Untuk menunjang kelancaran pemberian layanan-layanan seperti
yang telah dikemukakan di atas, perlu dilaksanakan berbagai kegiatan pendukung
Dalam hal ini, terdapat lima jenis kegiatan pendukung bimbingan dan konseling,
yaitu:
1. Aplikasi
Instrumentasi Data
Aplikasi instrumentasi data adalah kegiatan untuk
mengumpulkan data dan keterangan tentang peserta didik, tentang lingkungan
peserta didik dan lingkungan lainnya, yang dapat dilakukan dengan menggunakan
berbagai instrumen, baik tes maupun non tes, dengan tujuan untuk memahami
peserta didik dengan segala karakteristiknya dan memahami karakteristik
lingkungan. Fungsi kegiatan ini adalah pemahaman dan klasifikasi data serta
sumber-sumbernya, menetapkan bentuk himpunan data.
Yang perlu diperhatikan
dalam aplikasi instrumentasi ini adalah:
a). Materi yang hendak diungkapkan,
b). bentuk instrument yang hendak digunakan. Dan juga
dibantu dengan responden yang bertugas untuk mengerjakan instrument baik
tes maupun non-tes melalui pengadministrasi yang diselenggarakan oleh
Konselor.Konselor sebagai pengguna hasil instrument digunakan dalam
melaksanakan layanan konseling. Untuk tes psikologis Konselor dapat
bekerjasama dengan psikolog (kolaborasi professional).Aplikasi instrumentasi
digunakan dan mendukung penyelenggaraan jenis-jenis layanan dan kegiatan
pendukung mulai dari perencanaan program, penetapan inidividu, menetapkan
materi layanan, sebagai bahan evaluasi dan pengembangan program.
Operasionalisasi dalam kegiatan ini adalah :
Operasionalisasi dalam kegiatan ini adalah :
1). PerencanaanMenetapkan objek yang
akan diukur, menetapkan subjek, menetapkan/menyusun instrument, menetapkan
prosedur, menetapkan fasilitas, menyiapkan kelengkapan administrative.
2). PelaksanaanMengkomunikasikan rencana
pelaksanaan aplikasi instrumentasi, mengorganisasikan kegiatan instrument,
pengadministrasi, mengolah jawaban intrumen, menafsirkan dan menetapkan arah
penggunaan hasil intrumen.
3). Eveluasi dan AnalisisMenetapkan materi
evaluasi, menetapkan prosedur, melaksanakan evaluasi dan mengolah serta
menafsirkan hasil evaluasi. Serta menganalisis dengan Menetapkan norma/standar
analisis, melakukan asanalisis dan menafsirkan hasil analisis.
4). Tindak LanjutMenetapkan jenis dan arah
tindak lanjut aplikasi instrumentasi, mengkomunikasikan rencana tindak
lanjut dan melaksanakan tindak lanjut. Dan juga menyusun laporan aplikasi
instrumentasi, menyampaikan laporan dan mendokumentasi laporan.
2. Himpunan
Data
Himpunan data adalah kegiatan untuk menghimpun seluruh data
dan keterangan yang relevan dengan keperluan pengembangan peserta didik.
Himpunan data diselenggarakan secara berkelanjutan, sistematik, komprehensif,
terpadu dan sifatnya tertutup. Kegiaran ini memiliki fungsi pemahaman.Himpunan
data diselenggarakan secara berkelanjutan, sistematik, komprehensif, terpadu
dan sifatnya tertutup. Kegiaran ini memiliki fungsi pemahaman. Konselor sebagai
penyelenggara Himpunan data memiliki fungsi: Menghimpun data,
mengembangkan data dan menggunakan data.
Operasionalisasi dalam kegiatan ini
adalah :
1). PerencanaanMenetapkan jenismenetapkan
dan manata fasilitas, menetapkan mekanisme pengisian, pemeliharaan dan
penggunaan serta menyiapkan kelengkapan administrative.
2). PelaksanaanMemetik dan memasukkan ke
dalam HD sesuai dengan klasifikasi, memanfaatkan data, memelihara dan
mengembangkan HD.
3). Evaluasi dan AnalisisMengkaji
evisiensi sistematika dan penggunaan fasilitas yang digunakan, memerikasa
kelengkapan, keakuratan, keaktualan dan kemanfaatan HD, serta melaksanakan
analisis terhadap hasil evaluasi berkenaan dengan kelengkapan, keakuratan,
keaktualan, kemanfaatan dan efisiensi penyelenggaraannya.
