Pengertian
Hibah
Kata "hibah" berasal dari
bahasa Arab yang secara etimologis berarti melewatkan atau menyalurkan, dengan demikian berarti telah disalurkan
dari tangan orang yang memeberi kepada tangan orang yang diberi.
Sayyid Sabiq mendefinisikan hibah adalah akad yang pokok
persoalannya pemberian harta milik seseorang kepada orang lain di waktu dia
hidup, tanpa adanya imbalan.
Sedangkan Sulaiman Rasyid mendefinisikan bahwa hibah adalah
memberuikan zat dengan tidak ada tukarnya dan tidak ada karenanya.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa hibah adalah
merupakan suatu pemberian yang bersifat sukarela (tidak ada sebab dan
musababnya) tnpa da kontra prestasi dari pihak penerima pemberian, dan
pemberian itu dilangsungkan pada saat si pemberi masih hidup (inilah yang
membedakannya dengan wasiat, yang mana wasiat diberikan setelah si pewasiat
meninggal dunia).
Dalam istilah hukum perjanjian yang seperti ini dinamakan
juga dengan perjanjian sepihak (perjanjian unilateral) sebagai lawan dari perjanjian
bertimbal balik (perjanjian bilateral).
Dasar Hukum Hibah
Dasar hukum hibah ini dapat kita pedomani hadits Nabi
Muhammad SAW antara lain hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad dari hadits Khalid
bin 'Adi, bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda yang artinya sebagai berikut :
"Barangsiapa mendapatkan kebaikan dari saudaranya yang
bukan karena mengharap-harapkan dan meminta-minta, maka hendaklah ia
menerimanya dan tidak menolaknya, karena ia adalah rezeki yang diberi Allah
kepadanya".
Rukun Dan
Syarat Sahnya Hibah
Rukun hibah adalah sebagai berikut :
1. Penghibah , yaitu orang yang
memberi hibah
2. Penerima
hibah yaitu orang yang menerima pemberian
3. Ijab dan
kabul.
4. Benda yang
dihibahkan.
Sedangkan syarat-syarat yang harus dipenuhi agar suatu
hibah sah adalah :
1. Syarat-syarat bagi penghibah
- Barang yang dihibahkan adalah milik si penghibah; dengan demikian tidaklah sah menghibahkan barang milik orang lain.
- Penghibah bukan orang yang dibatasi haknya disebabkan oleh sesuatu alasan
- Penghibah adalah orang yang cakap bertindak menurut hukum (dewasa dan tidak kurang akal).
- Penghibah tidak dipaksa untuk memnerikan hibah.
2. Syarat-syarat penerima hibah
Bahwa penerima hibah haruslah orang
yang benar-benar ada pada waktu hibah dilakukan. Adapun yang dimaksudkan dengan
benar-benar ada ialah orang tersebut (penerima hibah) sudah lahir. Dan tidak
dipersoalkan apakah dia anak-anak, kurang akal, dewasa. Dalam hal ini berarti
setiap orang dapat menerima hibah, walau bagaimana pun kondisi fisik dan keadaan
mentalnya. Dengan demikian memberi hibah kepada bayi yang masih ada dalam
kandungan adalah tidak sah.
3. Syarat-syarat benda yang dihibahkan
- Benda tersebut benar-benar ada;
- Benda tersebut mempunyai nilai;
- Benda tersebut dapat dimiliki zatnya, diterima peredarannya dan pemilikannya dapat dialihkan;
- Benda yang dihibahkan itu dapat dipisahkan dan diserahkan kepada penerima hibah.
Adapun mengenai
ijab kabul yaitu adanya pernyataan, dalam hal ini dapat saja dalam bentuk lisan
atau tulisan.
Menurut beberapa
ahli hukum Islam bahwa ijab tersebut haruslah diikuti dengan kabul, misalnya :
si penghibah berkata : "Aku hibahkan rumah ini kepadamu", lantas si
penerima hibah menjawab : "Aku terima hibahmu".
Sedangkan
Hanafi berpendapat ijab saja sudah cukup tanpa harus diikuti oleh kabul, dengan
pernyataan lain hanya berbentuk pernyataan sepihak.
Adapun
menyangkut pelaksanaan hibah menurut ketentuan syari'at Islam adalah dapat
dirumuskan sebagai berikut :
1. Penghibahan
dilaksanakan semasa hidup, demikian juga penyerahan barang yang dihibahkan.
2. Beralihnya
hak atas barang yang dihibahkan pada saat penghibahan dilakukan.
3. Dalam
melaksanakan penghibahan haruslah ada pernyataan, terutama sekali oleh si
pemberi hibah.
4. Penghibahan
hendaknya dilaksanakan di hadapan beberapa orang saksi (hukumnya sunat), hal
ini dimaksudkan untuk menghindari silang sengketa dibelakang hari.
Hibah Orang Sakit Dan Hibah
Seluruh Harta
Apabila seseorang menghibahkan
hartanya sedangkan ia dalam keadaan sakit, yang mana sakitnya tersebut membawa
kepada kematian, hukum hibahnya tersebut sama dengan hukum wasiatnya, maka
apabila ada orang lain atau salah seorang ahli waris mengaku bahwa ia telah
menerima hibah maka hibahnya tersebut dipandang tidak sah.
