Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabbarakatuh
Selamat Siang
Berita seputar permasalahan guru kembali kami perbaharui dan kami bagikan secara terupdate kepada seluruh rekan pengunjung khususnya rekan-rekan guru tentang masalah pengalihan guru.
Pengalihan status guru PNS jenjang SMA sederajat dari pegawai pemerintah kabupaten/kota ke provinsi sudah resmi dilakukan.
Badan Pegawaian Negara (BKN) telah mengeluarkan surat kepindahan status kepegawaian tersebut. Selain guru, yang dimigrasikan adalah PNS pengawas sekolah, pengelola laboratorium, pustakawan, dan jabatan administrasi.
Kepala Biro Humas BKN Tumpak Hutabarat mengatakan migrasi itu merujuk pada UU 23/2014 tentang Pemerintah Daerah. Di dalam UU itu diamanahkan bahwa pendidikan menengah (SMA sederajat) dialihkan dari urusan pemerintah kabupaten/kota menjadi pemerintah provinsi.
style="text-align: justify;">
(Baca Juga : BERIKUT CARA CEK PESERTA SERTIFIKASI GURU TAHUN 2016)
‘’Pengalihan (status kepegawaian) ini diharapkan segera dilaksanakan di daerah, agar tidak mengganggu dimulainya tahun ajaran baru 2016/2017,’’ jelasnya, kemarin (3/4).
Tumpak menuturkan pengalihan kepegawaian itu tidak hanya di bidang pendidikan. Tetapi juga ada di bidang ketenagakerjaan seperti pejabat fungsional pengawas ketenagakerjaan.
Selanjutnya untuk PNS penyuluh KB dialihkan dari PNS kabupaten/kota menjadi PNS pusat. Kemudian PNS administrator, pengawas, dan pelaksana di terminal penumpang tipe A juga dialihkan menjadi PNS pusat.
(Sumber : http://www.jpnn.com)
Demikian berita seputar masalah pengalihan guru yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat.
Untuk info terbaru lainya, silakan kunjungi laman DISINI
0 Response to "RESMI...!!! GURU SMA BERALIH JADI PNS PEMPROV, BERIKUT PERNYATAAN BKN"
Posting Komentar