4). Tindak LanjutDalam hal ini adalah
mengembangkan himpunan data yang mencakup: bentuk, klasifikasi dan
sistematika data, kelengkapan, keakuratan, ketepatan dan keaktualan data,
kemanfaatan data, Penggunaan teknologi. Data yang terhimpun harus dimanfaatkan
untuk sebesar-besarnya dalam kegiatan layanan bimbingan dan konseling.
Teknis penyelenggaraan serta menyusun laporan HD, menyampaikan
laporan dan mendokumentasi laporan.
3. Konferensi Kasus
Konferensi kasus adalah kegiatan untuk membahas permasalahan
peserta didik dalam suatu pertemuan yang dihadiri oleh pihak-pihak yang dapat
memberikan keterangan, kemudahan dan komitmen bagi terentaskannya permasalahan
klien. Pertemuan konferensi kasus bersifat terbatas dan tertutup. Tujuan
konferensi kasus adalah untuk memperoleh keterangan dan membangun komitmen dari
pihak yang terkait dan memiliki pengaruh kuat terhadap klien dalam rangka
pengentasan permasalahan klien.Kegiatan konferensi kasus memiliki fungsi
pemahaman dan pengentasan.
Operasionalisme dalam kegiatan ini adalah :
1). PerencanaanKonferensi kasus harus dibicarakan
terlebih dahulu dan mendapat persetujuan dari klien yang bermasalah. Dan
seluruh peserta pertemuan harus diyakinkan oleh konselor dan memiliki sikap
yang teguh untuk merahasiakan segenap aspek dari kasus yang dibicarakan.
2). PelaksanaanKonselor harus mengarahkan
pembicaraan sehingga seluruh peserta dapat mengemukakan data atau keterangan
yang mereka ketahui dan mengembangkan pikiran untuk memecahkan masalah siswa.
3). Analisis dan EvaluasiHasil yang
diharapkan dari konferensi kasus yang sukses apabila konselor memperoleh data
atau keterangan tambahan yang amat berarti bagi pemecahan masalah siswa dan
terbangunnya komitmen seluruh peserta pertemuan untuk menyokong upaya
pengentasan masalah siswa.
4). Tindak LanjutSeluruh hasil pertemuan
dicatat dan didokumentasikan secara rapi oleh konselor dan sebanyak-banyaknya
dipergunakan untuk menunjang jenis-jenis layanan masalah siswa yang
bersangkutan.
4. Kunjungan Rumah
Kunjungan rumah merupakan kegiatan untuk memperoleh data,
keterangan, kemudahan, dan komitmen bagi terentaskannya permasalahan peserta
didik melalui kunjungan rumah klien. Kerja sama dengan orang tua sangat
diperlukan, dengan tujuan untuk memperoleh keterangan dan membangun komitmen
dari pihak orang tua/keluarga untuk mengentaskan permasalahan klien.
Kegiatan
kunjungan rumah memiliki fungsi pemahaman dan pengentasan.Dalam hal ini Kasus
Diidentifikasi terlebih dahulu dan dianalisis perlu tidak diadakannya Kunjungan
Rumah sebagai tindak lanjut dari penanganan kasus tersebut. KR menjangkau
lapangan permasalahan klien yang menjangkau kehidupan keluarga dan
terlaksanakan yaitu menghubungi pihak-pihak terkait dengan keluarga.
Materi yang perlu diperhatikan dihadapan orang tua tidak boleh melanggar asas
kerahasiaan klien, dan intinya semata-mata untuk memperdalam masalah
klien, serta tidak merugikan klien. Peran klien sendiri sangat penting dalam
kegiatan ini, yaitu klien menyetujui Kunjungan Rumah yang akan dilakukan
konselor dan mempertimbangkan perlu tidaknya ia terlibat saat kunjungan rumah.
Operasionalisasi dalam kegiatan ini adalah :
1). PerencanaanMenetapkan kasus yang
memerlukan KR, meyakinkan klien akan KR, menyiapkan data dan informasi
yang akan dikomunikasikan dengan keluarga, menetapkan materi KR dan meyiapkan
kelengkapan administrasi.