Sedangkan menyangkut penghibahan
seluruh harta, sebagaimana dikemukakan oleh Sayid Sabiq,
bahwa menurut jumhur ulama seseorang dapat / boleh menghibahkan semua apa yang
dimilikinya kepada orang lain.
Muhammad Ibnu Hasan (demikian juga
sebagian pentahqiq mazhab Hanafi) berpendapat bahwa : Tidak sah menghibahkan
semua harta, meskipun di dalam kebaikan. Mereka menganggap orang yang berbuat
demikian itu sebagai orang yang dungu dan orang yang dungu wajib dibatasi
tindakannya.
Penarikan Kembali Hibah
Penarikan kembali atas hibah adalah
merupakan perbuatan yang diharamkan meskipun hibah itu terjadi antara dua orang
yang bersaudara atau suami isteri. Adapun hibah yang boleh ditarik hanyalah
hibah yang dilakukan atau diberikan orang tua kepada anak-anaknya.
Dasar hukum ketentuan ini dapat
ditemukan dalam hadits Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Abu Daud, An-
Nasa'i, Ibnu Majjah dan At-tarmidzi yang artinya berbunyi sebagai berikut :
"Dari Ibnu Abbas dan Ibnu 'Umar
bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda : "Tidak halal bagi seorang lelaki untuk
memberikan pemberian atau menghibahkan suatu hibah, kemudian dia mengambil
kembali pemberiannya, kecuali hibah itu dihibahkan dari orang tua kepada
anaknya. Perumpamaan bagi orang yang memberikan suatu pemberian kemudian dia
rujuk di dalamnya (menarik kembali pemberiannya), maka dia itu bagaikan anjing
yang makan, lalu setelah anjing itu kenyang ia muntah, kemudian ia memakan
muntah itu kembali.
Hikmah
dalam Amalan Hibah
Hibah disyari’atkan dalam Islam dengan
galakan yang mendalam adalah untuk memaut hati kalangan masyarakat Islam itu
sendiri sesama mereka dan memperdekatkan perasaan kejiwaan sesama manusia yang
hidup dalam masyarakat Islam atau di luar masyarakat Islam. Keistimewaan hibah
ini ialah ianya boleh dilakukan kepada orang yang bukan Islam sekali pun,
bahkan kepada musuh-musuh yang membenci Islam apabila diketahui lembut hatinya
apabila di’beri’kan sesuatu. Hibah ini merupakan salah satu aktiviti
kemasyarakatan yang berkesan memupuk rasa hormat, kasih sayang, baik sangka,
toleransi, ramah mesra dan kecaknaan dalam kehidupan sosial sesebuah negara.
Secara ringkasnya, hikmah hibah ini boleh dirumuskan dalam perkara berikut
(tanpa menghadkan kepada perkara di bawah) :
11.1. melunakkan hati sesama manusia
11.2. menghilangkan rasa segan dan malu sesama jiran, kawan, kenalan dan ahli masyarakat
11.3. menghilangkan rasa dengki dan dendam sesama anggota masyarakat
11.4. Menimbulkan rasa hormat, kasih sayang, mesra dan tolak ansur sesama ahli setempat.
11.5. meningkatkan citarasa kecaknaan dan saling membantu dalam kehidupan
11.6. memudahkan aktiviti saling menasihati dan pesan-memesan dengan kebenaran dan kesabaran
11.7. menumbuhkan rasa penghargaan dan baik sangka sesama manusia
11.8. mengelak perasaan khianat yang mungkin wujud sebelumnya
11.9. meningkatkan semangat bersatu padu dan bekerjasama
11.10. dapat membina jejambat perhubungan dengan pihak yang menerima hibah.
11.1. melunakkan hati sesama manusia
11.2. menghilangkan rasa segan dan malu sesama jiran, kawan, kenalan dan ahli masyarakat
11.3. menghilangkan rasa dengki dan dendam sesama anggota masyarakat
11.4. Menimbulkan rasa hormat, kasih sayang, mesra dan tolak ansur sesama ahli setempat.
11.5. meningkatkan citarasa kecaknaan dan saling membantu dalam kehidupan
11.6. memudahkan aktiviti saling menasihati dan pesan-memesan dengan kebenaran dan kesabaran
11.7. menumbuhkan rasa penghargaan dan baik sangka sesama manusia
11.8. mengelak perasaan khianat yang mungkin wujud sebelumnya
11.9. meningkatkan semangat bersatu padu dan bekerjasama
11.10. dapat membina jejambat perhubungan dengan pihak yang menerima hibah.
Bukanlah kebaikan itu engkau mengarahkan wajahmu menghadap timur dan barat. Akan tetapi kebaikan itu adalah orang yang beriman kepada Allah, hari akhir, para malaikat, para nabi, memberikan harta yang disukainya kepada kerabat dekatnya, anak-anak yatim, orang-orang miskin, orang yang meminta-minta dan untuk membebaskan budak.
2. Firman Allah SWT QS Al-Baqarah : 261 :
Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah[166] adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui
0 Response to "RINGKASAN MATERI TENTANG PENGERTIAN, DASAR HUKUM DAN RUKUN SERTA SYARAT SYAHNYA HIBAH"
Posting Komentar