Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabbarakatuh
Selamat Malam
Pada kesempatan malam hari ini pendidikan blog kembali akan
menyapa rekan-rekan pengunjung khususnya rekan-rekan guru yang sudah
bersertifikat terkait masalah verifikasi dan validasi Nomor registrasi Guru
serta resiko atau dampak jika tidak melakukan verval. Penting untuk disimak
oleh rekan-rekan guru sekalian....!!!
Verval NRG yang baru saja berjalan, merupakan
kewajiban bagi guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik,
/ telah menjalani Pendidikan Profesi Guru/PPG. Verval NRG ditujukan
bagi yang sudah maupun belum memiliki NRG. Verval NRG sendiri
terpisah fungsi dengan keaktifan PTK dan NUPTK di padamu negeri.
Berikut penjelasan terkait verval NRG dan resiko
bila tidak memverval NRG; yang dikutip dari admin padamu negeri pusat :
1. Bagaimana tata kelola NRG selama ini?
Sesuai Peraturan Pemerintah no. 74 tahun 2008 pasal 10 ayat
4 bahwaSertifikat Pendidik sah berlaku untuk melaksanakan tugas sebagai Gurusetelah
mendapat Nomor Registrasi Guru (NRG). NRG dikelola dan diterbitkan
oleh Pusat Pengembangan Profesi Pendidik (Pusbangprodik) BPSDMPK PMP Kemdikbud
sejak tahun 2007 sampai saat ini. Sehingga bila ada NRG yang tidak sesuai
dengan arsip database NRG dari Pusbangprodik maka dinyatakan
tidak valid.
2. Apa tujuan dari VerVal NRG di Padamu Negeri?
Ada 2 (dua) tujuan dari VerVal NRG, yaitu: Pertama, untuk memverifikasi dan
memvalidasi ulang bagi setiap Guru yang telah memiliki Sertifikasi
Pendidik dan NRG yang diterbitkan oleh Pusbangprodik BPSDMPK PMP
Kemdikbud sejak 2007 s/d 2014 agar lebih tertib, terjamin
validitas/keabsahannya dan terpantau rekam jejak pemilikNRG tersebut.
Kedua, Untuk menerbitkan NRG baru bagi pemilik Sertifikasi Pendidik namun belum memiliki NRG yang diterbitkan resmi oleh Pusbanprodik baik pada pola sertifikasi PSPL atau Portofolio atau PLPG atau PPG selamaperiode 2007 - 2014 kelulusan sertifikasinya.
3. Bagaimana mekanisme VerVal NRG di Padamu Negeri?
Padamu Negeri menggunakan Arsip Database NRG milik
Pusbangprodik yang tersimpan sejak 2007 s.d 2014. Ada 1.8 juta data NRG yang
terekam di Arsip Database NRG milik Pusbangprodik sampai saat
ini. Dari 1.8 juta dataarsip NRG tersebut telah direkonsiliasi
dengan data akun PTK di Padamu Negeri. Oleh karena itu pada proses
VerVal NRG mensyaratkan akun PTK di Padamu Negeri minimal bintang 4
ungi dan akan terbagi menjadi 3 (tiga) jenis perlakuan, antara lain:
A. Otomasi Pemberian
NRG
Bila data arsip NRG Pusbangprodik telah
sesuai dengan data akun PTK di Padamu Negeri (NUPTK dan NAMA PTK).
Maka saat proses VerVal NRGberlangsung sistem Padamu Negeri langsung
memberikan info NRG PTK tersebut secara otomatis. Selanjutnya PTK
melengkapi data-data sesuai
sertifikasinya untuk mencetak S26b
sebagai tanda bukti ajuan pengesahan ke Admin Dinas/Mapenda (S26c).
B. Klaim NRG
Bila data arsip NRG Pusbangprodik belum
sesuai dengan data akun PTK di Padamu Negeri (NUPTK dan NAMA PTK).
Maka saat proses VerVal NRGberlangsung sistem meminta PTK memasukkan data NRGnya
secaramanual untuk dicarikan ke database arsip NRG dari
Pusbangprodik.
B.1 Apabila hasil pencairan dari data arsip NRG telah sesuai dengan dataPTK bersangkutan, maka PTK dapat melakukan proses klaim kepemilikanNRG tersebut dengan melengkapi data-data sesuai sertifikasinya untuk mencetak S26b sebagai bukti ajuan klaim melalui Admin Dinas/Mapenda (S26c). Persetujuan dari Admin Dinas/Mapenda ini secara elektronik dikirim ke Admin Pubangprodik untuk dilakukan verifikasi dan validasinya. Apabila disetujui klaim NRG tersebut oleh Admin Pusbangprodik maka akan diterbitkan S26d.
B.2. Apabila hasil pencarian dari data arsip NRG tidak ditemukan atau tidak sesuai dengan data PTK bersangkutan, maka PTK dapat melakukan prosedur Ajuan NRG Baru.
