loading...

INI DIA BEBERAPA ATURAN PEMERINTAH YANG MENGANCAM PARA GURU INDONESIA

Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabbarakatuh

Selamat berakhir pekan

Batas akhir ketentuan guru harus bersertifikasi dan mengantongi ijazah sarjana (S1) tinggal beberapa bulan lagi. Sesuai UU Guru, seluruh guru yang belum S1 harus menyelesaikan pendidikannya dengan batas akhir Desember 2015.

"Kalau bicara sesuai ketentuan UU, guru-guru yang tidak S1  sampai Desember 2015 ini tidak bisa mengajar," tegas Syawal Gultom, kepala Badan Pengembangan SDM Pendidikan dan Kebudayaan dan Peningkatan Mutu Pendidikan Kemendikbud, beberapa waktu yang lalu.

Dia menambahkan, indeks kompetensi gurunya harus jelas. Hal itulah yang membuat semua guru harus mengantongi ijazah S1.

"Guru-guru yang tidak bersertifikasi dan tidak S1 sampai Desember 2015, sesuai ketentuan UU dilarang mengajar. Tapi, kami harus hati-hati melaksanakan ini karena bisa menyebabkan terjadinya kekurangan guru," terang Syawal. Dia menyebutkan, hingga saat ini ada sekitar 40 persen guru dari 1,6 juta yang belum mengantongi S1. 

Selain terancam tidak boleh mengajar, yang tidak kalah menarik perhatian para guru saat ini adalah terkait kebijakan baru Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yaitu kebijakan yang mewajibkab guru meneliti dan menulis karya ilmiah sebagai bagian kenaikan pangkat atau golongan karir guru. 

Kebijakan tersebut diprotes Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Sulistiyo karena dinilai memberatkan guru.

"Saya merasa prihatin. Pasti akan semakin banyak guru stress. Jadi, kebijakan itu harus dikoreksi, diluruskan, dan diperbaiki," ucap Sulistyo di Jakarta, kemarin.

Dia mengatakan, jika kebijakan itu benar diberlakukan, maka lebih dari 800 ribu orang guru dan pengawas tidak dapat naik pangkat karena kewajiban itu. PGRI sangat mendukung upaya peningkatan profesionalitas guru.

Menurutnya, menjadikan penelitian dan menulis karya ilmiah sebagai bahan untuk naik pangkat dan sebagai pemberian tunjangan profesi guru sangat tidak relevan.

"Sungguh kebijakan yang keliru, menyengsarakan guru, dan dapat berdampak pada gagalnya
pelaksanaan tugas utama guru," ujar dia. Selain itu, Sulistyo menuturkan, guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah.

Hal itu diperjelas dalam Undang-Undang (UU) Guru dan Dosen Nomer 14 Tahun 2015 dalam pasal 1 ayat (1). Jadi, guru berbeda dengan dosen. Meskipun sama-sama termasuk tenaga pendidik.

"Peran sebagai seorang guru bukan peneliti dan bukan juga ilmuwan. Kalau pun guru harus juga melakukan penelitian dan penulisan karya ilmiah, maka kegiatan itu tidak boleh menjadi kewajiban yang menghambat nasib guru jika dia sudah melaksanakan tugas pokoknya dengan baik," paparnya.

Kegiatan publikasi ilmiah baik meneliti dan menulis karya ilmiah beserta varian lainnya, seharusnya hanya dijadikan sebagai pendukung untuk meningkatkan mutu profesionalitasnya.

Berbeda dengan dosen yang merupakan pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat.

Hal itu sesuai dengan UU Guru dan Dosen No 14 / 2005 dalam Pasal 1 Ayat (2). "Nah, itu jelas. Bahwa dosen adalah ilmuwan yang harus meneliti. Kalau dia tidak meneliti tidak boleh naik pangkat," jelasnya.

Sebab seorang dosen disiapkan untuk bisa meneliti dan menulis karya ilmiah, yang dibiayai. Ketika naik pangkat pun memperoleh kenaikan tunjangan fungsional yang cukup besar. Sementara guru tidak ada.

Sebelumnya, Perwakilan Pusat Pengembangan Program Profesi Pendidik Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Pusbangprodik Ditjen GTK Kemendikbud, Hari Amirullah menyatakan, penulisan karya ilmiah merupakan syarat wajib bagi guru dalam jabatan profesi. Hal tersebut sesuai dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PerMenPAN-RB) No. 16 / 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.

"Penulisan karya ilmiah merupakan syarat wajib dari unsur dan sub unsur kegiatan guru yang dinilai angka kreditnya. Dimana dalam penulisan karya ilmiah bagian dari kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan profesi guru pada jenis publikasi ilmiah," tegas dia.

(Sumber : www.jpnn.com)

Demikian berita seputar masalah yang menghantui para guru yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat.

Related Posts :

2 Responses to "INI DIA BEBERAPA ATURAN PEMERINTAH YANG MENGANCAM PARA GURU INDONESIA"

  1. Kalau mudah, mengapa tidak dipersulit....!???

    BalasHapus
  2. yang harus menjalankan undang - undang siapa, seharusnya tahun ini sudah PPJG sesuai yang sayan baca tapi katanya belum bisa, terus kalau belum bisa guru - guru kehilangan haknya gitu

    BalasHapus