Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabbarakatuh
Selamat Siang
Sinarberita.com - Saibah (29) mulai waswas. Ada aturan baru bahwa guru honorer harus S1. Sementara, Saibah, yang telah mengajar selama 12 tahun di SDN Mekar Kecamatan Martapura Timur Kabupaten Banjar, hanya berijazah D2.
Dari pekerjaanya itu, lulusan STAI Darussalam tersebut mendapat honor yang dialokasikan dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp 300 ribu. “Ya, itu buat tambahan uang dapur,” ujar wali kelas II itu, Rabu (17/5).
Gambar Ilustrasi
Saibah gundah ketika dapat kabar dari kepala sekolah bahwa guru honorer yang digaji dari dana BOS harus bergelar S1. “Mudah-mudahan ada kebijakan dari kepala daerah,” harapnya.
Irdiandiansyah, Kepala SDN Mekar mengaku bingung ketika kebijakan itu diterapkan. Saat ini, dia membayar gaji guru honor dari dana BOS.
Dengan turunnya keputusan itu dia khawatir tidak bisa membayar gaji guru honorer. Namun dia tidak mungkin memberhentikan Saibah karena sekolah kekurangan guru. Apalagi tahun ini sekolah menerima 40 murid baru.
Selain itu, sebut dia, Saibah sudah mengajar lebih sepuluh tahun.
“Mudah-mudahan saja ada kebijakan. Jika memang tak bisa dibayar dari BOS terpaksa kami urunan menutupi honor untuk Saibah Sekitar Rp 20 ribuan mungkin cukup untuk menutupinya,” ujar Idiansyah.
Guru-guru honorer tidak bergelar S1 kini dilanda kerisauan menyusul turunnya edaran dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
bahwa guru penerima dana BOS harus mengantongi SK bupati atau wali kota. Celakanya, hanya guru bergelar S1 yang bisa diberikan SK.
Sekadar diketahui, jumlah guru honorer di Kabupaten Banjar sebanyak 1.869 orang. Ratusan orang bakal kena dampak keputusan itu karena tidak berijazah S1.
Mereka biasanya diangkat oleh kepala sekolah dan mendapat honor dari dana BOS.
Kerisauan diungkapkan Hijri (30). Guru SDN Remo Kecamatan Paramasan Kabupaten Banjar ini mengaku sudah mengetahui informasi itu setelah pengawas meminta mereka mengumpulkan data.
Hijri telah mengajar selama 10 tahun di SDN Remo dan mendapat honor dari dana BOS sebesar Rp 300 ribu per bulan.
Hijri hanya tamatan Pondok Pesantren Darussalam. “Kalau ketentuannya harus guru berstatus S1, lantas gimana kami ini? Mudah-mudahan, ada kebijakan terhadap kami,” ujarnya.
Sementara Cahyu Aulia, Kepala SDN Belimbing Lama 2 Kecamatan Sungaipinang Kabupaten Banjar mengungkapkan, dari tujuh guru di sekolahnya, empat guru ASN, satu tenaga kontrak bergelar S1, sedangkan dua guru, Bahdi (33) dan Giono (21) hanya berijazah SMA.
Bahdi sudah mengajar sejak 2006, sedangkan Giono baru lulu SMK Sungaipinang. Keduanya, dibayar dari dana BOS dengan honor Rp 200 ribu.
Terkait kebijakan Mendikbud, Cahyu mengaku bingung karena untuk mendapatkan guru honorer bergelar S1 di Sungaipinang sangat sulit.
Demikian berita dan informasi terkini yang berhasil kami lansir dari tribunnews. Silahkan like fanspagenya dan tetap kunjungi situs kami di www.sinarberita.com. Kami senantiasa memberikan berita dan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari berbagai sumber terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda semoga informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat.. Untuk info terbaru lainya silakan kunjungi laman DISINI
0 Response to "GURU NON-S1 TAK LAGI DAPAT HONOR, KEPALA SEKOLAH URUNAN BAYAR GAJI SAIBAH"
Posting Komentar