B.1 Apabila hasil pencairan dari data arsip NRG telah sesuai dengan dataPTK bersangkutan, maka PTK dapat melakukan proses klaim kepemilikanNRG tersebut dengan melengkapi data-data sesuai sertifikasinya untuk mencetak S26b sebagai bukti ajuan klaim melalui Admin Dinas/Mapenda (S26c). Persetujuan dari Admin Dinas/Mapenda ini secara elektronik dikirim ke Admin Pubangprodik untuk dilakukan verifikasi dan validasinya. Apabila disetujui klaim NRG tersebut oleh Admin Pusbangprodik maka akan diterbitkan S26d.
B.2. Apabila hasil pencarian dari data arsip NRG tidak ditemukan atau tidak sesuai dengan data PTK bersangkutan, maka PTK dapat melakukan prosedur Ajuan NRG Baru.
C. Ajuan NRG Baru
Ajuan NRG baru dapat dilakukan dengan kondisi
sebagai berikut:
1. PTK telah memiliki sertifikasi dari LPTK namun belum memiliki NRG.
2. PTK telah memiliki NRG namun tidak diketemukan saat proses pencarian dari proses klaim sebagaimana dijelaskan di poin B.
1. PTK telah memiliki sertifikasi dari LPTK namun belum memiliki NRG.
2. PTK telah memiliki NRG namun tidak diketemukan saat proses pencarian dari proses klaim sebagaimana dijelaskan di poin B.
4. Bagaimana bila PTK menyatakan telah memiliki NRG (termasuk
telah menerima tunjangan profesi berdasarkan NRG tersebut) namun tidak
diketemukan saat VerVal NRG di Padamu Negeri atau ternyata NRG tersebut milik
orang lain?
Tentunya sebagaimana dijelaskan pada poin 1 bahwa penerbit
resmi NRGadalah Pusbangprodik. Sehingga bila tidak ditemukan NRG dimaksud
atau tidak sesuai kepemilikannya pada arsip database NRG Pusbangprodik
makaNRG tersebut dinyatakan tidak valid/tidak sah meskipun mungkin NRGtersebut
telah digunakan sebagai dasar penerimaan tunjangan profesi.
5. Bagaimana bila PTK yang telah memiliki sertifikasi dan
NRG namun tidak melakukan VerVal NRG di Padamu Negeri?
Sebagaimana dijelaskan pada poin 2 (Tujuan VerVal NRG) serta berdasarkan Peraturan Pemerintah no. 74 tahun 2008 pasal 10 ayat 4, maka apabila PTK pemilik sertifikasi dan NRG tidak melakukan VerVal NRG diPadamu Negeri hingga batas 30 Juni 2015 maka NRGnya dinyatakan tidak valid/tidak sah.
6. Apabila PTK telah memiliki NRG lama namun tidak sesuai saat VerValNRG sehingga yang bersangkutan mengajukan NRG baru dan mendapatkanNRG baru. Bagaimana dampaknya terhadap tunjangan yang telah diterima berbasiskan NRG lama selama ini?
NRG tidak bisa dipisahkan dengan NUPTK, karena syarat NRG adalah harus memiliki NUPTK terlebih dahulu. Sehingga bila kasus tersebut terjadi maka setelah 30 Juni 2015 nanti, Pusbangprodik akan melakukan prosedur rekonsilisasi data NRG-NUPTK dengan unit pengelola tunjangan terkait baik di Kemdikbud maupun di Kemenag.
Sebagaimana dijelaskan pada poin 2 (Tujuan VerVal NRG) serta berdasarkan Peraturan Pemerintah no. 74 tahun 2008 pasal 10 ayat 4, maka apabila PTK pemilik sertifikasi dan NRG tidak melakukan VerVal NRG diPadamu Negeri hingga batas 30 Juni 2015 maka NRGnya dinyatakan tidak valid/tidak sah.
6. Apabila PTK telah memiliki NRG lama namun tidak sesuai saat VerValNRG sehingga yang bersangkutan mengajukan NRG baru dan mendapatkanNRG baru. Bagaimana dampaknya terhadap tunjangan yang telah diterima berbasiskan NRG lama selama ini?
NRG tidak bisa dipisahkan dengan NUPTK, karena syarat NRG adalah harus memiliki NUPTK terlebih dahulu. Sehingga bila kasus tersebut terjadi maka setelah 30 Juni 2015 nanti, Pusbangprodik akan melakukan prosedur rekonsilisasi data NRG-NUPTK dengan unit pengelola tunjangan terkait baik di Kemdikbud maupun di Kemenag.
Demikian sharingan informasi terkait NRG, semoga bermanfaat.
0 Response to "DAMPAK ATAU RESIKO JIKA TIDAK MELAKUKAN VERVAL NRG"
Posting Komentar