2). PelaksanaanPelaksanaannya adalah
mengkomunikasikan rencana pelaksanaan KR, melakukan KR berupa: Bertemu
anggota keluarga (ortu/wal), Membahas masalah klien, Melengkapi data,
Mengembangkan komitmen, Menyelenggarakan konseling keluarga , dan merekam dan
menyimpulkan hasil KR
3). Evaluasi dan AnalisisMengevaluasi
proses pelaksanaan KR, mengevaluasi kelengkapan dan keakurautan data hasil KR
serta komitmen ortu/wali, mengevaluasi penggunaan data dalam rangka
pengentasan masalah klien. Dan menganalisis terhadap efektifitas
penggunaan hasil KR terhadap penanganan kasus.
4). Tindak LanjutTindakan selanjutnya
adalah mempertimbangkan apakah perlu dilaksanakan KR ulang atau lanjutan dan
mempertimbangkan tindak lanjut layanan dengan menggunakan hasil
KR yang lebih lengkap dan akurat. Serta menyusun laporan KR,
menyampaikan laporan dan mendokumentasi laporan.
5. Alih
Tangan Kasus.
Alih tangan kasus merupakan kegiatan untuk untuk memperoleh
penanganan yang lebih tepat dan tuntas atas permasalahan yang dialami klien
dengan memindahkan penanganan kasus ke pihak lain yang lebih kompeten, seperti
kepada guru mata pelajaran atau konselor, dokter serta ahli lainnya, dengan
tujuan agar peserta didik dapat memperoleh penanganan yang lebih tepat dan tuntas
atas permasalahan yang dihadapinya melalui pihak yang lebih kompeten.
Fungsi
kegiatan ini adalah pengentasan.Sebelum di-ATK-kan maka Konselor hendaknya
memperhatikan keadaan kenormalan klien dan subtansi masalah klien. Yang harus
dipertimbangkan dalam Alih tangan kasus ini adalah karena masalah yang
ada bukan lagi wewenang Konselor. Konselor melakukan kontak awal
dengan ahli lain, melalui cara yang cepat dan tepat. Jika ditanggapi
positif oleh ahli lain yang dihubungi, maka klien bertemu dengan ahli lain
tersebut dengan membawa surat pengantar jika diperlukan.
Operasionalisasi yang perlu dilakukan dalam Alih tangan
kasus ini adalah :
1). PerencanaanMenetapkan kasus yang akan di
ATK, meyakinkan klien akan ATK, menghubung ahli lain yang menjadi arah ATK, menyiapkan
materi ATK dan kelengkapan administratif.
2). PelaksanaanMengkomunikasikan rencana ATK
kepada pihak terkait dan mengalihtangankan klien kepada pihak terkait itu.
3). Evaluasi dan AnalisisMembahas hasil
ATK melalui: Klien, laporan dari ahli lain dan analisis hasil ATK
kemudian mengkaji hasil ATK terhadap pengentasan masalah klien.
Serta Melakukan analisis terhadap efektifitas ATK terhadap pengentsan
masalah klien secara menyeluruh.
4). Tindak LanjutTindak lanjut yang dilakukan
adalah menyelenggarakan layanan lanjutan oleh konselor jika diperlukan atau
klien memerlukan ATK ke ahli lain lagi. Serta Menyusun laporan kegiatan ATK,
menyampaikan laporan dan mendokumentasi laporan.
6. Operasionalisasi
dan penggunaan hasil kegiatan pendukung
Kegiatan pendukung berfungsi mendukung/membantu
penyelenggaraan berbagai layanan bimbingan konseling. Dalam kaitan ini, perlu
diingatkan bahwa terlaksananya layanan bimbingan dan konseling adalah lebih
utama daripada kegiatan-kegiatan pendukung. Hal ini tidak berarti bahwa
kegiatan pendukung menjadi kurang penting dan tidak perlu dilaksanakan.Kegiatan
pendukung sangat tetap penting dan perlu dilaksanakan dengan sebaik-baiknya,
tetapi kesibukan pelaksanaan kegiatan pendukung jangan sampai mendesak dan mengecilkan
penyelenggaraan layanan bimbingan dan konseling yang sifatnya lebih utama itu.
Keadaan yang terbaik adalah apabila segenap layanan bimbingan dan konseling
dapat terselenggara secara penuh dengan memperoleh sokongan dari
kegiatan-kegiatan pendukung yang terselenggara dengan mantap.
0 Response to "MACAM – MACAM KEGIATAN PENDUKUNG BIMBINGAN KONSELING DALAM MENUNJANG KENCARAN PEMBERIAN LAYANAN"
Posting Komentar