Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabbarakatuh
Selamat Siang
sinarberita.com - Sebagaimana yang telah diinformasikan sebelumnya bahwa tunjangan profesi guru triwulan ke tiga sudah siap untuk dibayarkan. Nah terkait dengan hal itu, bapak ibu guru penerima tunjangan diharapkan membaca dan tahu tentang juknis pembayaranya.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Permendikbud) Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan Bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah telah diterbitkan.

Permendikbud Nomor 17 Tahun 2016 ini diterbitkan bertujuan untuk memberikan pedoman bagi Pemerintah daerah dalam penyaluran Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan bagi guru pegawai negeri sipil daerah.
Sasaran penerima tunjangan profesi yaitu guru pegawai negeri sipil daerah yang telah memiliki sertifikat pendidik dan nomor registrasi guru, memenuhi beban kerja, dan melaksanakan tugas dan fungsinya secara
profesional.
Sedangkan sasaran tambahan penghasilan yaitu guru yang belum bersertifikat pendidik, telah memenuhi beban kerja, serta melaksanakan tugas dan fungsinya secara profesional. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan pada tanggal 3 Mei 2016.
Baca juga berita lainya :
- ADA KEBIJAKAN BARU, GURU KEMBALI DIBERI KABAR GEMBIRA
- MENPAN-RB RESMI MENGHAPUS KEBIJAKAN RASIONALISASI PNS
- GURU DIMUDAHKAN URUS SYARAT KENAIKAN PANGKAT
- KEMBALI DISOROT, KOMPETENSI GURU SERTIFIKASI BELUM BERKUALITAS
Selengkapnya Permendikbud Nomor 17 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan Bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah dapat didownload di sini.
(Sumber: sekolahdasar.net)
Demikian berita seputar juknis pembayaran TPG yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat.
Untuk info terbaru lainya silakan kunjungi laman DISINI
0 Response to "TUNJANGAN PROFESI GURU TRIWULAN KE TIGA SIAP CAIR, INI JUKNIS PEMBAYARANYA"
Posting Komentar