loading...

JIKA ADA KASUS, INI PERAN KEMENDIKBUD BERDASARKAN PERMENDIKBUD NO 82 TAHUN 2015

Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabbarakatuh

Selamat Siang

sinarberita.com - Berita seputar perkembangan terbaru masalah dunia pendidikan dan guru kembali kami perbaharui dan kami bagikan kepada seluruh rekan pengunjung khususnya rekan-rekan guru diseluruh satuan pendidikan ditanah air.

Sebagaimana yang kita ketahuia bersama bahwa akhir-akhir ini tengah marak guru dipolisikan oleh orang tua murid karena cara mendidik guru yang dianggap sebagai tindak kekerasan yang berakhir guru dipenjara. Untuk mengatasi hal itu, Kemendikbud mengeluarkan Permendikbud dalam rangka upaya penanggulan kekerasan disekolah.


Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mengapresiasi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud)  yang menerbitkan regulasi tentang penanggulangan kekerasan di sekolah.

Regulasi itu adalah Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan. Regulasi tersebut mengatur tata cara pencegahan dan penanggulangan kekerasan, dimana salah satunya terkait kekerasan seksual.

“Kekerasan terhadap anak dilihat sebagai peristiwa yang menjadi bagian dari pendidikan, sehingga harus diubah pendekatannya melibatkan pelaku pendidikan yang ada di lingkup pendidikan,” ujar Mendikbud Anies Baswedan dalam raker Komite III DPD RI, Senin (13/6).

Menurut Anies, kekerasan terhadap anak diselesaikan sebatas jalur hukum atau adat. Akibatnya, anak dijauhkan dari pendidikan. Bahkan tidak mendapatkan haknya untuk memperoleh pendidikan.


“Jadi, kita harus menjamin hak anak untuk mendapatkan pendidikan, dan penjaminan kebebasan mendapat hak pendidikan bagi anak. Bila terjadi tindak kekerasan dan ada peristiwa hukum di dalamnya, seperti terluka, maka kita  memfasilitasi antara pihak berwajib dengan siswa,” ujarnya.
(Sumber : jpnn)

Demikian berita seputar masalah guru yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat.
Untuk info terbaru lainya silakan kunjungi laman DISINI

0 Response to "JIKA ADA KASUS, INI PERAN KEMENDIKBUD BERDASARKAN PERMENDIKBUD NO 82 TAHUN 2015"

Posting Komentar