelaporan mencantumkan pertimbangan atau keputusan terhadap
capaian kinerja peserta didik.
d)
Acuan Kualitas
Instrumen Tes Praktik
Tugas
dan rubrik merupakan instrumen dalam tes praktik. Berikut ini akan diuraikan
standar tugas dan rubrik.
(1) Acuan Kualitas Tugas
Tugas-tugas
untuk tes praktik harus memenuhi beberapa acuan kualitas berikut.
(a) Tugas mengarahkan peserta didik untuk menunjukkan capaian hasil
belajar.
(b) Tugas dapat dikerjakan oleh peserta didik.
(c) Mencantumkan waktu/kurun waktu pengerjaan tugas.
(d) Sesuai dengan taraf perkembangan peserta didik,
(e) Sesuai dengan konten/cakupan kurikulum
(f) Tugas bersifat adil (tidak bias gender dan latar belakang sosial
ekonomi)
(2) Acuan Kualitas Rubrik
Rubrik
tes praktik harus memenuhi beberapa kriteria berikut ini.
(a) Rubrik memuat seperangkat indikator untuk menilai kompetensi
tertentu.
(b) Indikator dalam rubric diurutkan berdasarkan urutan langkah kerja
pada tugas atau sistematika pada hasil kerja peserta didik.
(c) Rubrik dapat mengukur kemampuan yang akan diukur (valid).
(d) Rubrik dapat digunakan (feasible) dalam menilai kemampuan
peserta didik.
(e) Rubrik dapat memetakan kemampuan peserta didik.
(f) Rubrik disertai dengan penskoran yang jelas untuk pengambilan
keputusan.
0 Response to "TEKNIK DAN BENTUK INSTRUMEN PENILAIAN KOMPETENSI KETERAMPILAN (TES PRAKTIK) KURIKULUM 2013"
Posting Komentar