Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabbarakatuh
Selamat Pagi
sinarberita.com - Berita seputar penertiban jam mengajar guru akan kami bagikan kepada seluruh rekan pengunjung khususnya rekan-rekan guru yang bertugas sebagai tenaga pengajar dan pendidik profesional dalam satuan pedidikan tanah air.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menyatakan pihaknya sedang mengkaji peraturan yang membahas mengenai jam mengajar guru selama sepekan.
"Bulan depan akan saya tandatangani peraturannya. Melalui peraturan ini, guru tak harus ke sana ke mari dalam mencapai jumlah jam mengajar selama sepekan," ujar Mendikbud usai pembukaan Porseni PGRI di Siak, Riau, Senin.
Selama ini, guru kelimpungan dalam mencapai jumlah jam mengajar selama sepekan yakni 24 jam. Sebagian guru memilih untuk mengajar di tempat lain, agar mencapai jumlah jam tersebut. Pencapaian tersebut merupakan salah satu syarat untuk mendapatkan tunjangan profesi.
"Jadi nanti akan ada ekuivalensinya atau penyetaraan. Bukan pengurangan jam mengajar, tapi penyetaraan agar guru tak ke sana ke mari mencari tambahan jam mengajar."
Hal itu, lanjut Mantan Rektor Universitas Muhammadiyah Malang tersebut, amat mengganggu karena guru tidak berada di sekolah.
Oleh karena itu pihaknya berupaya mencari cara lain yakni dengan penyetaraan tersebut.
"Bentuk penyetaraannya bisa melalui pembimbingan perorangan ataupun ko-kurikuler yang akan kami bikin," cetus dia.
Plt Ketua Umum PGRI, Unifah Rosyidi, mengatakan pihaknya menyambut baik pembenahaan tata kelola guru.
Baca juga berita lainya :
- GURU HONORER PENERIMA INSENTIF SESUAI STANDAR UMK AKAN DISELEKSI
- RESMI DIUBAH, INI ATURAN BARU KEMENDIKBUD TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN PROFESI GURU
- MENDIKBUD : FULL DAY SCHOOL SIAP DITERAPKAN DALAM WAKTU DEKAT, GURU DIMINTA TIDAK TAKUT
"Selama ini guru dipenuhi dengan aturan administrasi yang jauh dari bersinggungan dengan peningkatan mutu guru dan peserta didik, serta jauh dari tujuan utama memuliakan guru," kata Unifah.
Menurut Unifah, sejatinya guru hadir di sekolah dari Senin hingga Sabtu, waktunya tidak terbatas 24 jam. Bahkan ketika guru sampai di rumah pun, tugas merencanakan dan mengevaluasi peserta didik menjadi bagian keseharian guru.
(Sumber : antaranews)
Demikian berita seputar penertiban jam mengajar guru yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat.
Untuk info terbaru lainya silakan kunjungi laman DISINI
0 Response to "MENDIKBUD TANDA TANGANI PERATURAN BARU, KEDEPAN GURU TAK REPOT DENGAN URUSAN ADMINISTRASI"
Posting Komentar