Dasar
pemikiran penyelenggaraan bimbingan dan konseling di Sekolah/Madrasah,
bukan semata-mata terletak pada ada atau tidak adanya landasan hukum
(perundang-undangan) atau ketentuan dari atas, namun yang lebih penting
adalah menyangkut upaya memfasilitasi peserta didik yang selanjutnya
disebut konseli, agar mampu mengembangkan potensi
dirinya atau mencapai tugas-tugas perkembangannya (menyangkut aspek
fisik, emosi, intelektual, sosial, dan moral-spiritual).
Konseli sebagai seorang individu yang sedang berada dalam proses berkembang atau menjadi (on becoming),
yaitu berkembang ke arah kematangan atau kemandirian. Untuk mencapai
kematangan tersebut, konseli memerlukan bimbingan karena mereka masih
kurang memiliki pemahaman atau wawasan tentang dirinya dan
lingkungannya, juga pengalaman dalam menentukan arah kehidupannya.
Disamping itu terdapat suatu keniscayaan bahwa proses perkembangan
konseli tidak selalu berlangsung secara mulus, atau bebas dari masalah.
Dengan kata lain, proses perkembangan itu tidak selalu berjalan dalam
alur linier, lurus, atau searah dengan potensi, harapan dan nilai-nilai
yang dianut.
Perkembangan konseli tidak lepas dari
pengaruh lingkungan, baik fisik, psikis maupun sosial. Sifat yang
melekat pada lingkungan adalah perubahan. Perubahan yang terjadi dalam
lingkungan dapat mempengaruhi gaya hidup (life style) warga
masyarakat. Apabila perubahan yang terjadi itu sulit diprediksi, atau di
luar jangkauan kemampuan, maka akan melahirkan kesenjangan perkembangan
perilaku konseli, seperti terjadinya stagnasi (kemandegan)
perkembangan, masalah-masalah pribadi atau penyimpangan perilaku.
Perubahan lingkungan yang diduga mempengaruhi gaya hidup, dan
kesenjangan perkembangan tersebut, di antaranya: pertumbuhan jumlah
penduduk yang cepat, pertumbuhan kota-kota, kesenjangan tingkat sosial
ekonomi masyarakat, revolusi teknologi informasi, pergeseran fungsi atau
struktur keluarga, dan perubahan struktur masyarakat dari agraris ke
industri.
Iklim lingkungan kehidupan yang kurang
sehat, seperti : maraknya tayangan pornografi di televisi dan VCD;
penyalahgunaan alat kontrasepsi, minuman keras, dan obat-obat
terlarang/narkoba yang tak terkontrol; ketidak harmonisan dalam
kehidupan keluarga; dan dekadensi moral orang dewasa sangat mempengaruhi
pola perilaku atau gaya hidup konseli (terutama pada usia remaja) yang
cenderung menyimpang dari kaidah-kaidah moral (akhlak yang mulia),
seperti: pelanggaran tata tertib Sekolah/Madrasah, tawuran, meminum
minuman keras, menjadi pecandu Narkoba atau NAPZA (Narkotika,
Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya, seperti: ganja, narkotika, ectasy, putau, dan sabu-sabu), kriminalitas, dan pergaulan bebas (free sex).
Penampilan perilaku remaja seperti di
atas sangat tidak diharapkan, karena tidak sesuai dengan sosok pribadi
manusia Indonesia yang dicita-citakan, seperti tercantum dalam tujuan
pendidikan nasional (UU No. 20 Tahun 2003), yaitu: (1) beriman dan
bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, (2) berakhlak mulia, (3) memiliki
pengetahuan dan keterampilan, (4) memiliki kesehatan jasmani dan
rohani, (5) memiliki kepribadian yang mantap dan mandiri, serta (6)
memiliki rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan. Tujuan
tersebut mempunyai implikasi imperatif (yang mengharuskan) bagi semua
tingkat satuan pendidikan untuk senantiasa memantapkan proses
pendidikannya secara bermutu ke arah pencapaian tujuan pendidikan
tersebut.
Upaya menangkal dan mencegah
perilaku-perilaku yang tidak diharapkan seperti disebutkan, adalah
mengembangkan potensi konseli dan memfasilitasi mereka secara sistematik
dan terprogram untuk mencapai standar kompetensi kemandirian. Upaya ini
merupakan wilayah garapan bimbingan dan konseling yang harus dilakukan
secara proaktif dan berbasis data tentang perkembangan konseli beserta
berbagai faktor yang mempengaruhinya.
Dengan demikian, pendidikan yang bermutu,
efektif atau ideal adalah yang mengintegrasikan tiga bidang kegiatan
utamanya secara sinergi, yaitu bidang administratif dan kepemimpinan,
bidang instruksional atau kurikuler, dan bidang bimbingan dan konseling.
Pendidikan yang hanya melaksanakan bidang administratif dan
instruksional dengan mengabaikan bidang bimbingan dan konseling, hanya
akan menghasilkan konseli yang pintar dan terampil dalam aspek akademik,
tetapi kurang memiliki kemampuan atau kematangan dalam aspek
kepribadian.
Pada saat ini telah terjadi perubahan
paradigma pendekatan bimbingan dan konseling, yaitu dari pendekatan yang
berorientasi tradisional, remedial, klinis, dan terpusat pada konselor,
kepada pendekatan yang berorientasi perkembangan dan preventif.
Pendekatan bimbingan dan konseling perkembangan (Developmental Guidance and Counseling), atau bimbingan dan konseling komprehensif (Comprehensive Guidance and Counseling).
Pelayanan bimbingan dan konseling komprehensif didasarkan kepada upaya
pencapaian tugas perkembangan, pengembangan potensi, dan pengentasan
masalah-masalah konseli. Tugas-tugas perkembangan dirumuskan sebagai
standar kompetensi yang harus dicapai konseli, sehingga pendekatan ini
disebut juga bimbingan dan konseling berbasis standar (standard based guidance and counseling). Standar dimaksud adalah standar kompetensi kemandirian.
Dalam pelaksanaannya, pendekatan ini
menekankan kolaborasi antara konselor dengan para personal Sekolah/
Madrasah lainnya (pimpinan Sekolah/Madrasah, guru-guru, dan staf
administrasi), orang tua konseli, dan pihak-pihak ter-kait lainnya
(seperti instansi pemerintah/swasta dan para ahli : psikolog dan
dokter). Pendekatan ini terintegrasi dengan proses pendidikan di
Sekolah/Madrasah secara keseluruhan dalam upaya membantu para konseli
agar dapat mengem-bangkan atau mewujudkan potensi dirinya secara penuh,
baik menyangkut aspek pribadi, sosial, belajar, maupun karir.
Atas dasar itu, maka implementasi bimbingan dan konseling di Sekolah/Madrasah diorientasikan kepada upaya memfasilitasi perkembangan potensi konseli,
yang meliputi aspek pribadi, sosial, belajar, dan karir; atau terkait
dengan pengembangan pribadi konseli sebagai makhluk yang berdimensi biopsikososiospiritual (biologis, psikis, sosial, dan spiritual).
0 Response to "ARTIKEL PENDIDIKAN TENTANG HAKIKAT DAN URGENSI BIMBINGAN DAN KONSELING DI SEKOLAH/MADRASAH"
Posting Komentar